Belum ada produk di keranjang belanja kamu

InfobankTalknews

Oleh WAO
Sumber : Infobank

Sumber : Infobank

Financial crime masih kerap terjadi. Salah satunya yang tengah menjadi perhatian publik adalah benificial owner atau pemilik manfaat, yakni orang yang dapat me[1]nunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi. Serta, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung.

Terkait isu tersebut, Infobank Digital menggelar Infobank Talknews bertema "Hati-Hati Modus Financial Crime di Sektor Keuangan" secara daring pada 13 Agustus 2024. Talkshow ini menghadirkan pembicara Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group; Yunus Husein, pengamat hukum; Pujiyono Suwadi, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia; dan Reza Ronaldo, pengamat asuransi, serta Rully Ferdian, Direktur Infobank Institute, sebagai moderator.

Dalam diskusi dibahas soal financial crime yang masih kerap terjadi. Salah satunya yang tengah menjadi perhatian publik adalah benificial owner atau pemilik manfaat pada kasus Kresna Life. Dalam pemaparannya, Eko menegaskan, bagi oknum industri jasa keuangan yang merusak reputasi, harus sege ra dikeluarkan dari lingkup industri dan regulator. Penegak hukum juga harus melakukan penindakan yang tegas. Menurut Yunus Husein, Pengamat Hukum, beneficial owner merupakan orang di balik layar yang mengendalikan perusahaan secara menyeluruh. Hal ini terjadi dalam kasus Kresna Life. Menurut Yunus, pemilik Kresna Life, Michael Steven, merupakan sosok beneficial owner yang merugikan nasabah.

Sebagai catatan, pemilik Grup Kresna, Michael Steven (MS), ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara yang menyangkut PT Kresna Sekuritas, seperti diberitakan CnBC pada 13 September 2023. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, MS masih dapat memenangkan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tiga kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Di kesempatan yang sama, Pujiyono Suwadi, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menilai, dalam kasus Kresna Life diperlukan penegakan hukum yang cermat, terutama para pengadil di PTUN. Jika tidak, akan berujung pada preseden buruk. “Di PTUN itu seperti praperadilan, yang diadili adalah alat-alat bukti yang sifatnya formil. Makanya, kecermatan administrasi dari pembuat kebijakan harus strict betul. Terkait dengan Kresna Life, hal-hal formil ini tidak dipatuhi, ya jadinya persoalan. Sekalipun kita juga mem[1]persoalkan ketidakpekaan keputusan (pengadil) tersebut,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Reza Ronaldo, pengamat asuransi mengatakan, sejumlah kasus kejahatan korporasi di industri asuransi memang jadi tantangan tersendiri bagi OJK. Oleh karenanya, regulator dan para penegak hukum perlu melakukan adaptasi regulasi di tengah teknologi dan digitalisasi yang semakin canggih sebagai langkah identifikasi dan menangkap pelaku financial crime dengan kepemilikan tersembunyi. Dari pembahasan para narasumber, terdapat beberapa kesimpulan, di antaranya kejahatan seperti Kresna Grup dinilai berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik, dan kejahatan di sektor keuangan harus bisa menjerat ultimate beneficial owner dalam hal ini Michael Steven. Selain itu, penegak hukum harus cermat membuat keputusan dalam kasus seperti Kresna Grup, karena bisa mengakibatkan preseden buruk

Terkait isu tersebut, Infobank Digital menggelar Infobank Talknews bertema "Hati-Hati Modus Financial Crime di Sektor Keuangan" secara daring pada 13 Agustus 2024. Talkshow ini menghadirkan pembicara Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group; Yunus Husein, pengamat hukum; Pujiyono Suwadi, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia; dan Reza Ronaldo, pengamat asuransi, serta Rully Ferdian, Direktur Infobank Institute, sebagai moderator.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi September 2024

Rp 65.000

BELI