Rupiah Digital Masih Menunggu Waktu yang Tepat Untuk Resmi Digunakan Sebagai Alat Tukar yang Sah di Negeri Ini. Pengembangannya, Saat Ini Masih Dalam Tahap Proof of Concept dan Sudah Digunakan Terbatas Dalam Ekosistem Bank Sentral.
Sumber: Istimewa
SEBUAH terobosan menarik dikemukakan oleh Bank Indonesia (BI) pada 30 November 2022 lalu. Ketika itu, bank sentral mulai mempersiapkan central bank digital currency (CBDC), yang diberi nama “Proyek Garuda”, yaitu mata uang digital yang nantinya diharapkan bisa dipakai masyarakat luas. Merujuk pada white paper dari BI, rupiah digital, sebutan untuk mata uang ini, merupakan salah satu rupa uang di Indonesia. Layaknya uang kartal dan uang giral yang sudah lebih dulu ada. Rupiah digital hanya dicetak oleh BI selaku bank sentral, dan dapat digunakan untuk bertransaksi seperti uang pada umumnya. Meskipun berbentuk digital, Proyek Garuda keluaran BI ini tidak bisa disamakan dengan aset digital, seperti cryptocurrency, yang nilainya selalu fluktuatif. Uang digital milik Indonesia ini nantinya akan memiliki nilai yang sama persis dengan mata uang rupiah fisik yang ada, dan diharapkan tidak memiliki perbedaan hingga Rp1 pun.
Sejak pertama kali dikemukakan pada akhir 2022, BI telah melakukan berbagai kajian serta mengumpulkan opini dari publik maupun stakeholder sebelum memastikan rupiah digital diluncurkan. Sempat muncul desas-desus yang menyebut bahwa CBDC keluaran Indonesia akan diresmikan pada 2024. Namun, nyatanya mata uang digital ini malah masuk ke dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025-2030. Jadi, kecil peluang rupiah digital ini bisa dipakai di kalangan masyarakat luas dalam waktu dekat. Menurut Santoso Liem, Ketua Umum ASPI Stabilitas Nilai Lebih Terjaga