Fungsi intermediasi BPR di 2024 terlihat melemah dibandingkan dengan 2023. NPL kian memerah. Modal minimal Rp6 miliar harus terpenuhi akhir tahun ini. Konsolidasi BPR masih akan terjadi. Optimisme harus terus dijaga meski dalam situasi tidak mudah.
Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
TIDAK ada istilah “adem-ayem” bagi industri bank perekonomian rakyat (BPR). BPR-BPR dituntut untuk selalu siap menghadapi halangan dan rintangan, apa pun wujudnya, dan dari mana pun asalnya.
Di 2023, misalnya, industri BPR harus beradaptasi dengan regulasi baru berupa Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sebelumnya, pelaku industri ini masih berjibaku menghadapi anomali global bernama pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), yang sudah berlangsung sejak 2020. Fleksibilitas bank-bank rural diuji dengan adanya tantangan-tantangan itu.