Penulis adalah Pengamat Risk Management & Financial Market.
PERJANJIAN Basel (Basel Accords) merupakan serangkaian kerangka regulasi internasional yang dikembangkan untuk memastikan bahwa bank beroperasi dengan modal yang cukup guna menutupi risiko mereka. Kerangka yang dibuat oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) di bawah naungan Bank for International Settlements (BIS) ini sangat penting bagi stabilitas sistem perbankan global. Standar Basel terakhir adalah Basel III: Endgame, atau terkadang dikenal juga sebagai Basel IV, merujuk pada serangkaian publikasi standar Basel yang efektif terhitung 1 Januari 2023, seperti tertera di website BIS.
Sebagai salah satu negara anggota BIS, Indonesia diwajibkan untuk mengadopsi standar pengawasan yang diatur dalam perjanjian Basel dan menerapkannya dalam sistem hukum perbankan Republik Indonesia, di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).