Penulis adalah Pengamat Risk Management & Financial Market.
PERJANJIAN Basel (Basel Accords) merupakan serangkaian kerangka regulasi internasional yang dikembangkan untuk memastikan bahwa bank beroperasi dengan modal yang cukup guna menutupi risiko mereka. Kerangka yang dibuat oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) di bawah naungan Bank for International Settlements (BIS) ini sangat penting bagi stabilitas sistem perbankan global. Standar Basel terakhir adalah Basel III: Endgame, atau terkadang dikenal juga sebagai Basel IV, merujuk pada serangkaian publikasi standar Basel yang efektif terhitung 1 Januari 2023, seperti tertera di website BIS.
Sebagai salah satu negara anggota BIS, Indonesia diwajibkan untuk mengadopsi standar pengawasan yang diatur dalam perjanjian Basel dan menerapkannya dalam sistem hukum perbankan Republik Indonesia, di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kegagalan untuk mematuhi standar tersebut dapat mengakibatkan konsekuensi yang parah, termasuk hilangnya lisensi perbankan. Basel berfungsi sebagai landasan untuk manajemen risiko yang bijaksana, membimbing bank dalam mempertahankan penyangga modal yang memadai untuk menyerap potensi kerugian dan melindungi deposan. Adopsi standar Basel ditetapkan di bawah Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank Umum.
Kerangka kerja Basel disusun berdasarkan tiga pilar, masing-masing membahas aspek yang berbeda dari regulasi perbankan dan manajemen risiko. Pilar 1 berfokus pada persyaratan modal minimum, memastikan bahwa bank memiliki cukup modal terhadap aset tertimbang menurut risiko (ATMR) atau risk weighted assets (RWA). Pilar 2 membahas proses peninjauan pengawasan, yang menyediakan pedoman bagi regulator untuk menilai dan memastikan bahwa bank memiliki modal yang memadai di luar persyaratan minimum untuk menanggung semua risiko material. Sementara, Pilar 3 menekankan disiplin pasar melalui persyaratan pengungkapan yang lebih baik, yang memastikan bahwa bank bersikap transparan tentang profil risiko, kecukupan modal, dan praktik manajemen risiko.
Pilar 1 kerangka Basel berpusat pada konsep ATMR, yang merupakan total aset bank, yang dibobot berdasarkan tingkat risiko terkait (risk weights). Tujuan ATMR adalah memastikan bahwa bank memiliki modal yang proporsional dengan profil risiko yang mereka hadapi. Berdasarkan Pilar 1, bank diharuskan untuk mempertahankan minimal 8% dari ATMR mereka sebagai modal yang juga dikenal sebagai modal regulasi (regulatory capital).
Hasil survei perbankan global cukup mengindikasikan bahwa modal ekonomi umumnya lebih rendah daripada modal regulasi, seperti diutarakan Michael Barr, Wakil Ketua Bidang Pengawasan dari Federal Reserve Amerika Serikat (The Fed). Karena itu, modal regulasi dimaksudkan untuk menyerap potensi kerugian dan melindungi bank dari kebangkrutan, berdasarkan sudut pandang perjanjian Basel yang diadopsi regulator (OJK di Indonesia).
Lebih jauh, modal regulasi juga dirancang untuk menjaga industri perbankan dari gejolak yang bersifat sistemis dan berdampak pada sistem ekonomi, seperti pada krisis finansial global di 2008 atau krisis moneter Indonesia di 1997. Perhitungan ATMR mencakup tiga komponen utama, yakni risiko kredit (credit risk), risiko pasar (market risk), dan risiko operasional (operational risk), yang masing-masing mencerminkan aspek yang berbeda dari eksposur bank.
Standar Basel juga mengikutsertakan kerangka baru yang dapat dianggap sebagai kategori risiko campuran dari risiko kredit dan risiko pasar: counterparty credit risk (CCR) dan risiko credit valuation adjustment (CVA). CCR adalah risiko bahwa pihak lawan transaksi keuangan dapat mengalami gagal bayar sebelum penyelesaian akhir arus kas transaksi dalam transaksi derivatif. Sementara, CVA adalah penyesuaian penilaian derivatif atau instrumen keuangan lainnya untuk memperhitungkan risiko kredit rekanan. Baik CCR maupun CVA merupakan bagian integral dari kerangka Basel karena keduanya memengaruhi persyaratan modal berdasarkan Pilar 1, di mana CCR berada di bawah RWA risiko kredit dan CVA berada di bawah RWA risiko pasar.
Pilar 2 dari standar Basel bersifat melengkapi persyaratan modal minimum Pilar 1, yang berfungsi sebagai mekanisme bagi regulator untuk menilai profil risiko keseluruhan yang spesifik terhadap profil setiap bank yang dapat bersifat unik. Ini termasuk mengevaluasi risiko yang tidak sepenuhnya tercakup dalam Pilar 1, seperti risiko suku bunga dalam buku bank (interest rate risk in the banking book/ IRRBB), risiko credit spreads dalam buku bank (credit spreads risk in the banking book/CSRBB), risiko konsentrasi (concentration risk), dan risiko spesifik lainnya.
Pilar 2 mencakup beberapa komponen utama, termasuk internal capital adequacy assessment process (ICAAP), internal liquidity adequacy assessment process (ILAAP), supervisory review and evaluation process (SREP), dan liquidity supervisory review and evaluation process (LSREP). Pilar 2 juga mempertimbangkan faktor-faktor tambahan, seperti capital conservation buffer (CCB) 2,5% dari ATMR, countercyclical capital buffer (CCyB) hingga 2,5% dari ATMR, dan systemic risk buffer 1%-3% dari ATMR. Ketiga tambahan pencadangan modal ini diatur dalam POJK KPMM, yakni POJK Nomor 11/POJK.03/2016 Pasal 3.
Pilar 2 sangat penting karena memungkinkan regulator untuk menyesuaikan persyaratan modal dengan profil risk bank yang dapat bersifat antara satu dengan lainnya. Sementara Pilar 1 mengamanatkan persyaratan modal minimum sebesar 8% dari RWA, Pilar 2 mengakui bahwa hal ini mungkin tidak mencukupi untuk semua bank.
Jika tinjauan pengawasan menentukan bahwa risiko bank lebih tinggi daripada yang tercakup dalam Pilar 1, regulator dapat mengharuskan bank untuk memiliki modal tambahan, terutama setelah SREP dan LSREP terkait dengan ICAAP dan ILAAP. Peningkatan ini dapat menjadi signifikan dan dapat berpotensi menaikkan total persyaratan modal menjadi 14% dari RWA atau lebih, tergantung pada profil risiko bank, di luar tiga tambahan pencadangan modal yang disebutkan sebelumnya (CCB, CCyB, dan systemic risk buffer). Hal ini juga diatur dalam POJK KPMM, yaitu POJK Nomor 11/POJK.03/2016 Pasal 2. Pilar 2 memastikan bahwa bank memiliki permodalan yang memadai untuk menutupi semua risiko material sehingga mendorong stabilitas keuangan, termasuk hasil dari aktivitas stress test terkait dengan risiko iklim (climate risk stress test) yang belakangan ini sedang disosialisasikan OJK.
Sementara, Pilar 3 kerangka Basel berfokus pada disiplin pasar, yang mengharuskan bank untuk mengungkapkan informasi terperinci tentang eksposur risiko (risk disclosure), praktik manajemen risiko, dan kecukupan modal mereka, yang biasanya tecermin dari laporan keuangan tahunan (annual statement). Tujuannya adalah meningkatkan transparansi dan memungkinkan pelaku pasar untuk menilai profil risiko setiap bank.
Pilar 3 mendorong bank untuk mempertahankan praktik manajemen risiko yang kuat dan tingkat modal yang memadai. Karena, setiap kekurangan dapat
“Model internal sering kali meremehkan risiko karena bank diberi insentif untuk menjaga biaya modal mereka tetap rendah. Sebaliknya, regulator lebih memilih standar pemodelan yang seragam untuk seluruh bank besar,” Michael Barr (Wakil Ketua Bidang Pengawasan dari Federal Reserve United States of America).
dengan cepat diidentifikasi oleh investor, analis, dan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan dan mendorong praktik keuangan yang sehat.
Dalam lingkungan keuangan yang kompleks saat ini, manajemen risiko yang efektif berdasarkan standar Basel sangat bergantung pada sistem dan manajemen data yang modern. Perhitungan yang akurat atas RWA, CCR, CVA, dan metrik risiko lainnya memerlukan infrastruktur teknologi yang mampu memproses sejumlah besar data. Bank harus melakukan investasi sistem yang kuat dan akurat untuk dapat menangani analisis data aktual, menjalankan skenario risiko (scenario analysis), dan pengujian terhadap kondisi stres (stress testing).
Alat-alat teknologi tersebut sangat penting untuk mematuhi peraturan Basel karena memungkinkan bank untuk menilai eksposur risiko mereka secara akurat, menentukan persyaratan modal, dan memenuhi kewajiban transparansi pasar. Seiring dengan terus berkembangnya kerangka Basel, pentingnya data dan teknologi dalam manajemen risiko keuangan akan terus tumbuh, menjadikannya sebagai fokus utama bank-bank di seluruh dunia.
Modernisasi teknologi yang tepat akan memungkinkan pemetaan arus data hulu hilir (data lineage) yang jelas dan tepat sehingga terhindarkan dari aktivitas operasional bersifat “tambal sulam”, seperti arahan BCBS 239: Principles for Effective Risk Data Aggregation and Risk Reporting atau Kerangka Manajemen Data dan Pelaporan Manajemen Risiko oleh BCBS.
Sayangnya, tak jarang kita jumpai pelaksanaan operasional masih tergantung pada intervensi manual ataupun alat tambahan berbasis spreadsheet yang justru menambah risiko operasional. Hal ini terlepas dari sudah dikeluarkannya biaya investasi yang signifikan terhadap sistem manajemen risiko keuangan, yang tak jarang dibanderol dengan ratusan ribu hingga jutaan dolar Amerika.
Karena itu, untuk mengisi gap operasional tersebut maupun implementasi Basel III: Endgame ataupun Blueprint Pengembangan Pasar Uang 2025 (e.g. Qualified Centralized Counterparty/QCCP) dari OJK maupun Bank Indonesia (BI), industri perbankan di 2025 akan penuh dengan modernisasi sistem informasi dan teknologi agar tetap kompetitif di level nasional maupun internasional. Pada akhirnya, Basel III: Endgame bukan hanya reformasi kerangka manajemen risiko, tapi juga panggilan untuk membangun fondasi teknologi yang lebih baik dan tepat untuk mendukung sistem perbankan Indonesia. Merdeka!
Sebagai salah satu negara anggota BIS, Indonesia diwajibkan untuk mengadopsi standar pengawasan yang diatur dalam perjanjian Basel dan menerapkannya dalam sistem hukum perbankan Republik Indonesia, di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).