Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Asuransi Wajib TPL Menanti Kepastian

Penerapan asuransi wajib TPL bagi kendaraan bermotor di Indonesia masih menunggu kepastian regulasi pelaksanaannya dari pemerintah. Sesuai dengan amanat UU P2SK, aturan tersebut seharusnya keluar tahun ini. Tapi, jalan tampaknya masih panjang.

Oleh ALFI SALMA PUTERI
Asuransi TPL

Asuransi TPL

Bagai kapal yang tertahan di dermaga, asuransi tanggung jawab pihak ketiga (third party liability/ TPL) bagi kendaraan bermotor di Indonesia masih menunggu angin regulasi untuk berlayar. Hingga kini, peraturan pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan asuransi wajib TPL belum juga diterbitkan. Hal ini membuat industri asuransi dan sektor pembiayaan mesti menanti kejelasan yang tak kunjung datang. 

Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebenarnya telah mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Salah satu bentuk asuransi wajib yang disebutkan dalam regulasi ini adalah perlindungan kendaraan berupa tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

UU P2SK juga menegaskan bahwa setiap amanat dalam UU ini harus diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaannya dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak diundangkan. Artinya, aturan pemerintah terkait dengan asuransi wajib TPL seharusnya sudah terbit tahun ini. Namun, hingga saat ini, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa regulasi TPL merupakan domain pemerintah. “Kalau TPL ya sekali lagi itu ‘kan domainnya pemerintah. Karena amanatnya itu pemerintah, kita tunggu saja pemerintah mengeluarkan seperti apa,” ujarnya.

Sementara itu, di berbagai negara, asuransi TPL telah menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan. Asuransi ini memiliki peran yang sangat krusial dalam memberikan perlindungan kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan. Namun, di Indonesia, belum ada kepastian hukum yang mewajibkan seluruh pemilik kendaraan memiliki asuransi ini.

Saat ini, beberapa kendaraan yang dibeli melalui skema kredit dari bank atau lembaga pembiayaan memang sudah disertai dengan perlindungan TPL. Namun, tanpa adanya aturan yang mewajibkan semua pemilik kendaraan memiliki asuransi TPL, masih banyak pengguna jalan yang tidak memiliki perlindungan terhadap risiko yang mungkin terjadi. Ketidakpastian regulasi ini juga membuat risiko sosial dan finansial akibat kecelakaan tetap tinggi.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai penerapan asuransi wajib TPL masih terus berlanjut dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan, Korps Lalu Lintas (Korlantas), dan OJK. “Kita mempunyai target, kalau bisa memang diimplementasikan di semester kedua 2025. Tapi, ini masih satu proses yang cukup panjang. Karena, hingga saat ini, hilalnya untuk peraturan pemerintahnya kita belum lihat,” jelas Budi. 

Salah satu kendala dalam menerapkan kebijakan ini adalah potensi beban tambahan bagi masyarakat. Pemerintah masih mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat yang telah terdampak inflasi. Meski bertujuan melindungi pihak ketiga, ada kekhawatiran bahwa premi tambahan justru akan meningkatkan beban ekonomi di tengah kondisi yang tak menentu. 

Tantangan lainnya adalah mekanisme pelaksanaan. Dengan jumlah kendaraan bermotor yang sangat besar, Indonesia perlu memastikan bahwa skema ini dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kendala baru. Koordinasi dengan Jasa Raharja, yang sejak 1964 telah menangani klaim kecelakaan lalu lintas, menjadi langkah penting dalam implementasi asuransi wajib TPL. AAUI juga berencana untuk bekerja sama dengan negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan asuransi wajib ini agar bisa mempelajari praktik terbaik serta mengantisipasi potensi tantangan operasional.

Data AAUI menunjukkan bahwa industri asuransi umum mengalami pertumbuhan positif hingga kuartal ketiga 2024, dengan kenaikan premi sebesar 14,49% secara tahunan (year on year/yoy). Sektor asuransi properti, kesehatan, dan kredit membukukan pertumbuhan yang signifikan, sementara asuransi kendaraan bermotor hanya tumbuh 0,92%. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah penerapan asuransi wajib TPL akan mendorong pertumbuhan di sektor ini atau justru menjadi beban baru bagi industri.

Selain itu, implementasi kebijakan ini masih membutuhkan kepastian terkait dengan besaran premi yang akan diterapkan. Faktor-faktor seperti jenis kendaraan, wilayah, dan tingkat risiko akan memengaruhi besaran premi yang harus dibayarkan. Kendaraan roda dua dan roda empat tentunya memiliki tingkat risiko yang berbeda sehingga perlu ada skema pembayaran yang adil dan tidak membebani masyarakat.

 

Direktur Utama Asuransi Maximus Graha Persada (Maximus Insurance), Jemmy Atmadja, menilai bahwa asuransi wajib TPL sangat penting, tidak hanya untuk melindungi masyarakat tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi nasional. “Esensi asuransi wajib TPL penting sekali. Spiritnya adalah untuk mendukung perlindungan kepada masyarakat secara keseluruhan,” ujar Jemmy. Ia juga menekankan perlunya pembentukan konsorsium untuk memastikan kelancaran implementasi sehingga risiko dapat dibagi secara merata antar perusahaan asuransi.

Sementara itu, Head of Product Development Asuransi Tokio Marine Indonesia, Djoko Mulyono, menyatakan bahwa perusahaannya sudah memiliki produk asuransi TPL dan siap beradaptasi jika regulasinya diberlakukan. “Kami sangat terbuka ketika nanti harus membentuk konsorsium dan tergabung dalam tim konsorsium,” ujarnya.

Djoko juga menilai bahwa premi asuransi TPL tidak akan terlalu membebani masyarakat karena nilainya jauh lebih kecil dibandingkan dengan premi asuransi kendaraan. Bahkan, keberadaan asuransi ini justru bisa mengurangi konflik akibat kecelakaan kecil di jalan yang kerap berujung pada perselisihan antarpengendara.

Meski memiliki banyak manfaat, implementasi asuransi wajib TPL masih bergantung pada kepastian dari sisi regulasi. Hingga saat ini, perusahaan asuransi terus bersiap untuk menyesuaikan diri jika kebijakan ini benar-benar diterapkan.

Pada akhirnya, keberhasilan penerapan asuransi wajib TPL bukan hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga kesiapan industri dan edukasi bagi masyarakat. Untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini, pemerintah harus memprioritaskan transparansi dalam penyusunan regulasi, sosialisasi kepada masyarakat, dan kesiapan industri asuransi.

Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebenarnya telah mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Salah satu bentuk asuransi wajib yang disebutkan dalam regulasi ini adalah perlindungan kendaraan berupa tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Maret 2025

Rp 65.000

BELI