Penerapan asuransi wajib TPL bagi kendaraan bermotor di Indonesia masih menunggu kepastian regulasi pelaksanaannya dari pemerintah. Sesuai dengan amanat UU P2SK, aturan tersebut seharusnya keluar tahun ini. Tapi, jalan tampaknya masih panjang.
Asuransi TPL
Bagai kapal yang tertahan di dermaga, asuransi tanggung jawab pihak ketiga (third party liability/ TPL) bagi kendaraan bermotor di Indonesia masih menunggu angin regulasi untuk berlayar. Hingga kini, peraturan pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan asuransi wajib TPL belum juga diterbitkan. Hal ini membuat industri asuransi dan sektor pembiayaan mesti menanti kejelasan yang tak kunjung datang.
Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebenarnya telah mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Salah satu bentuk asuransi wajib yang disebutkan dalam regulasi ini adalah perlindungan kendaraan berupa tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.