Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Asuransi Wajib TPL Menanti Kepastian

Penerapan asuransi wajib TPL bagi kendaraan bermotor di Indonesia masih menunggu kepastian regulasi pelaksanaannya dari pemerintah. Sesuai dengan amanat UU P2SK, aturan tersebut seharusnya keluar tahun ini. Tapi, jalan tampaknya masih panjang.

Oleh ALFI SALMA PUTERI
Asuransi TPL

Asuransi TPL

Bagai kapal yang tertahan di dermaga, asuransi tanggung jawab pihak ketiga (third party liability/ TPL) bagi kendaraan bermotor di Indonesia masih menunggu angin regulasi untuk berlayar. Hingga kini, peraturan pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan asuransi wajib TPL belum juga diterbitkan. Hal ini membuat industri asuransi dan sektor pembiayaan mesti menanti kejelasan yang tak kunjung datang. 

Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebenarnya telah mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Salah satu bentuk asuransi wajib yang disebutkan dalam regulasi ini adalah perlindungan kendaraan berupa tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Maret 2025

Rp 65.000

BELI