Bank Maluku Malut mengajukan perizinan KUB dengan Bank DKI ke OJK untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum, pada 30 Desember 2024. Persyaratan perizinan KUB diharapkan bisa dipenuhi di Maret ini. Bank ini yakin bisa memenuhi aturan dan tak turun kelas.
Bank Maluku Malut
Pemegang saham dan pengurus Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (Bank Maluku Malut) tengah dikejar waktu untuk menuntaskan proses kelompok usaha bank (KUB). Di pengujung Desember 2024, yang juga menjadi batas akhir pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun seperti diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020, bank ini sudah mengajukan permohonan KUB dengan Bank DKI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rencana KUB Bank Maluku Malut diamini Andi Muhammad Yusuf, Kepala OJK Provinsi Maluku. Kepada Infobank, Yusuf mengatakan, Bank Maluku Malut sudah mengajukan perizinan ke OJK untuk melakukan konsolidasi melalui skema KUB dengan salah satu bank. Pengajuan itu sudah dilakukan sebelum batas waktu pemenuhan modal inti minimum berakhir pada 31 Desember 2024. Saat ini, OJK sedang memproses perizinan KUB tersebut.