Bank Maluku Malut mengajukan perizinan KUB dengan Bank DKI ke OJK untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum, pada 30 Desember 2024. Persyaratan perizinan KUB diharapkan bisa dipenuhi di Maret ini. Bank ini yakin bisa memenuhi aturan dan tak turun kelas.
Bank Maluku Malut
Pemegang saham dan pengurus Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (Bank Maluku Malut) tengah dikejar waktu untuk menuntaskan proses kelompok usaha bank (KUB). Di pengujung Desember 2024, yang juga menjadi batas akhir pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun seperti diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020, bank ini sudah mengajukan permohonan KUB dengan Bank DKI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rencana KUB Bank Maluku Malut diamini Andi Muhammad Yusuf, Kepala OJK Provinsi Maluku. Kepada Infobank, Yusuf mengatakan, Bank Maluku Malut sudah mengajukan perizinan ke OJK untuk melakukan konsolidasi melalui skema KUB dengan salah satu bank. Pengajuan itu sudah dilakukan sebelum batas waktu pemenuhan modal inti minimum berakhir pada 31 Desember 2024. Saat ini, OJK sedang memproses perizinan KUB tersebut.
“OJK senantiasa mendorong bank untuk selalu mengembangkan bisnis, terutama di daerah, melalui penguatan permodalan sesuai ketentuan, antara lain dengan penambahan modal ataupun pembentukan KUB. Dengan KUB, bank dapat melakukan sinergi dalam pengembangan bisnis dan operasional yang efisien, selain memperkuat permodalan dan likuiditas. KUB juga memberikan peluang sinergi dan kolaborasi ekonomi serta pertumbuhan ekonomi antarwilayah,” ujar Yusuf, Februari lalu.
Sementara, Direktur Utama Bank Maluku Malut, Syahrisal Imbar, menuturkan bahwa Bank Maluku Malut optimistis pemenuhan ketentuan modal inti minimum bisa segera dituntaskan. Skema KUB menjadi opsi paling realistis, mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah daerah (pemda) sebagai pemegang saham untuk menambah setoran modal. Dengan bergabung sebagai anggota KUB, bank hanya wajib memenuhi modal minimum Rp1 triliun. KUB tidak hanya soal pemenuhan modal minimum, tetapi juga berpeluang mendorong kinerja Bank Maluku Malut.
“Harapannya, di Maret 2025 pemenuhan syarat perizinan KUB bisa dirampungkan. Setelah izin OJK keluar, kami bisa langsung running. Bisa membangun sinergi antarBUMD. Kami juga mendapat dukungan dan komitmen luar biasa dari pemegang saham, utamanya gubernur dan wakil gubernur terpilih yang mempunyai visi bisnis, dan DPRD,” ujar Syahrisal saat ditemui Infobank di Jakarta, Februari lalu.
Dia menegaskan, Bank Maluku Malut tidak akan terkena sanksi turun kelas. Sejak POJK Nomor 12 Tahun 2020 terbit, Bank Maluku Malut disebut-sebut sudah mengupayakan banyak skenario terkait dengan ketentuan modal Rp3 triliun. Tak terkecuali upaya setoran modal tambahan dari pemegang saham eksisting.
Per September 2024, modal inti BPD ini tercatat Rp1,45 triliun. Artinya, ada kekurangan Rp1,55 triliun untuk mencapai angka Rp3 triliun. Jika mengandalkan kemampuan pemda, tentu sulit memenuhi hal itu. Apalagi, waktunya terbatas. Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dibutuhkan untuk pembangunan daerah. Maka, skema KUB menjadi pilihan. Bank Maluku Malut juga terlihat menarik bagi investor. Karena, dengan kinerja yang baik, bisa memberikan imbal hasil yang menggiurkan.
Melalui KUB, Bank Maluku Malut akan mendapatkan dukungan likuiditas dan permodalan serta penguatan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi informasi (TI). Sinergi bisnis yang bisa dilakukan pun lebih luas sehingga akan mengakselerasi kinerja BPD ini.
Meski begitu, proses Bank Maluku Malut untuk ber-KUB terbilang tak mudah. Jauh sebelumnya, pada 2023, BPD ini sudah menjalin kesepakatan untuk membangun KUB bersama Bank BJB, BPD terbesar di Indonesia. Bank BJB pun sudah menuntaskan proses due diligence atau uji tuntas. Namun, pada akhirnya, proses KUB itu tidak terealisasi.
Jika KUB Bank DKI dengan Bank Maluku Malut terwujud, Bank DKI akan menjadi BPD ketiga yang menjadi anchor bank, setelah Bank BJB dan Bank Jatim. Namun, hingga tulisan ini terbit, Direksi Bank DKI belum bersedia memberikan statement. Adapun Bank BJB sendiri sudah resmi ber-KUB dengan Bank Bengkulu. Kemudian, sedang berproses dengan Bank Jambi. Sementara, Bank Jatim menjadi induk bagi lima BPD, yakni Bank NTB Syariah, Bank NTT, Bank Banten, Bank Lampung, dan Bank Sultra.
Di lain sisi, sambil menunggu proses KUB, manajemen Bank Maluku Malut fokus menjaga kinerja. Sepanjang 2024, kinerja BPD ini terbilang apik. Laba sebelum pajaknya tembus Rp216,58 miliar atau tumbuh 24,08% year on year (yoy). Setelah dipotong pajak, Bank Maluku Malut mengantongi laba bersih Rp148,05 miliar atau tumbuh 15,55% secara tahunan. Capaian ini diraih saat industri tengah mengalami tekanan akibat kenaikan beban bunga. Laba BPD secara industri tercatat tumbuh minus 6,10% per September 2024.
Keberhasilan Bank Maluku Malut mendongkrak laba tak lepas dari strategi manajemen yang lebih selektif dalam ekspansi kredit dan mengelola pendanaan (funding). Porsi dana mahal perlahan dikurangi, sambil terus berupaya memperbaiki struktur dana pihak ketiga (DPK) dengan lebih banyak menghimpun dana murah (CASA). Alhasil, beban bunga yang berpotensi menggerogoti laba pun bisa ditekan.
Biro Riset Infobank (birI) mencatat, per September 2024, DPK Bank Maluku Malut tumbuh minus 7,41% atau menjadi Rp6,55 triliun. Koreksi paling dalam terjadi di produk deposito (dana mahal) yang minus 16,79%. Sedangkan, tabungan tumbuh 8,09% dan giro terkontraksi 3,81%. Biaya dana yang bisa ditekan membuat pendapatan bunga bersih bank ini masih tumbuh solid sebesar 9,36% dan berkontribusi pada kenaikan laba.
Bank Maluku Malut pun mampu menjaga operasionalnya tetap efisien. Rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BO/PO) BPD ini terjaga di posisi 75,77%, jauh di bawah rata-rata industri yang sebesar 80,97%.
“Ini bagian dari strategi, kami mengurangi dana mahal. Di sisi kredit juga kami sangat selektif, untuk menjaga kualitas. Kredit kami hanya tumbuh 1%, tapi kualitasnya terjaga. Jadi, walaupun pendapatan naik sedikit, tapi biaya seperti beban bunga berkurang jauh sehingga bottom line tetap tumbuh bagus. Bottom line harus dijaga karena kami mendahulukan kepentingan daerah. Daerah perlu pendapatan asli daerah (PAD). Dengan laba yang tumbuh positif, kami bisa kontribusi ke PAD lebih maksimal,” bebernya.
Jika diperinci dari laporan keuangan, Bank Maluku Malut mempunyai keunggulan dari sisi rentabilitas. Lihat saja rasio return on asset (ROA) yang tembus 2,43% per Desember 2024, naik dari 1,85% di tahun sebelumnya. ROA BPD ini pun jauh melampaui rata-rata industri BPD yang ada di posisi 1,76% per September 2024. Begitu pula dengan net interest margin (NIM) yang mencapai 7,54%, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan industri yang di kisaran 5%.
Dengan kondisi yang ada, dan asumsi KUB bisa segera terealisasi, tak heran bila manajemen menyusun rencana bisnis bank (RBB) Bank Maluku Malut di mode optimistis. Meski kondisi perekonomian masih menantang, BPD ini membidik target pertumbuhan laba di kisaran 10%. Target itu terbilang realistis, mengingat pada Januari 2025 Bank Maluku Malut sudah membukukan laba Rp30 miliar.
Salah satu strategi yang akan dilakukan untuk memperkuat positioning Bank Maluku Malut adalah dengan meningkatkan product holding. Satu nasabah diharapkan bisa menggunakan lebih dari satu produk. Misalnya, selain punya tabungan, nasabah punya consumer loan, atau menggunakan produk lainnya. Di luar itu, Bank Maluku Malut juga akan terus ekspansi, termasuk keluar dari captive market. Penetrasi ke pasar di luar captive market aparatur sipil negara (ASN) dan ekosistem pemda harus terus diperkuat.
Dukungan dari gubernur dan wakil gubernur serta kepala daerah lain di Maluku dan Malut juga akan menjadi modal penting bagi Bank Maluku Malut. Komitmen kepala daerah sebagai pemegang saham sangat dibutuhkan, termasuk juga membangun sense of belonging terhadap BPD. Pada akhirnya, BPD yang berkinerja bagus akan berkontribusi lebih besar bagi pembangunan dan perekonomian daerah.
Rencana KUB Bank Maluku Malut diamini Andi Muhammad Yusuf, Kepala OJK Provinsi Maluku. Kepada Infobank, Yusuf mengatakan, Bank Maluku Malut sudah mengajukan perizinan ke OJK untuk melakukan konsolidasi melalui skema KUB dengan salah satu bank. Pengajuan itu sudah dilakukan sebelum batas waktu pemenuhan modal inti minimum berakhir pada 31 Desember 2024. Saat ini, OJK sedang memproses perizinan KUB tersebut.