Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Bank Maluku Malut Pede Penuhi Aturan Modal Inti

Bank Maluku Malut mengajukan perizinan KUB dengan Bank DKI ke OJK untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum, pada 30 Desember 2024. Persyaratan perizinan KUB diharapkan bisa dipenuhi di Maret ini. Bank ini yakin bisa memenuhi aturan dan tak turun kelas.

Oleh ARI ASTRIAWAN
Bank Maluku Malut

Bank Maluku Malut

Pemegang saham dan pengurus Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (Bank Maluku Malut) tengah dikejar waktu untuk menuntaskan proses kelompok usaha bank (KUB). Di pengujung Desember 2024, yang juga menjadi batas akhir pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun seperti diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020, bank ini sudah mengajukan permohonan KUB dengan Bank DKI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Rencana KUB Bank Maluku Malut diamini Andi Muhammad Yusuf, Kepala OJK Provinsi Maluku. Kepada Infobank, Yusuf mengatakan, Bank Maluku Malut sudah mengajukan perizinan ke OJK untuk melakukan konsolidasi melalui skema KUB dengan salah satu bank. Pengajuan itu sudah dilakukan sebelum batas waktu pemenuhan modal inti minimum berakhir pada 31 Desember 2024. Saat ini, OJK sedang memproses perizinan KUB tersebut.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Maret 2025

Rp 65.000

BELI