Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)
Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% ke 12% pada 1 Januari 2025. Kenaikan PPN sebesar 1% yang berlaku bagi barang mewah tersebut bertujuan untuk memperkuat APBN.
Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, kinerja penerimaan pajak di Indonesia mengalami dinamika. Bahkan, secara umum, realisasi penerimaan pajak acapkali berada di bawah target yang ditetapkan dalam APBN. Ini menunjukkan adanya tantangan besar yang dihadapi pemerintah dalam mencapai target penerimaan pajak.