Krisna Wijaya, Honorable Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI)
Sejatinya tidak ada lembaga keuangan yang tidak memerlukan, memiliki, dan menggunakan data dari para mitra dan/atau pelanggannya. Paling tidak berupa identitas (KTP), nomor telepon, WA, atau alamat email. Ketika era digital belum berkembang pesat, semua kebutuhan data tersebut harus difotokopi sehingga memerlukan tempat penyimpanan secara fisik. Kebutuhan akan data, khususnya bagi bank dan lembaga keuangan bukan bank, tentunya makin banyak. Apalagi kebutuhan data terkait dengan pengajuan kredit, misalnya. Selain data identitas nasabah, perlu data-data lainnya untuk keperluan analisis. Apabila pengajuan kredit disetujui, maka akan disertai tambahan data-data jaminan dan perikatannya.
Pengalaman saya sebagai analis kredit pada era 1980an, berkas data nasabah yang mengajukan kredit atau pinjaman dana jauh lebih tebal dibandingkan dengan data nasabah yang menempatkan dana. Selain perlu ruangan dan tempat penyimpanan khusus, juga disertai prosedur tertentu karena tidak semua pegawai dapat meminjam data nasabah. Konsekuensinya tentu perlu rak atau lemari yang lebih banyak, dan ketika data itu tidak bisa lagi disimpan di kantor maka harus mencari tempat lainnya di luar kantor. Tidak heran bila saat itu ada yang namanya petugas arsip – untuk mengadministrasikan berkas, untuk mengamankan data.
Seingat saya, sampai dengan 1990an, penyimpanan data masih dilakukan secara manual dan tetap dalam format yang sama. Perubahan pun kemudian banyak terjadi ketika kekinian teknologi mulai banyak digunakan. Pada era 2000an, data digital mulai dikenal. Kebutuhan data mungkin relatif sama dan mungkin bertambah, tapi dalam format digital. Beberapa dokumen sudah bisa disimpan dalam bentuk file di komputer. Dokumen lain, seperti akad kredit, perikatan jaminan, akta notaris, sertifikat tanah, dan BPKB, tetap dalam wujud fisik.
Memasuki era 2020an, sudah banyak bank dan lembaga keuangan bukan bank, bahkan lembaga pemerintah dan perusahaan, yang menggunakan data digital. Data digital bisa berupa data fisik yang dibuat menjadi digital, misalnya melalui aplikasi di mana data disampaikan secara digital. Meskipun demikian, data-data jaminan masih sama dalam format dokumen fisik, seperti sertifikat tanah dan BPKB. Ada berita bagus, bahwa sertifikat tanah saat ini sudah dapat dibikin secara digital, termasuk KTP, paspor, dan BPKB.
Makin Strategis dan Penting
Saat ini sudah banyak bank dan lembaga keuangan bukan bank yang melakukan digitalisasi data. Bahkan penyimpanannya sudah banyak yang menggunakan cloud. Jenis teknologi yang memungkinkan pengguna mengakses sumber daya komputasi melalui internet, antara lain meliputi penyimpanan data, perangkat lunak, dan jaringan melalui cloud, yang pada umumnya disediakan pihak ketiga. Hal yang juga sudah dilakukan, semua aktivitas keuangan menggunakan aplikasi sehingga untuk beberapa aktivitas pembayaran sudah dilakukan tanpa uang tunai, termasuk parkir.
Meskipun kemajuan teknologi digital terus berlanjut, ternyata penggunaan data masih belum optimal. Menurut Deloitte (2024), data-data digital sering kali tidak mudah diakses, clean, dan belum terintegrasi. Masih ada hal-hal yang terlupakan terkait utilisasi data digital. Misalnya saja bagaimana model operasional dan dapat menawarkan kepada nasabah apa yang benar-benar mereka butuhkan. Termasuk tentunya dengan data digital yang dimiliki dapat menawarkan produk sesuai dengan kebutuhan dan mungkin juga sesuai dengan yang nasabah inginkan. Ada beberapa catatan terkait dengan pentingnya optimalisasi data nasabah di era digital, antara lain sebagai berikut.
Pertama, bisa saja saya salah kalau mengatakan bahwa masih ada bank dan/atau lembaga keuangan lainnya bereksperimen dengan digital, tapi masih banyak yang belum membuat langkah yang konsisten dan berkelanjutan. Harus diingat, dengan menginikan teknologi seharusnya bisa memunculkan model bisnis baru dengan kecepatan yang lebih baik. Alasannya bahwa keunggulan kompetitif saat ini tidak sekadar menjadi entitas yang besar, tapi juga bisa menjadi lebih cepat dan gesit. Data digital harus dioptimalkan sebagai bagian dari upaya perbaikan dan/atau inovasi agar tidak ditinggalkan nasabah. Karena datanya sudah ada, tentu hanya tinggal dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan bisnis dan menjadi pusat penyampaian berbagai layanan yang prima kepada nasabah.
Kedua, menurut Survei Deloitte UK (2023), sekitar 61% konsumen berharap bank dan lembaga keuangan bukan bank akan berbuat lebih banyak untuk menciptakan dampak sosial dan lingkungan yang positif. Sekitar 71% nasabah lebih cenderung memilih bank yang dapat memberikan dampak positif terhadap environmental, social, and governance (ESG) dan sekitar 61% akan meninggalkan bank mereka jika dalam melakukan bisnisnya menimbulkan kerugian terhadap ESG. Pendapat tersebut juga menjelaskan bahwa sekalipun bank menginikan teknologinya, termasuk dalam pengelolaan data yang baik, nasabah tetap akan berpindah kalau bank tidak peduli dengan ESG.
Survei di atas memang tidak berlaku universal, akan tetapi tetap relevan karena semua entitas bisnis di hampir sebagian besar negara sangat mendukung penerapan ESG. Bagi saya, survei tersebut akan ada saatnya menjadi makin relevan bagi Indonesia yang juga mengusung ESG sebagai bagian dari komitmen lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank. Dalam rencana jangka panjang (2025-2027), bahkan OJK menunjukkan kepeduliannya terhadap ESG dan mendapatkan prioritas, termasuk dalam pengawasan dan implementasinya. Karena itu, baik bagi bank maupun lembaga bukan bank, data-data digital menjadi penting untuk dijadikan bahan kajian ketika mengembangkan jasa dan produk. Tentu tetap memperhatikan ESG sebagai pilarnya.
Ketiga, data digital yang sudah dimiliki harus dimanfaatkan secara optimal sebagai bagian dari “kekayaan” lainnya yang akan terus bertambah. Tidak sekadar mengotomatiskan proses keuangan dan risiko, tapi juga harus mampu memberdayakan unit bisnis dengan perencanaan skenario yang lebih cerdas dan tepat guna. Menggunakan infrastruktur cloud publik, mendorong dan mendukung layanan perbankan dan keuangan terbuka, penerapan perpaduan teknologi, alat, dan data akan menjadi komponen penting dari keberhasilan upaya modernisasi. Dengan “kekayaan” data yang dimiliki, bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank harus selalu meningkatkan fleksibilitas dan kustomisasi dengan cara mengolah data. Hal ini akan memberikan peluang baru berupa layanan terintegrasi dan layanan yang sangat personal. Harus diingat juga bahwa bank dan lembaga keuangan bukan bank tidak hanya fokus menciptakan efisiensi. Lebih penting lagi justru harus mampu menata ulang kembali model bisnis, memperluas portofolio produk, dan tentunya mendorong inovasi. Lebih penting lagi justru harus mampu menata ulang kembali model bisnis, memperluas portofolio produk, dan tentunya mendorong inovasi.
Keempat, harus juga diingat, utamanya bagi bank dan lembaga keuangan bukan bank, yang sangat diatur, akan selalu bisa menyediakan data kepada regulator dalam rangka pengawasan. Diharapkan dengan kualitas data yang lebih akurat dan valid akan memudahkan penilaian terhadap kepatuhan dan mendorong efisiensi dalam proses pelaporan yang tepat waktu. Sebab itu, sesekali jangan dipersepsikan sebagai langkah mengada ada apabila regulator terus meminta data yang lebih terperinci sekaligus berkualitas dan akurat. Pasokan data yang berkualitas tentunya akan berdampak terhadap kualitas penilaian dan tingkat kesehatan.
Beberapa Catatan
Menarik untuk diperhatikan pernyataan dari Sara de la Torre (2024). Ia menyatakan bahwa sektor perusahaan jasa keuangan telah menggunakan data dan teknologi untuk mendorong interkonektivitas yang konsisten di semua sektor. Sara de la Torre menyarankan hal yang harus diprioritaskan adalah digitalisasi yang mengutamakan data. Tentunya mudah disimpulkan bahwa bagi bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank bukanlah pekerjaan yang sulit karena sudah memiliki data. Menurut hemat saya, dengan kehadiran artificial intelligence (AI), generative artificial intelligence (GAI), dan ChatGPT-5 seharusnya tidak ada kesulitan dan kendala untuk memanfaatkan kekuatan data digital yang ada untuk berinovasi agar tidak ditinggalkan nasabah.
Menurut McKinsey (2023), ternyata hanya 30% bank yang melaporkan keberhasilan penerapan digitalisasi mereka dan mayoritas gagal mencapai tujuannya. Sekadar pendapat, menurut hemat saya, kegagalan sering terjadi karena masih kuatnya silo-silo dalam organisasi. Pengalaman menunjukkan semua unit kerja berkeinginan datanya terdistribusi di masing-masing unit kerja dengan alasan untuk mempermudah akses dan pengelolaannya. Padahal, apabila datanya terpusat di satuan kerja, satuan kerja lainnya tetap dapat mengakses data sesuai dengan kebutuhannya.
Menghilangkan silo-silo pengelolaan data harusnya segera dilakukan. Diperlukan semacam “tangan besi” dari pimpinan puncak untuk berpihak pada sentralisasi data. Ketika yang dipersoalkan bagaimana akses dan keamanannya tentu bisa dicarikan solusi. Solusinya juga tidak sulit, baik dari sisi teknologi maupun datanya. Misalnya, dengan pemanfaatan AI dan machine learning (ML) yang makin canggih dan mudah diakses, maka silo-silo pengelolaan data bukan lagi menjadi masalah. Sebagai alternatif solusinya adalah melakukan sosialisasi yang intensif kepada seluruh unit kerja dan karyawan. Menarik juga memperhatikan pendapat Danile Crough (2024) yang menyatakan bahwa data akan menjadi inti pembuktian efektivitas investasi keberlanjutan.
Peraturan baru dan meningkatnya kekhawatiran terhadap privasi konsumen, risiko siber, dan data perilaku nasabah sangatlah berharga. Untuk mendorong perubahan substansial, bank dan lembaga keuangan bukan bank memerlukan kebaruan visi dan model bisnis baru yang terintegrasi. Daripada mengandalkan pengetahuan dan kemampuan internal yang terbatas, melakukan kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki spesialisasi mengelola data dapat dengan cepat membantu peralihan dari strategi ke eksekusi. Sebagai catatan penting lainnya, proses digitalisasi juga dilakukan dalam manajemen risiko untuk memastikan bahwa risiko tetap dapat dikelola dengan baik.
Pengalaman saya sebagai analis kredit pada era 1980an, berkas data nasabah yang mengajukan kredit atau pinjaman dana jauh lebih tebal dibandingkan dengan data nasabah yang menempatkan dana. Selain perlu ruangan dan tempat penyimpanan khusus, juga disertai prosedur tertentu karena tidak semua pegawai dapat meminjam data nasabah. Konsekuensinya tentu perlu rak atau lemari yang lebih banyak, dan ketika data itu tidak bisa lagi disimpan di kantor maka harus mencari tempat lainnya di luar kantor. Tidak heran bila saat itu ada yang namanya petugas arsip – untuk mengadministrasikan berkas, untuk mengamankan data.