Eko B. Supriyanto
Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari 2025, bersamaan dengan ditandatanganinya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh Prabowo. Secara mengejutkan, Ketua Danantara yang sebelumnya sudah diangkat pada tanggal 20 Oktober 2024 diganti oleh Rosan Roeslani yang juga menjadi Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.
Sehari setelah peresmian Danantara, pasar modal ambrol. Harga saham big cap longsor. Itu bisa jadi karena investor tidak yakin akan kemampuan fiskal – yang menurut Nomura Asia Insights dalam laporannya bertajuk “Indonesia: Fiscal Risk Monitor”, defisit APBN 2025 diperkirakan membengkak 0,9% dari target defisit pemerintah tahun ini 2,5% dari produk domestik bruto (PDB). Sejalan dengan itu, Morgan Stanley memangkas peringkat saham Indonesia menjadi underweight.
Lahirnya Danantara diharapkan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi 8%. Danantara merupakan superholding seperti halnya Temasek yang dinilai sukses. Danantara diberikan kewenangan untuk mengelola aset dan investasi perusahaan pelat merah. Harapannya, pemerintah dapat menghindari konflik kepentingan. Sebab, adanya pemisahan fungsi regulasi dan operasional dari BUMN.
Pendek kata, pengelolaan aset BUMN yang selama ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah di bawah Kementerian BUMN bisa makin berorientasi pada aspek bisnis serta terlepas dari intervensi politik. Tapi, hal ini masih menjadi pertanyaan serius, karena Danantara berada dalam payung UU BUMN 2025. Danantara dan Kementerian BUMN masih satu tempat tidur.
Itulah yang membuat masih ada yang ragu dengan Danantara. Jika membaca UU BUMN 2025, banyak hal yang perlu ditata ulang, terutama mengenai tata kelola. Misalnya, soal rangkap jabatan yang tidak diatur dalam UU BUMN 2025. Ketua badan pelaksana/chief executive officer (CEO) dipegang oleh Rosan Roeslani yang juga Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala BKPM – yang sejajar dengan Erick Thohir yang juga Menteri BUMN. Sementara, Dony Oskaria yang menjabat holding operasional/ chief operating officer (COO) adalah Wamen BUMN. Bagaimana ketua badan yang adalah menteri diawasi oleh menteri? Ini yang oleh para pengamat dianggap sebagai pengawasan kongko-kongko, apa lagi kawan sejalan.
Di sinilah, tata kelola yang harus dibenahi. Ketua Danantara paling tidak harus fokus. Tidak bisa pekerjaan itu “disambi”; satu sisi menja lan kan pekerjaan sebagai menteri, sisi yang lain harus mengelola Danantara yang memegang aset Rp14.610 triliun. Jadi tak heran bila investor akan mendiskon dan meragukan kredibilitas Danantara. Apalagi, jangan lupa, aset Danantara itu juga mengandung liabilities (utang), yang angkanya mencapai Rp6.975 triliun. Misalnya, untuk aset-aset yang besar seperti bank-bank BUMN, sebagian besar terdiri atas dana pihak ketiga (DPK).
Hal lain yang juga perlu menjadi sorotan adalah status hukum kepemilikan saham. Disebutkan: (1) seluruh saham holding operasional dimiliki oleh negara dan badan, (2) negara Republik Indonesia memiliki 1% saham Merah Putih Seri A Dwiwarna dengan Hak Istimewa melalui Kementerian BUMN, (3) badan sebagaimana dimaksud (Danantara) memiliki 99% saham seri B pada holding operasional.
Satu sisi, Danantara yang memiliki saham 99% tidak berhak pula mengusul kan direksi, karena kewenangan akan berada di Kementerian BUMN. Itu artinya pula Kementerian BUMN masih powerful; menentukan direksi dan komisaris, dan sangat kuat. Para pengamat menyebut, dilepas kepalanya tapi dipegang buntutnya. Hal inilah yang perlu dibereskan, agar Danantara yang punya cita-cita mulia ini tidak tetap jalan di tempat karena masalah tata kelola ini.
Kelemahan dari UU BUMN 2025 tentang business judgement di mana tak lagi menjadi kerugian negara bagi BUMN selayaknya juga menjadikan BUMN ini makin lincah, atau jangan sampai pengelola BUMN sembunyi di balik pasal-pasal business judgement. Jika melihat kasus-kasus, memang banyak terjadi politisasi dan kriminalisasi kebijakan. Tapi, juga ada yang sengaja mencuri. Nah, yang mencuri itu seperti kasus “oplosan” impor minyak yang melibatkan direksi anak-anak usaha Pertamina dan anak si raja minyak, Riza Chalid.
Jika Danantara ingin sukses seperti Temasek, soal tata kelola ini perlu dibenahi. Dibereskan! Jika tidak, cita-cita luhur Danantara yang akan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi 8% akan terus didiskon investor. Hati-hati, karena uang APBN Rp300 triliun, seperti dikatakan Prabowo, akan digelontorkan untuk diternakkan. Ada peluang untung, tapi ada juga potensi rugi. Itulah mengapa manajemen risiko dan tata kelola menjadi "penjaga surga" keberlanjutan Danantara. Jadi pengurusnya juga harus berkelas dunia dengan integritas yang nomor wahid dengan bibit, bobot dan bebet yang mumpuni dengan track record yang jempolan.
Sehari setelah peresmian Danantara, pasar modal ambrol. Harga saham big cap longsor. Itu bisa jadi karena investor tidak yakin akan kemampuan fiskal – yang menurut Nomura Asia Insights dalam laporannya bertajuk “Indonesia: Fiscal Risk Monitor”, defisit APBN 2025 diperkirakan membengkak 0,9% dari target defisit pemerintah tahun ini 2,5% dari produk domestik bruto (PDB). Sejalan dengan itu, Morgan Stanley memangkas peringkat saham Indonesia menjadi underweight.
Lahirnya Danantara diharapkan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi 8%. Danantara merupakan superholding seperti halnya Temasek yang dinilai sukses. Danantara diberikan kewenangan untuk mengelola aset dan investasi perusahaan pelat merah. Harapannya, pemerintah dapat menghindari konflik kepentingan. Sebab, adanya pemisahan fungsi regulasi dan operasional dari BUMN.