Sumber : Infobank
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi resmi diberlaku kan pada 1 Januari 2025. Melalui PSAK 117, penerimaan premi asuransi untuk menjamin risiko multiyears tak bisa dibukukan upfront atau mesti diamortisasi. Ini bertujuan untuk mencegah terjadinya “ledakan klaim”. Di lain sisi, Otoritas Jasa Keuang an (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuran si menaikkan modal minimum paling lambat 2028. Dengan transformasi dan restrukturisasi berkelanjutan, industri asuransi nasional diharapkan makin kuat.