Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Ketika Debitur Nakal Berlindung di Balik Tameng Semu

Fenomena debitur nakal yang berlindung di balik ormas atau LSM untuk menghindari kewajibannya menjadi tantangan bagi industri pembiayaan di Indonesia. Modus penghalangan penyitaan aset oleh kelompok-kelompok tertentu menyulitkan multifinance untuk menegakkan hak mereka.

Oleh Alfi Salima Puteri
Penarikan kendaraan oleh debt collector; risiko tinggi

Penarikan kendaraan oleh debt collector; risiko tinggi

         Di dunia pembiayaan, debitur nakal ibarat awan gelap yang menggelayuti langit industri keuangan. Bukannya memenuhi kewajiban, mereka justru berlindung di balik “tameng” organisasi masyarakat (ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menghindari tanggung jawab. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengungkapkan bahwa praktik ini masih marak terjadi di berbagai daerah, menjadi duri dalam daging bagi perusahaan pembiayaan.

Salah satu modus yang sering dilakukan adalah penghalangan penyitaan kendaraan. Ketika perusahaan pembiayaan berusaha mengeksekusi kendaraan dari debitur yang menunggak, kelompok-kelompok ini turun tangan dengan berbagai cara. “LSM atau ormas ini kerap menghalangi upaya penyitaan, bahkan menggunakan ancaman fisik hingga tekanan sosial di lingkungan sekitar. Akibatnya, perusahaan kesulitan menarik kembali aset yang secara hukum masih menjadi jaminan kredit,” ujar Suwandi kepada Infobank, bulan lalu.

Fenomena ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tapi juga merambah ke berbagai wilayah. Keberadaan kelompok-kelompok yang membela debitur bermasalah ini menciptakan lingkungan yang kurang kondusif bagi industri pembiayaan dalam menjalankan bisnisnya.

Tak hanya menyulitkan operasional, dampak fenomena ini juga merembet ke kebijakan pemberian kredit. Perusahaan pembiayaan kini lebih selektif dan berhati-hati dalam menyalurkan dana, memperketat persyaratan bagi calon debitur. “Kami tidak ingin mengambil risiko besar. Proses approval menjadi lebih ketat. Hanya yang memiliki riwayat kredit baik yang bisa mendapatkan persetujuan,” lanjut Suwandi.

Risiko tinggi dalam penarikan aset membuat banyak perusahaan multifinance memilih untuk menurunkan target penyaluran kredit. Alih-alih memperluas bisnis, mereka lebih fokus menjaga kesehatan portofolio keuangan agar tidak terjebak dalam lingkaran kerugian. Selain itu, meningkatnya perlawanan dari debitur nakal mendorong perusahaan pembiayaan untuk lebih selektif dalam menggunakan jasa debt collector. APPI dan anggotanya memastikan bahwa hanya pihak yang profesional dan bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang akan digunakan. Namun, di lapangan, tantangan tetap ada, terutama ketika menghadapi kelompok yang memiliki jaringan luas dan pengaruh besar di daerah tertentu.

Menghadapi permasalahan ini, APPI terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan hak perusahaan pembiayaan tetap terlindungi. Namun, banyak perusahaan yang enggan menempuh jalur hukum karena prosesnya panjang dan kompleks.

APPI berharap pemerintah mengambil langkah lebih tegas dalam menangani masalah ini. Regulasi yang lebih jelas terkait perlindungan hukum bagi perusahaan pembiayaan dalam mengeksekusi aset jaminan kredit sangat dibutuhkan. Tanpa dukungan yang kuat dari pihak berwenang, fenomena ini akan terus menghantui industri multifinance di Indonesia.

Di lain sisi, APPI mengimbau perusahaan pembiayaan untuk meningkatkan mitigasi risiko sejak awal. Selain memperketat seleksi calon debitur, mereka disarankan untuk lebih proaktif dalam memantau pembayaran cicilan. Dengan begitu, indikasi gagal bayar dapat terdeteksi lebih dini, sehingga tindakan bisa segera diambil sebelum debitur nakal kembali berlindung di balik “tameng semu” mereka.

Salah satu modus yang sering dilakukan adalah penghalangan penyitaan kendaraan. Ketika perusahaan pembiayaan berusaha mengeksekusi kendaraan dari debitur yang menunggak, kelompok-kelompok ini turun tangan dengan berbagai cara. “LSM atau ormas ini kerap menghalangi upaya penyitaan, bahkan menggunakan ancaman fisik hingga tekanan sosial di lingkungan sekitar. Akibatnya, perusahaan kesulitan menarik kembali aset yang secara hukum masih menjadi jaminan kredit,” ujar Suwandi kepada Infobank, bulan lalu.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi April 2025

Rp 65.000

BELI