Fenomena debitur nakal yang berlindung di balik ormas atau LSM untuk menghindari kewajibannya menjadi tantangan bagi industri pembiayaan di Indonesia. Modus penghalangan penyitaan aset oleh kelompok-kelompok tertentu menyulitkan multifinance untuk menegakkan hak mereka.
Penarikan kendaraan oleh debt collector; risiko tinggi
Di dunia pembiayaan, debitur nakal ibarat awan gelap yang menggelayuti langit industri keuangan. Bukannya memenuhi kewajiban, mereka justru berlindung di balik “tameng” organisasi masyarakat (ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menghindari tanggung jawab. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengungkapkan bahwa praktik ini masih marak terjadi di berbagai daerah, menjadi duri dalam daging bagi perusahaan pembiayaan.
Salah satu modus yang sering dilakukan adalah penghalangan penyitaan kendaraan. Ketika perusahaan pembiayaan berusaha mengeksekusi kendaraan dari debitur yang menunggak, kelompok-kelompok ini turun tangan dengan berbagai cara. “LSM atau ormas ini kerap menghalangi upaya penyitaan, bahkan menggunakan ancaman fisik hingga tekanan sosial di lingkungan sekitar. Akibatnya, perusahaan kesulitan menarik kembali aset yang secara hukum masih menjadi jaminan kredit,” ujar Suwandi kepada Infobank, bulan lalu.