Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Perspective

Tantangan Tidak Ringan dengan Peluang Kecil

Oleh Infobank
Sumber : Infobank

Sumber : Infobank

Selain tantangan ekonomi yang tidak baik-baik saja, di tengah konsolidasi, BPR masih dihadapkan pada sejumlah tantangan. Satu, peningkatan modal. Ketentuan modal minimum yang lebih tinggi dapat menjadi tantangan bagi BPR, terutama bagi yang memiliki basis modal terbatas. Mencari sumber pendanaan tambahan bisa menjadi sulit. Sampai dengan saat ini, masih ada ratusan BPR yang modalnya di bawah Rp6 miliar.

                Dua, kepatuhan regulasi dalam memenuhi ketentuan CKPN yang lebih ketat. Tidak mudah bagi semua BPR. Hal ini memerlukan sistem pengelolaan risiko yang lebih baik dan proses pelaporan yang lebih transparan, yang mungkin memerlukan investasi dalam teknologi dan pelatihan.

                Tiga, risiko kredit yang meningkat. Banyak BPR yang mengalami tekanan non performing loan (NPL). Bahkan, dalam menghadapi ketentuan CKPN, BPR harus lebih berhati-hati dalam memberikan kredit, yang mungkin membatasi pertumbuhan portofolio pinjaman.

                Empat, persaingan yang meningkat. Banyak pemain bisnis (tak hanya bank) dari segala penjuru menyasar pasar BPR dengan produk yang masih terbatas. Hal ini tentu menjadi masalah tersendiri bagi BPR. Plus, dengan regulasi yang lebih ketat, BPR harus bersaing dengan pemain yang lebih longgar regulasinya seperti fintech.

                Lima, risiko cyber crime yang makin marak di perbankan. Ini juga hantu bagi BPR, yang belum semuanya menyadari dan peduli pada keamanan siber. ”Tuyul-tuyul digital” bergentayangan, mencari celah, menunggu lengah para pemain bisnis, termasuk BPR.

                Hari-hari ini tidak mudah bagi BPR, baik yang satu kepemilikan saham pengendali (PSP) maupun yang tidak satu kepemilikan, baik yang sehat maupun yang sakit. Juga, baik yang modalnya cekak maupun yang modalnya sudah tebal (untuk ukuran BPR), yaitu di atas Rp6 miliar. Konsolidasi dilakukan dalam kondisi makro yang tidak baik-baik saja – di tengah tekanan krisis global dan efek COVID-19 yang masih terasa oleh BPR.

                Pada intinya, dalam POJK No. 7 Tahun 2024 atau roadmap BPR/ BPRS ini ada beberapa hal yang menarik. Satu, kewajiban penyampaian rencana tindak penggabungan, atau peleburan bagi BPR atau BPR syariah dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama (BPR/S grup) dalam 1 (satu) wilayah pulau atau kepulauan utama paling lama 4 (empat) bulan setelah POJK ini mulai berlaku (pasal 132).

                Dua, batas waktu penyelesaian konsolidasi melalui penggabungan atau peleburan bagi BPR/S grup (nonpemda) paling lama 2 (dua) tahun sejak POJK ini mulai berlaku; dan bagi BPR/S grup (pemda) paling lama 3 (tiga) tahun sejak POJK ini mulai berlaku (pasal 131).

                Tiga, kewajiban penyampaian permohonan persetujuan penggunaan izin usaha dengan nama baru, bagi BPR atau BPR syariah yang telah melakukan perubahan nomenklatur sebelum berlakunya POJK ini namun belum memperoleh persetujuan dari OJK, paling lama 3 (tiga) bulan sejak POJK ini mulai berlaku (pasal 147).

                Tahun 2025 ini merupakan tahun menentukan. Saat ini, BPR sedang di tikungan yang krusial. Mereka yang kurang modal atau modalnya di bawah Rp6 miliar akan turun status menjadi lembaga keuangan mikro (LKM). Bukan bank statusnya. Tapi, jujur, mirip-mirip bank juga operasionalnya. Namun, intinya, jumlah BPR akan berkurang karena ketentuan modal minimum yang naik. Apalagi, masih ada sekitar ratusan BPR yang belum memenuhi ketentuan modal Rp6 miliar.

                Pada akhir 2022, menurut data OJK, jumlah BPR masih 1.441 unit, lalu menyusut menjadi 1.356 di Februari 2025. Jumlahnya akan terus berkurang karena selama empat bulan terakhir saja telah terjadi pencabutan izin usaha tiga BPR. Jika dibandingkan dengan 2016 yang ketika itu jumlahnya masih sebanyak 1.799, tentu jumlah sekarang ini sudah menyusut lebih dari 300 BPR. Hal itu bisa jadi karena ada merger BPR-BKK yang jumlahnya ratusan.

                Menurut catatan The Finance Institute, BPR berguguran karena, seperti dijelaskan oleh otoritas pengawas dan LPS, masalah mismanagement. Atau, salah kelola, dan bukan masalah kompetisi yang utama. Selalu saja otoritas memosisikan BPR dengan bank umum, baik dalam hal aturan maupun teknologi dan sumber daya manusia (SDM). Bahkan, jumlah direksi dan komisaris serta pejabat eksekutif pun diwajibkan oleh OJK. Namanya BPR ya ukurannya kecil. Tentu tak bisa disamakan dengan bank umum secara aturan.

                Dua, kepatuhan regulasi dalam memenuhi ketentuan CKPN yang lebih ketat. Tidak mudah bagi semua BPR. Hal ini memerlukan sistem pengelolaan risiko yang lebih baik dan proses pelaporan yang lebih transparan, yang mungkin memerlukan investasi dalam teknologi dan pelatihan.

                Tiga, risiko kredit yang meningkat. Banyak BPR yang mengalami tekanan non performing loan (NPL). Bahkan, dalam menghadapi ketentuan CKPN, BPR harus lebih berhati-hati dalam memberikan kredit, yang mungkin membatasi pertumbuhan portofolio pinjaman.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Juni 2025

Rp 65.000

BELI