Penulis adalah honorable Faculty lembaga Pengembangan Perbankan indonesia (lPPi). tulisan ini merupakan Pendapat Pribadi.
Penulis adalah honorable Faculty lembaga Pengembangan Perbankan indonesia (lPPi). tulisan ini merupakan Pendapat Pribadi.
JUDUL di atas merupakan terjemahan bebas dari salah satu pernyataan Bill Gates pada 1994 yang menyatakan bahwa banking is necessary; banks are not. Pernyataan tersebut diungkapkannya lebih kurang 31 tahun yang lalu. Pernyataan penemu sekaligus pendiri dan pemilik Microsoft itu tentunya sangat futuristik karena kebenaran nya lambat laun bisa saja menjadi kenyataan. Apalagi setelah maraknya penggunaan artificial intelligence (AI), generative artificial intelligence (GAI), dan ChatGPT.
Secara teoretis, berdasarkan pengalaman saya pribadi selama lebih kurang 33 tahun bekerja, baik di bank pemerintah maupun bank yang dimi liki pihak asing, bisnis inti bank tidak berubah. Melakukan pembelian dana dari masyarakat, kemudian dijual dalam bentuk kredit dan layanan jasa keuangan.
Namun, ketika era financial technology (fintech) mulai diperkenal kan, banyak aktivitas yang serupa dengan bank dapat dilakukan. Dari sisi pengumpulan dana disebut investor yang membuat aplikasi, kemudian aplikasi dijual kepada masyarakat untuk digunakan saat transaksi. Hasilnya, layanan tersebut menjadi sumber pengembalian atas investasinya.
Hal yang sejalan dengan prediksi Bill Gates, menurut hemat saya, salah satunya adalah tersedianya alternatif layanan transaksi keuangan, baik karena melakukan penjualan maupun pembelian secara real time, termasuk dalam penyelesaiannya (settlement) pada saat yang bersamaan. Hal ini tentunya disebabkan oleh hadirnya blockchain pada 2009, yang ditemu kan Satoshi Nakamoto dan kawan kawan.
Implementasi pertama blockchain sebagai buku besar publik digunakan untuk transaksi bitcoin. Dalam pema haman yang praktis, blockchain merupakan suatu sistem di mana catatan transaksi, terutama yang dilakukan dalam mata uang kripto, kemudian dikelola di seluruh komputer yang terhubung dalam jaringan peer-to-peer (P2P).
Kehadiran P2P banyak diartikan – dan memang dirasakan – sebagai saingan baru bisnis perbankan. Hampir semua layanan berbasis P2P boleh dibilang dapat melakukan apa yang dilakukan bank, dengan pembeda dalam besarannya saja. Misalnya, dalam penyediaan pinjaman, jumlahnya sangat terbatas karena tidak memerlukan tambahan jaminan berupa aset tak bergerak. Pembeda lainnya, selain kemudahan, kecepatan, dan kepraktisan, layanan P2P juga tidak memerlukan kehadiran fisik penyedia ataupun penggunanya.
Di lain sisi, banyak masyarakat yang sebenarnya bisa menjadi nasabah bank, tetapi lebih memilih layanan pinjaman online yang cukup banyak tersedia. Meski, layanan serupa juga sudah banyak disediakan bank. Pertanyaannya, apakah karena faktor kemudahan dan kepraktisan saja yang membuat mereka tidak memilih bank? Setahu saya, bank tertentu juga menyediakan layanan serupa. Tentunya, ada alasan lain di luar kemudahan dan kepraktisan yang menyebabkan mereka belum memilih bank.
Ketat Diatur
Kendati pengertian “diatur” bisa dikonotasikan sebagai bentuk lain dari kehatihatian, terkadang dari lain sisi bisa diartikan sebagai bagian dari ketidakpercayaan. Ibarat anak nakal dan tidak nakal. Secara alami, anak nakal lebih banyak diawasi dibanding kan dengan anak yang tidak nakal. Padahal, anak yang terlihat tidak nakal bisa jadi karena kenakalannya belum diketahui.
Analogi tersebut tentunya tidak memiliki akurasi yang tinggi bila membandingkan anak nakal dan tidak nakal dikaitkan dengan bank dan lembaga keuangan nonbank serta penyedia peer to peer lending. Saat ini, tidak hanya bank yang sangat diatur. Secara bertahap, layanan keuangan nonbank, termasuk P2P, pun mulai banyak diatur.
Dari sisi samasama diatur, tentu nya tidak dapat disimpulkan bahwa kemudahan, kecepatan, dan keprak tisan layanan transaksi keuangan nonbank memiliki kebebasan tanpa batas. Apalagi, lembaga keuangan nonbank dan P2P juga sudah ada yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Banyak diatur tidak selalu jelek. Ada beberapa alasan mengapa bank harus lebih banyak diatur, antara lain sebagai berikut.
Satu, fungsi bank tidak sekadar menghimpun dana dari masyarakat, kemudian dana tersebut digunakan untuk fasilitas pembiayaan berupa kredit. Sumber pendanaan bank bisa saja dari sumber dana lainnya: berupa pinjaman, penerbitan surat berharga, atau go public. Esensinya tentu bukan bagaimana cara mendapatkan sumber dananya saja. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana agar pengurus bank tidak menyalahgunakan kewenangannya yang berakibat merugikan bank dan nasabahnya. Karena, banyak dijumpai kasus terjadinya penyalahgunaan, baik kewenangan maupun rekayasa pembukuan, yang pada akhirnya memberikan keuntungan pada oknum manajemen dan/atau pegawai bank.
Kondisi tersebut tentu akan ber dampak pada kepercayaan nasabah terhadap banknya. Maka, wajar sekali bila bank banyak diatur, baik lembaganya maupun pengurusnya, karena dampak kegagalan bank dapat berpe ngaruh pada stabilitas perekonomian.
Dua, bank tidak hanya menghim pun dana pihak ketiga (DPK) dari masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit. Bank juga memberikan jasa lainnya, seperti transfer, inkaso, pembayaran tagihan, pembelian dan penjualan valuta asing kliring, remitansi, referensi bank, serta penitipan barang berharga. Ketika masuk era digitalisasi, bank juga memberikan layanan perbankan digital secara online, yang memung kinkan transaksi dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja.
Namun, layanan jasa perbankan yang memerlukan kehadiran nasa bahnya secara fisik tetap dilakukan. Misalnya, untuk pinjaman dalam jumlah besar, tentunya tidak bisa dilakukan melalui aplikasi dan tanpa tatap muka. Meski demikian, aplikasi yang disediakan bank tetap ada, terutama untuk transaksi keuangan seperti layanan transfer dalam jumlah tertentu dan pembukaan simpanan atau deposito.
Tiga, peran dan andil perbankan yang juga sangat penting adalah dalam transmisi kebijakan moneter yang merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk mencapai pertum buhan ekonomi. Transmisi kebijakan moneter pada umumnya dilakukan oleh bank sentral, seperti penetapan suku bunga serta pengendalian jumlah uang beredar dan nilai tukar.
Bank sentral dapat mengurangi atau memperluas jumlah uang beredar dengan menaikkan atau menurunkan persyaratan cadangan bank dan membeli serta menjual surat berharga di pasar terbuka, dengan bank sebagai mitra utama dalam transaksi tersebut. Bank dapat mengurangi jumlah uang beredar dengan menyimpan lebih banyak simpanan sebagai cadangan di bank sentral atau meningkatkan kepemi likan aset likuid lainnya yang dapat dengan mudah dikonversi menjadi uang tunai dengan dampak yang kecil terhadap harganya. Tentunya, secara rasional harus diakui dan dimaklumi bahwa tanpa bank, bank sentral akan lebih kesulitan mencapai stabilitas harga, yang akan berdampak pada berkurangnya investasi dan pertum buhan ekonomi.
Beberapa Catatan
Secara historis, keberadaan bank secara universal sangat penting. Semua negara selalu menjaga sistem perbankan yang stabil dan sehat sebagai landasan untuk menciptakan stabilitas keseluruhan sistem ke uangan dan perekonomian. Keberadaan bank juga mempunyai peranan penting bagi bank sentral untuk menerapkan kebijakan moneter dan memengaruhi kondisi ekonomi, seperti inflasi dan suku bunga. Ada beberapa hal lain yang membuat keberadaan bank sangat penting, antara lain sebagai berikut. Satu, bank, baik secara langsung maupun tidak langsung, menjadi perantara dana dalam perekonomian untuk menjaga sistem keuangan tetap berjalan dan menjaga stabilitas harga. Terkait dengan layanan digital yang memungkinkan transaksi tanpa tatap muka, tidak dapat diartikan bahwa kehadiran nasabah secara fisik tak diperlukan lagi. Sangat berisiko bila jumlah kredit yang besar dilayani dan diproses tanpa interaksi secara fisik dengan petugas bank.
Risiko tersebut bisa saja berkurang dengan hadirnya teknologi seperti metaverse bank, di mana nasabah dan petugas bank berinter aksi melalui hologram. Meski begitu, tentunya tetap saja tidak sebaik bila interaksi tersebut dilakukan dengan tatap muka secara langsung.
Dua, dengan sejarah dan peng alaman yang cukup panjang, bank lebih terdiversifikasi, lebih efisien, dan lebih mampu mengambil serta mengelola risiko. Bank tentunya sudah memiliki data yang lebih banyak dan lengkap terkait dengan profil risiko para nasabahnya sehingga kualitas risk appetitenya lebih baik. Juga, dengan data terkait profil industri mana yang masih prospektif atau tidak.
Berdasarkan data dan pengalaman, wajar saja jika bank memiliki keterampilan untuk memantau dan menyaring proyekproyek atau investasi berskala besar yang layak. Wajar juga jika bank dapat mem berikan kredit dalam jumlah besar untuk membiayai proyek yang masa depannya strategis, baik secara mandiri dan/atau melalui sindikasi.
Misalnya, pembiayaan untuk infrastruktur seperti pabrik berskala besar dan jalan tol. Hal ini tentunya belum memungkinkan untuk dibiayai lembaga keuangan nonbank, apalagi melalui P2P. Selain karena peng alaman dan kapasitasnya, juga karena sumber dananya. Belum lagi peng alaman dan keahlian sumber daya manusia (SDM)nya.
Tiga, meski sangat diatur, kenya taannya bank tetap dapat tumbuh secara berkesinambungan dan mengelola risiko dengan baik. Tentunya, tak salah sekiranya bank dikatakan dapat menawarkan lingkungan yang aman dan teratur untuk menyimpan uang serta membe rikan keamanan dan ketenangan kepada para nasabahnya.
Hal lain yang juga menjadi keunggulan kompetitif bank adalah tersedianya penjaminan simpanan masyarakat di bank, yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Terkait dengan risiko, bank juga dapat mengalihkan risiko jaminan tertentu melalui skema asuransi.
Berdasarkan ketiga catatan tersebut, saya rasa, pendapat Bill Gates yang menyatakan bahwa banking is necessary; banks are not tidak bisa diartikan bahwa bank sudah tidak diperlukan lagi. Bahwa beberapa aktivitas perbankan banyak yang sudah dapat dilakukan lembaga keuangan nonbank dan fintech, juga tidak bisa disimpulkan bahwa bank tak diperlukan lagi.
Secara teoretis, berdasarkan pengalaman saya pribadi selama lebih kurang 33 tahun bekerja, baik di bank pemerintah maupun bank yang dimi liki pihak asing, bisnis inti bank tidak berubah. Melakukan pembelian dana dari masyarakat, kemudian dijual dalam bentuk kredit dan layanan jasa keuangan.