Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Danantara: Jangan Cuman Identifikasi Masalah BUMN dan hanya jadi

Oleh EKO B. SUPRIYANTO
Eko B. Supriyanto

Eko B. Supriyanto

Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan Danantara untuk melakukan transformasi struktural pada tata kelola BUMN yang disebutnya “tidak masuk akal”. Data yang disampaikan COO Danantara, Dony Oskaria, mengonfir ma si kegagalan sistemis: dari 1.046 entitas BUMN (termasuk anak dan cucu), hanya delapan perusahaan yang menyumbang 97% dividen, sementara 53% lainnya merugi dan membebani APBN hingga Rp50 triliun per tahun.

Diagnosis ini benar. Masalah BUMN Indonesia – overlapping, inefisiensi, dan lemahnya daya saing – memang akut. Rencana konsolidasi 1.046 entitas men jadi 228 entitas yang scalable dan kom pe titif, khususnya di sektor logistik dan asuransi, merupakan langkah yang secara teori tepat. Namun, dalam eko no mi politik, yang terpenting bukan ha nya what, tapi juga how dan who. Dan, di sinilah letak kegamangan publik.

Untuk itu, Danantara pun ingin efi sien, salah satunya adalah melarang pembagian tantiem bagi komisaris. Kata COO Danantara, bisa mengirit uang Rp8 triliun. Tidak hanya itu. Rencananya, bonus dan tantiem direksi juga akan dipotong. Jadi, efisiensi mulai dari sini. Berharihari isu ini didendangkan bak “sound horeg” yang nyaring. Langkah ini juga sebenarnya bertentangan dengan prinsipprinsip korporasi yang hidup di luar BUMN. Padahal, Danantara ingin bertindak sebagai korporasi yang selama ini berlaku. Tanpa dikenai pasal kerugian negara.

Awalnya, Danantara dibentuk untuk mengelola sebagian kekayaan negara gu na meningkatkan nilai aset dan mendu kung pembangunan. Namun, kini, ia menjelma menjadi “super holding” BUMN dengan kewenangan restruktu risasi, konsolidasi, bahkan likuidasi. Ini adalah lompatan kualitatif yang berisiko tinggi.

Pertanyaan mendasar, bagaimana tata kelola yang mengatur peran ganda Danantara sebagai pengelola investasi sekaligus operator aktif BUMN? Apakah tidak terjadi konflik kepentingan antara fungsi pengawasan dan eksekusi? Dalam perspektif makroekonomi, hal ini dapat mengaburkan batasan antara kebijakan publik dan korporasi.

Sisi lain, sejak berdiri, Danantara le bih banyak mengumumkan rencana in ves tasi besar – mulai dari pembelian pe sa wat, pembangunan 17 kilang minyak, hingga rencana utang US$10 miliar (Rp160 triliun). Namun, detailnya sangat minim.

Utang sebesar itu bukanlah mainan. Ia harus didukung oleh “investment plan” yang kredibel, dengan proyeksi “cash flow” yang mampu menutupi pembayaran pokok dan bunganya. Per tanyaan kritis, me ngapa berutang dulu sebelum memiliki rencana investasi yang teruji? Apakah utang ini untuk investasi produktif atau sekadar menutupi lubang fiskal?

Seluruh pengelola Danantara adalah pegawai, bukan pemilik. Mere ka menge lola uang rakyat. Karena itu, prinsip good governance – transparansi, akunta bilitas, independensi – harus menjadi harga mati. Sayangnya, hingga saat ini, publik tidak mengetahui: satu, kerangka investasi. Apa business plan Dana n ta ra? Bagaimana investment policynya? Bagaimana batasan sektor, risiko, dan ekspektasi return yang akan dicapai? Semua masih belum jelas. Pembelian pesawat Boeing juga masih perlu rasio nali sasi. Bukan sekadar ide dari langit.

Dua, proses pengambilan kepu tusan. Siapa yang memiliki otoritas mutlak untuk menyetujui investasi? Apakah CEO, CIO, COO, atau board? Untuk itulah, transparansi diperlukan guna mencegah konse n trasi kekuasaan dan conflict of interest.

Tiga, akuntabilitas dan pengawasan. Siapa yang mengawasi sepak terjang? Dan, yang terpenting, siapa yang bertanggung jawab jika investasi gagal? Apa kah ada mekanisme pertanggung ja wab an finansial, perdata, bahkan pidana?

Tanpa governance yang kuat, Danan tara berpotensi menjadi kendaraan investasi yang sangat berisiko. Bahkan lebih berbahaya dari masalah BUMN yang ingin diperbaiki. Sayangnya, saat ini, Danantara terlalu sibuk mengidenti f ikasi masalah dan mengkritik kinerja Kementerian BUMN sebelumnya. Seperti “sound horeg” – gaduh soal tantiem dan kebocoran, tapi tidak pernah memapar kan desain besar dan strateginya kepada publik.

Yang juga mengkhawatirkan, bagai mana dengan sistem remunerasi dan bonus di tubuh Danantara sendiri? Apakah para direktur dan komisaris Danantara tidak akan menerima tantiem atau bonus dari laba BUMN yang dikelo la nya? Pemilihan komisaris dan direksi pun harus berdasarkan meritokrasi, bukan politik. Publik masih meragukan independensi dalam pemilihan direksi dan komisaris.

Negara ini sudah terlalu sering gagal karena ambisi tanpa tata kelola. Danan tara tidak boleh menjadi episode baru dalam drama inefisiensi dan kebocoran keuangan negara. Masya ra kat butuh bukti, bukan wacana. Apa yang akan dikerjakan Danantara dan bagaimana road mapnya, segera dibu ka ke publik. Dan, tentunya berapa ren cana return nya tahun 2025-2029 ini.

Danantara harus segera membuka kerangka governancenya, merumus kan mandat dengan jelas, dan mem bangun sistem akuntabilitas yang independen. Jangan sampai Danantara menjadi masalah baru, setelah sebe lum nya dikirim untuk menyelesai kan masalah.

Kita tidak butuh lagi “omonomon”. Kita butuh tindakan nyata, trans pa ran si, dan pertanggung jawaban. Juga, publik tidak ingin mengulang kegagalan "Danantara Malaysia" 1MDB yang remuk digelayuti korupsi.

Diagnosis ini benar. Masalah BUMN Indonesia – overlapping, inefisiensi, dan lemahnya daya saing – memang akut. Rencana konsolidasi 1.046 entitas men jadi 228 entitas yang scalable dan kom pe titif, khususnya di sektor logistik dan asuransi, merupakan langkah yang secara teori tepat. Namun, dalam eko no mi politik, yang terpenting bukan ha nya what, tapi juga how dan who. Dan, di sinilah letak kegamangan publik.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi September 2025

Rp 65.000

BELI