Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Di Balik Tuduhan Kartel Suku Bunga Pindar

Industri pindar tak cari untung seenaknya dalam menetapkan batas atas suku bunga. Ada banyak pertimbangan, dan pelindungan konsumen selalu menjadi prioritas. Jangan lupa, ada campur tangan OJK dalam penetapan suku bunga 0,8%.

Oleh Mohammad Adrianto Sukarso
Sumber : Istimewa

Sumber : Istimewa

PELAKU industri financial technology peer to peer len ding (fintech lending) atau pinjaman daring (pindar) mendapat “surat cinta” dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), April lalu. Isinya berupa penyataan dugaan pelanggaran Pasal 5 dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Mono poli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU menduga, pada 2018, pela ku pindar bersepakat menetapkan manfaat ekonomi atau suku bunga 0,8% per hari. KPPU menyebut ada kartel dalam penetapan suku bunga itu oleh industri pindar.

Tapi, industri membantah ada kartel. Sebab, penetapan suku bunga dilakukan atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan yang dibatasi adalah batas atas suku bunga. “Kami menolak jika disebut kartel,” bantah Entjik F. Djafar, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indone sia (AFPI), bulan lalu.

AFPI menyebut, penetapan bu nga 0,8% dilakukan agar pindar bisa dibedakan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Penetapan suku bunga ini juga dilakukan atas arahan OJK.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjam an online legal (pindar) dengan yang ilegal (pinjol),” tutur Agusman, Kepa la Eksekutif Pengawas Lembaga Pem biayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK.

Suku bunga 0,8% – yang dituang kan dalam code of conduct (CoC) atau pedoman perilaku AFPI – tidak asal ditentukan, melainkan lewat studi banding dengan fintech lending di Inggris. Ditambah lagi, infrastruktur teknologi industri pindar di Indonesia saat itu belum sematang sekarang. Entjik menyebut penetapan manfaat ekonomi 0,8% itu disesuaikan dengan cost of fund dan cost of risk pada masa itu.

Dan, seiring dengan matangnya industri, suku bunga pun perlahan diturunkan. Pada 2021, karena pinjol ilegal masih meresahkan, OJK mengarahkan AFPI untuk kembali mengatur suku bunga yang diturunkan menjadi 0,4%.

Selanjutnya, pada 2023, suku bunga pindar kembali diturunkan. Kali ini suku bunga ditentukan oleh OJK, tidak lagi oleh industri. Melalui SEOJK 19 Tahun 2023 tentang Penye lenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Infor masi (LPBBTI), bunga konsumtif pindar dipatok 0,2% per 1 Januari 2025, sementara bunga produktif akan turun ke 0,067% pada 1 Januari 2026. Semua diarahkan untuk pelin dungan konsumen.

“Perlu kita luruskan, bahwa bu nga ini kita memang atur untuk consumer protection. Bukan untuk bersepakat ramai ramai mencari keuntungan, dan yang paling penting bahwa ini atas arahan OJK. Kita melindungi consumer supaya bunga tidak gila-gilaan,” kata Entjik menegaskan.

Kebijakan itu menjadi bentuk kepedulian industri pindar dalam menjaga kualitas, sekaligus mem bangun kepercayaan nasabah. Jika batas atas suku bunga pindar tak diba tasi, apa akan tidak gila gilaan? Masyarakat yang ber peran seba gai konsumen akan dirugikan karena membayar bunga yang tinggi. Jika suku bunga mencekik leher, apa bedanya pindar legal, yang telah menjadi bagian dari industri keuangan nasional, dengan pinjol ilegal atau bahkan rentenir.

 

 

KPPU menduga, pada 2018, pela ku pindar bersepakat menetapkan manfaat ekonomi atau suku bunga 0,8% per hari. KPPU menyebut ada kartel dalam penetapan suku bunga itu oleh industri pindar.

Tapi, industri membantah ada kartel. Sebab, penetapan suku bunga dilakukan atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan yang dibatasi adalah batas atas suku bunga. “Kami menolak jika disebut kartel,” bantah Entjik F. Djafar, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indone sia (AFPI), bulan lalu.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi September 2025

Rp 65.000

BELI