Kasus kredit Sritex bisa jadi “drama horor” buat para bankir, termasuk bankir BPD. Prinsip kehati-hatian, termasuk mitigasi risiko, harus tetap dijadikan pedoman dalam menyalurkan kredit. Dengan adanya kasus tersebut, para bankir, khususnya BPD, akan memilih bermain aman?
Sumber : Infobank
RONTOKNYA perusahaan tekstil raksasa Tanah Air, Sri Rejeki Isman (Sritex), menyeret sejumlah pejabat tiga bank pembangunan daerah (BPD). Mereka yang bahkan beberapa di antaranya sudah purnatugas kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex. Sebanyak tujuh bankir BPD ditersangkakan karena menyetujui penyaluran kredit ke Sritex, yang beberapa tahun kemudian menjadi kredit macet. Dari tiga BPD (Bank BJB, Bank Jakarta-dulu Bank DKI, dan Bank Jateng), total kerugian negara disebut mencapai Rp1,08 triliun.
Kasus ini bisa jadi bikin resah bankir-bankir BPD. Mereka bisa saja makin ragu atau bahkan takut menyalurkan kredit korporasi. Siapa menyangka keputusannya menyetujui kredit, beberapa tahun kemudian lantas membawanya ke hotel prodeo, gara-gara kreditnya menjadi macet. Padahal, saat pengajuan kredit, kinerja perusahaan debitur baik-baik saja, sehingga dinilai layak diberi kredit. Sepanjang tidak ada kongkalikong, cashback atau pemberian dalam bentuk apa pun, persetujuan kredit tentu murni business judgement.
Para bankir, termasuk bankir bank daerah, harus bisa memetik pelajaran penting dari kasus ini. Prinsip kehati-hatian harus tetap menjadi pegangan dalam menyalurkan kredit. Jangan hanya fokus mengincar pertumbuhan. Tata kelola yang baik, termasuk penerapan manajemen risiko yang ketat, mutlak diperhatikan betul.
Kepada Infobank, pengamat perbankan, Paul Sutaryono, mengatakan, kasus kredit Sritex seakan menegaskan bahwa bank tetap harus memegang prinsip kehati-hatian dalam mengucurkan kredit. Hal itu dapat dilakukan dengan menerapkan manajemen risiko, terutama risiko kredit, dan berpegang teguh atau patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bankir-bankir juga harus mempunyai pendirian kuat. Jangan sampai bisa dipengaruhi oleh “surat sakti” atau intervensi dari siapa pun. Jangan sampai hal itu menjadi bom waktu. Ketika kredit disetujui, tapi dalam perjalanannya kemudian menjadi kredit macet, pada akhirnya bank dan bankir bersangkutanlah yang harus menanggung konsekuensinya.
“Jangan silau dengan kehebatan sang pemberi ‘surat sakti’. Demikian pula, ketika kredit itu berupa kredit sindikasi (syndicated loan). Masing-masing bank harus melakukan analisis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak perlu terpengaruh oleh bank lain yang berani memberikan kredit yang lebih besar,” katanya, Agustus lalu.
Penetapan bankir-bankir BPD sebagai tersangka karena dianggap merugikan negara ini, diakui Paul, bisa berimbas pada keragu-raguan para bankir dalam memutus persetujuan penyaluran kredit, terutama kredit korporasi. Bisa jadi BPD-BPD akan bermain aman dengan fokus menggarap captive market, berupa kredit pegawai (ASN), yang risikonya sangat rendah. Atau, bahkan mereka lebih memilih membeli Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Toh yield-nya juga menarik. Daripada memberikan kredit korporasi, lalu kemudian mempunyai konsekuensi hukum, ketika kreditnya menjadi macet.
Paul menegaskan, tidak semestinya kasus ini membuat bankir-bankir BPD menjadi takut dan memilih bermain aman, termasuk jorjoran SBN dan SRBI. Khitahnya bank adalah menjalankan fungsi intermediasi. Ia juga berpendapat, belum perlu aturan khusus bagi BPD seperti halnya undang-undang BUMN yang menyebut bahwa kerugian bank pemerintah bukan kerugian negara. Terpenting adalah meningkatkan tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko, serta comply dengan semua aturan yang ada.
Sementara, pengamat perbankan sekaligus Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, menilai, kasus penyaluran kredit ke Sritex ini seharusnya tidak terjadi. Alasannya, setiap bank sudah memiliki kebijakan dan prosedur standar operasional (SOP) kredit yang memadai. Bank juga diawasi internal audit dan eksternal regulator, sehingga seharusnya tata kelola dan sistem mitigasi risiko sudah berjalan.
Ia mendorong kasus ini dikaji secara menyeluruh untuk mengidentifikasi penyebab utamanya, termasuk penyalahgunaan kredit yang tidak sesuai peruntukan awal. Maka itu, perlu dilakukan kajian mendalam case by case. Apakah ada prosedur yang belum dipenuhi, atau sebenarnya justru diakibatkan faktor lain yang belum terungkap. Tiap bank didorong untuk memperkuat mitigasi risiko dan memastikan penerapan SOP kredit yang ketat, terutama untuk kredit-kredit besar.
“Perlu dilakukan monitoring terhadap kredit yang diberikan, khususnya prioritas ke kredit-kredit besar, sehingga dapat dideteksi dan dicarikan solusi sejak dini,” ujarnya, dikutip dari Infobanknews.com.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri sebagai regulator mengatakan akan terus memperkuat tata kelola di internalnya untuk meningkatkan pengawasan. OJK meyakini, penguatan pengawasan di internal regulator menjadi kunci. Pengawasan yang kuat akan mendorong industri tumbuh makin kuat. “Mengenai tata kelola memang masih perlu diperkuat. Kenapa terjadi fraud, di mana pun itu, termasuk sektor keuangan, itu karena kelemahan tata kelola. Itulah yang kita gawangi, memperkuat tata kelola,” ujar Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena, menjawab pertanyaan Infobank, medio Agustus lalu.
Dari sisi kinerja, kredit industri BPD tengah dalam tren melambat. Biro Riset Infobank (birl) mencatat, per Mei 2025 kredit BPD hanya tumbuh 4,85% year on year (yoy) menjadi Rp233,11 triliun, melambat dibandingkan dengan akhir 2024 yang masih tumbuh 6,49%. Jika kasus kredit Sritex ini berimbas negatif pada penyaluran kredit BPD, bisa jadi pertumbuhannya makin melambat.
Di lain sisi, pertumbuhan DPK masih sama di level 3,06%. Kabar baiknya, laba yang di akhir 2024 tumbuh minus 10,45%, di Mei 2025 meningkat 8,28%. Aset juga tercatat naik 5,10%. Lebih baik dibandingkan dengan akhir 2024 yang hanya tumbuh 3,70%.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan total 12 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sritex. Selain para pemilik dan pejabat Sritex, tujuh tersangka di antaranya adalah pejabat BPD. Para pejabat ini dijadikan tersangka karena dianggap menyetujui penyaluran kredit tanpa melakukan analisis yang memadai.
Mereka, para pejabat BPD, yang dijadikan tersangka itu adalah Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama Bank Jakarta periode 2020, Babay Farid Wazdi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank Jakarta (2019-2020), dan Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank Jakarta (2015-2021). Lalu dari Bank BJB ada Yuddy Renaldi (YR) selaku direktur utama (2019-2025), Benny Riswandi (BR) selaku senior executive vice president bisnis (2019-2023), dan Dicky Syahbandinata selaku pimpinan divisi korporasi dan komersial periode 2020.
Sementara, dari Bank Jateng, ada Supriyanto (SP) yang menjabat sebagai direktur utama periode 2014-2023, Pujiono (PJ) selaku direktur bisnis korporasi dan komersial (2017-2020), dan Suldiarta selaku kepala divisi bisnis korporasi dan komersial (2018-2020).
Hingga 2020, sebenarnya kondisi Sritex tidak bisa dibilang buruk. Laporan keuangannya menunjukkan total aset Rp27,37 triliun. Sedangkan total kewajibannya Rp21,89 triliun. Dengan kata lain, debt to asset ratio (DER) perusahaan ini di angka 80%. Relatif tinggi, tapi ekuitasnya masih positif. Kala itu, ekuitas pemegang saham tercatat Rp5,47 triliun.
Kondisi perusahaan ini memburuk pada periode 2022-2023, akibat kenaikan utang dan aset yang menurun. Pada 2023, ekuitas Sritex negatif. Hal itu diperparah pandemi COVID-19 yang mengakibatkan utang menumpuk, dan harus berakhir masuk penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kemudian dinyatakan pailit.
Kasus ini bisa jadi bikin resah bankir-bankir BPD. Mereka bisa saja makin ragu atau bahkan takut menyalurkan kredit korporasi. Siapa menyangka keputusannya menyetujui kredit, beberapa tahun kemudian lantas membawanya ke hotel prodeo, gara-gara kreditnya menjadi macet. Padahal, saat pengajuan kredit, kinerja perusahaan debitur baik-baik saja, sehingga dinilai layak diberi kredit. Sepanjang tidak ada kongkalikong, cashback atau pemberian dalam bentuk apa pun, persetujuan kredit tentu murni business judgement.