Sumber : United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD)
AMERIKA Serikat (AS) menurunkan tarif resiprokal terhadap Indonesia dari 32% menjadi 19%, setelah tercapainya kesepakatan dagang terbaru. Sebagai imbalannya, Indonesia mendukung perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) yang melarang pengenaan pajak atau bea masuk pada transmisi layanan digital.
Kesepakatan ini menguntungkan AS sebagai eksportir terbesar digitally deliverable services di dunia. Pada 2023, nilai ekspor digital AS mencapai US$680 miliar, setara dengan 15% pangsa ekspor global dan tertinggi di antara sekitar 200 negara.
Sementara itu, Indonesia menjadi importir digital terbesar kedua di Asia Tenggara. Nilai impor digital Indonesia tercatat US$31,57 miliar pada 2023, atau 0,8% dari pangsa impor global dan menempatkannya di peringkat ke-26 dunia. Sektor ini juga menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak ekonomi digital Indonesia. SW