Sumber : United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD)
AMERIKA Serikat (AS) menurunkan tarif resiprokal terhadap Indonesia dari 32% menjadi 19%, setelah tercapainya kesepakatan dagang terbaru. Sebagai imbalannya, Indonesia mendukung perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) yang melarang pengenaan pajak atau bea masuk pada transmisi layanan digital.