Penulis adalah anggota Komunitas Penulis asuransi (KuPasi), aviation underwriter tugu insurance.
RIZKY TRIPUTRA
INSIDEN penumpang Lion Air JT-308 yang meneriakkan kata “bom” sebelum pesa wat lepas landas dari Ban dara Soekarno Hatta me nu ju Bandara Kualanamu pada 2 Agustus 2025 lalu bukanlah sekadar kehe boh an sesaat. Meski hanya gurauan, dampaknya nya ta: pesawat kembali ke apron, penum pang dieva kuasi, dan prosedur ke amanan dijalankan penuh.
Bagi masyarakat awam, mungkin ini hanya lelucon yang keterlaluan. Namun, bagi industri penerbangan dan asuransi, ini adalah sirene bahaya. Satu ucapan sembrono bisa mengacau kan jadwal, menambah beban biaya operasional, dan bahkan memperkeruh persepsi publik terha dap keamanan maskapai.
Menurut data resmi Kementerian Perhubung an, candaan bom di pesa wat atau bandara bukanlah hal baru. Pada periode 2015-2017 misalnya tercatat 54 kasus. Puncaknya pada Mei 2018 ketika lebih dari 10 insiden terjadi dalam waktu berdekatan.
Meski data tahun-tahun berikut nya tidak se ra mai sebelumnya, lapor an tetap muncul, termasuk dua kasus pada Desember 2023. Ini menunjuk kan bahwa fenomena seperti kasus JT-308 bukanlah kejadian tunggal, melain kan pola berulang yang membutuhkan penangan an serius dan sistematis.
Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 secara tegas menye but kan adanya sanksi atas tindakan ini. Pasal 437 ayat (1) mengatur pidana pen jara bagi siapa pun yang memberikan informasi palsu yang membahayakan kesela matan penerbangan.
Dunia Tak Main-Main
Insiden seperti ini bu kan hanya terjadi di Indo nesia. Pada 22 Juni 2025, seorang penumpang Malaysia Airlines rute Kuala Lumpur-Hanoi mendapat denda administratif karena bercanda memba wa bom meski ucapan itu ditujukan setelah pesawat mendarat. Lalu, pener bang an Maskapai Scoot rute Singapura-Perth 14 Oktober 2023, pesawat dipaksa putar balik dan dikawal jet tempur Angkatan Udara Republik Singapura (RSAF) setelah penumpang, Hawkins Kevin Francis, berulang kali menya takan memiliki bom di dalam kabin. Aki batnya, pesawat terlambat delapan jam, dan pelaku terancam mendapat hu kum an hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal US$356.000 atau keduanya jika terbukti bersalah.
Namun, di luar aspek hukum, ada persoalan besar lain yang kerap luput dari perhatian kita, yakni biaya. Gangguan operasio nal akibat lelucon sema cam ini dapat menye bab kan kerugian yang tidak sedikit. Maskapai harus menanggung beban tam bahan, di antaranya bahan bakar, pengaturan ulang jadwal, kompensasi penumpang, hingga logistik di darat. Jika hal ini merembet ke penerbang an berikutnya, efeknya bisa berantai dan biayanya membengkak.
Perlu diketahui, keru gian seperti ini tidak bisa diklaim melalui asu ransi. Polis asuransi aviasi memang memberikan perlindungan dari risiko kerusakan fisik pesawat (hull), tang gung jawab hukum terhadap pihak ketiga (liability), dan perlindungan dari aksi perang dan sejenisnya (war & allied perils). Namun, kejadian seperti candaan bom masuk dalam kategori pengecualian (non-insured peril). Tidak ada kecelaka an, keru sakan, tidak ada gugatan hukum, tapi kerugiannya nyata.
Beberapa polis juga secara eksplisit tidak bisa menindaklanjuti klaim yang berasal dari informasi palsu atau tindakan sem brono pihak ketiga. Arti nya, maskapai harus me nanggung kerugian secara langsung
tanpa dukungan dari asuransi. Ini menjadi tantangan tersendiri dalam manajemen risiko opera sio nal maskapai pener bangan.
Dalam jangka panjang, jika kejadian seperti ini terus berulang, perusaha an asuransi tentu akan melakukan penyesuaian. Tarif premi bisa naik, jaminan bisa diperketat, bahkan mempertegas dan menjadi kan kondisi polis lebih eksplisit beru pa adanya klausul larangan khusus. Betapa risiko yang sebelumnya bersi fat teknis, kini makin terhubung de ngan dinamika sosial di dalam kabin.
Solusi dan Langkah Nyata
Lantas, apa yang bisa dilakukan? Pertama, dibutuhkan peningkatan edukasi publik. Masyarakat harus sadar bahwa ucapan di dalam pesawat memiliki implikasi hukum dan operasional yang berat. Edukasi bisa dimulai dari pengumuman di bandara, hingga menyisipkan pesan keamanan di media sosial dan tiket penerbangan.
Kedua, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. Kasus kasus serupa yang sudah terjadi harus dijadikan contoh untuk mene gaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan seperti ini, siapa pun pelakunya.
Ketiga, kru pesawat perlu menda patkan pela tihan yang lebih intensif dalam menghadapi gang guan sosial di kabin. Bukan hanya soal prosedur evakuasi, tapi juga cara merespons secara profesional dan mengelola situasi secara psikologis.
Dan, terakhir, dunia asuransi perlu mulai mengevaluasi kemung kin an perlindungan atas gangguan nonteknis yang berdampak langsung terhadap operasional. Ini bukan untuk membuka peluang manfaat asuransi semata, tapi juga untuk membantu maskapai dalam mengelo la risiko yang makin kompleks.
Bagi masyarakat awam, mungkin ini hanya lelucon yang keterlaluan. Namun, bagi industri penerbangan dan asuransi, ini adalah sirene bahaya. Satu ucapan sembrono bisa mengacau kan jadwal, menambah beban biaya operasional, dan bahkan memperkeruh persepsi publik terha dap keamanan maskapai.