Sumber : Istimewa
INDONESIA dan Amerika Serikat (AS) telah mencapai kesepakatan dagang yang berakhir pada penurunan tarif resiprokal untuk produk impor Indonesia dari 32% ke 19%. Penurunan tarif itu telah melalui negosiasi. Dan, salah satu poin dalam negosiasi IndonesiaAS adalah soal transfer data pribadi warga Indonesia ke AS. Pemerintah pasti telah mempertimbangkan secara matang soal transfer data tersebut.
Bila poin perjanjian transfer data itu benarbenar terwujud, pemerintah Indonesia harus mengawasi implementasinya secara sungguhsungguh. Sebab, di zaman sekarang, batas kedaulatan tak hanya dalam bentuk geografi, tapi juga area digital yang di dalamnya termuat data pribadi warga negara.