OJK bersama anggota Satuan tugas pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas pAStI) meluncurkan kampanye berantas scam dan aktivitas keuangan ilegal, demi menjaga penduduk Indonesia dari kejahatan finansial. Namun, perlu kerja sama dari seluruh elemen ekosistem keuangan, agar kesuksesan bisa tercapai.
Sumber : Infobank
Di tengah derasnya arus digitalisasi, modus-modus seperti scam atau penipuan, investasi ilegal, sampai dengan penawaran servis lembaga keuangan, semakin umum ditemukan, Tidak ada orang, kelompok, maupun organisasi yang bisa 100% terhindar darinya.
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) terkait pelindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Anggota Satgas PASTI mengadakan sebuah kampanye bertajuk Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal.
Tujuannya jelas, yakni menjaga ekosistem keuangan dalam negeri dari penjahat finansial yang tidak bertanggung jawab. Dalam kejahatan finansial, satu korban saja sudah cukup untuk mengguncang kepercayaan publik terhadap industri. Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengajak seluruh stakeholders industri untuk proaktif melindungi masyarakat.
“Keberhasilan memberantas scam dan aktivitas keuangan ilegal ini hanya bisa dicapai dengan sinergi yang kuat, literasi yang luas, serta komitmen eko sistem. Dan, melalui kampanye ini kita ingin membangun ekosistem keuangan yang tidak hanya lebih aman, tapi juga lebih inklusif dan berkeadilan,” ujar Mahendra
Data menunjukkan betapa serius ancaman ini. Melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 225.281 laporan penipuan sejak November 2024 hingga 17 Agustus 2025. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp4,6 triliun, mengharuskan regulator memblokir 72.145 rekening bermasalah demi melindungi masyarakat. Belum lagi kasus entitas keuangan ilegal, yang sejak 2017, telah mengakumu lasi kerugian Rp42,13 triliun. Sepanjang awal 2025 hingga 29 Juli 2025, OJK, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 11.137 aduan dan berhasil menghentikan 1.840 entitas ilegal.
Angka-angka temuan OJK menun jukkan kalau kejahatan finansial sudah menjadi permasalahan sistemik di Indonesia. Dengan meminimalisir risiko scam dan fraud, Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, berharap, ini semua akan mewujudkan Asta Cita yang pemerintah harapkan.
“Ini merupakan bentuk komitmen kita semua untuk mendukung Asta Cita pemerintah. Bersama-sama dengan teman-teman di Indonesia Anti Scam Center (IASC) ini, kita melakukan kolaborasi upaya preventif dan penindakan,” tegas wanita yang akrab disapa Kiki ini. MAS
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) terkait pelindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Anggota Satgas PASTI mengadakan sebuah kampanye bertajuk Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal.