OJK bersama anggota Satuan tugas pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas pAStI) meluncurkan kampanye berantas scam dan aktivitas keuangan ilegal, demi menjaga penduduk Indonesia dari kejahatan finansial. Namun, perlu kerja sama dari seluruh elemen ekosistem keuangan, agar kesuksesan bisa tercapai.
Sumber : Infobank
Di tengah derasnya arus digitalisasi, modus-modus seperti scam atau penipuan, investasi ilegal, sampai dengan penawaran servis lembaga keuangan, semakin umum ditemukan, Tidak ada orang, kelompok, maupun organisasi yang bisa 100% terhindar darinya.
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) terkait pelindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Anggota Satgas PASTI mengadakan sebuah kampanye bertajuk Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal.