Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Tindak Tegas Pelaku Jual Beli Rekening

Oleh Yusuf Sitanggang
Sumber : Infobank

Sumber : Infobank

MASALAH rekening dormant atau rekening tak aktif selama kurun waktu tertentu menjadi isu yang ramai dibicarakan belakangan ini, setelah PPATK menggalakkan pemblokiran terhadap ratusan juta rekening dormant di Indonesia. Pemblokiran itu dilak u kan dalam rangka mencegah penyala h gunaan rekening dormant untuk aktivi tas ilegal, seperti judi online (judol).

Pada 2020 sampai dengan 2024, tercatat ada 50.000 lebih rekening dormant yang disalahgunakan dari total 150.000 rekening nominee atau rekening yang didapat dari tindakan melawan hukum, termasuk 120.000 rekening yang diperjualbelikan. Tindakan tegas perlu diambil untuk meminimalisasi atau mencegah aktivitas jual beli rekening itu, mengingat rekening adalah bagian dari hak konsumen yang mesti dilindungi.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi September 2025

Rp 65.000

BELI