Sumber : Infobank
MASALAH rekening dormant atau rekening tak aktif selama kurun waktu tertentu menjadi isu yang ramai dibicarakan belakangan ini, setelah PPATK menggalakkan pemblokiran terhadap ratusan juta rekening dormant di Indonesia. Pemblokiran itu dilak u kan dalam rangka mencegah penyala h gunaan rekening dormant untuk aktivi tas ilegal, seperti judi online (judol).
Pada 2020 sampai dengan 2024, tercatat ada 50.000 lebih rekening dormant yang disalahgunakan dari total 150.000 rekening nominee atau rekening yang didapat dari tindakan melawan hukum, termasuk 120.000 rekening yang diperjualbelikan. Tindakan tegas perlu diambil untuk meminimalisasi atau mencegah aktivitas jual beli rekening itu, mengingat rekening adalah bagian dari hak konsumen yang mesti dilindungi.