EKO B. SUPRIYANTO
PARA “pembegal” digital terus beraksi. Sektor perbankan yang pertama “digangsir” para “penggangsir” digital. Kini, ketika bank sudah sedikit “siap”, para “tuyul” rekening ini meneruskan aksinya di pasar modal. Perusahan sekuritas satu per satu mulai diretas para cyber heist ini. Kondisinya sudah darurat. Selain karena sistem keamanan siber (cyber) yang belum mumpuni, kesadaran akan keamanan siber belum terlihat, dan ini mengintai 93 perusahaan sekuritas dengan 17 juta rekening investor.
Ternyata di balik kemudahan dan kecepatan transaksi yang ditawarkan oleh platform online dan mobile trading itu tersembunyi sebuah lubang hitam bahaya yang kian menganga. Rentetan peristiwa kejahatan siber (cybercrime) pada sektor sekuritas sepanjang 2025, sebagaimana terdata, bukanlah insiden yang terisolasi. Ini adalah gejala akut dari sebuah sistem yang belum sepenuhnya siap menghadapi kompleksitas ancaman di era digital.
Data kejahatan siber di perusa haan sekuritas yang bermunculan ibarat puncak gunung es. Yang tampak di permukaan sudah cukup merisaukan. Namun, yang tenggelam di bawahnya mungkin lebih besar lagi. Simak beberapa kasus. Satu, kasus Trimegah Sekuritas dan Panca Global Sekuritas menyoroti kerentanan yang fundamental: rekening dana nasabah (RDN). RDN adalah urat nadi transaksi, penghubung dunia perbankan dengan pasar modal.
Nah, yang patut digarisbawahi di sini adalah efektivitas protokol keamanan yang diterapkan. Bagaimana mungkin dana dalam jumlah besar dapat dialihkan tanpa adanya mekanisme double-check atau multi-factor authentication yang ketat?
Bisa jadi ini adalah kegagalan sistemis, bukan sekadar kelalaian individu.
Dua, maraknya kasus account takeover di perusahaan sekuritas besar seperti Mirae Asset dan Sinarmas menunjukkan bahwa ancaman tidak selalu datang dari hacking sistem yang canggih, tapi sering kali dari social engineering yang menargetkan psikologi pengguna. Pelaku memanfaatkan kelengahan nasabah melalui phishing, imingiming investasi bodong, atau malware yang mencuri kredensial.
Tiga, serangan yang dialami NH Korindo Sekuritas dan Mandiri Sekuritas membawa ancaman ke level yang berbeda. Ini bukan lagi menargetkan dana individu, melainkan melumpuhkan jantung operasional perusahaan. Ransomware yang membuat sistem tidak bisa beroperasi adalah pukulan telak terhadap reputasi dan kelangsungan usaha. Bayangkan, dalam hitungan jam, seluruh aktivitas trading terhenti. Kepercayaan publik, yang merupakan modal utama industri jasa keuangan, langsung tercabik.
Kejadian-kejadian itu mempertanyakan kesiapan business continuity plan (BCP) dan disaster recovery center (DRC) yang dimiliki perusahaan sekuritas. Seberapa tangguh infrastruktur IT mereka? Apakah investasi terkait teknologi cybersecurity sudah menjadi prioritas anggaran, atau masih dipandang sebagai biaya tambahan semata? Itulah pentingnya melakukan mitigasi risiko kejahatan siber (cybercrime) agar tidak makin “brutal”. Tidak bisa lagi dilakukan secara parsial oleh masingmasing perusahaan, tapi harus secara kolaboratif. Menurut Infobank Institute, paling tidak diperlukan tiga pilar utama dalam pendekatan kolaboratif.
Satu, regulator (OJK dan BEI). Regulator dengan regulasinya harus bergerak lebih cepat daripada kejahatan siber itu sendiri. OJK perlu menerbitkan pedoman teknis cybersecurity yang lebih spesifik, wajib, dan disertai dengan audit berkala yang ketat.
Dua, perusahaan sekuritas setidaknya melakukan investasi dalam teknologi keamanan siber (next-gen f irewall, intrusion detection system, SIEM). Ini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Selain itu, yang tak kalah penting adalah edukasi nasabah, pelatihan internal, dan transparansi komunikasi.
Tiga, setiap investor harus menyadari bahwa mereka adalah garis pertahanan pertama. Mengamankan perangkat, tidak menggunakan kata sandi yang mudah ditebak, waspada terhadap tautan mencurigakan, dan mengaktifkan semua fitur keamanan adalah tanggung jawab individu yang tidak bisa diabaikan.
Harus diakui, gelombang kejahatan siber di industri sekuritas pada 2025 bukan sekadar sebuah wake-up call, tapi sudah masuk level “darurat”. Satu per satu perusahaan sekuritas diretas dan “digangsir” oleh para cyber heist ini.
Hal ini bukan hanya ujian kredibilitas untuk seluruh ekosistem pasar modal Indonesia, tapi sudah masuk kondisi darurat. Maka dari itu, semua pelaku bursa tidak bisa lagi berpangku tangan dan menganggap nya sebagai risiko biasa. Yang diperlukan sekarang adalah sebuah lompatan paradigma: dari sekadar mengadopsi teknologi, menjadi membangun ketangguhan digital (digital resilience) yang menyeluruh.
Kejahatan siber statusnya sudah bukan lagi waspada, tapi sudah darurat, please!
Ternyata di balik kemudahan dan kecepatan transaksi yang ditawarkan oleh platform online dan mobile trading itu tersembunyi sebuah lubang hitam bahaya yang kian menganga. Rentetan peristiwa kejahatan siber (cybercrime) pada sektor sekuritas sepanjang 2025, sebagaimana terdata, bukanlah insiden yang terisolasi. Ini adalah gejala akut dari sebuah sistem yang belum sepenuhnya siap menghadapi kompleksitas ancaman di era digital.