Peluang multifinance untuk memperluas pembiayaan UMKM yang selama ini belum tergarap optimal makin terbuka seiring dengan terbitnya POJK 19/2025. Dengan dukungan regulasi dan inovasi digital, multifinance berpotensi menjadi motor baru ekonomi produktif asalkan mampu menyeimbangkan ekspansi dengan kehati-hatian
Kemunculan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 Menjadi Titik Balik Penting Bagi Industri Pembiayaan (Multifinance) Di Indonesia. Regulasi Yang Menekankan Kemudahan Akses Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) Ini Memberi Napas Baru Di Tengah Stagnasi PerTumbuhan Sektor Produktif. Tapi, Di Balik Peluang Besar Itu Terselip Ujian Berat, Bagaimana Multifinance Dapat Menyalurkan Kredit Produktif Dengan Tetap Menjaga Kualitas Portofolio Dan Profitabilitas Di Tengah Risiko Yang Meningkat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Melalui POJK 19/2025 Ingin Membuka Jalan Menuju Inklusi Keuangan Yang Lebih Luas. Pembiayaan Kini Harus Dilakukan Dengan Prinsip Easy, Fast, Affordable, And Inclusive. Artinya, PeLaku UMKM Bisa Memperoleh Modal Kerja Tanpa Hambatan Birokrasi Yang Panjang, Bahkan Dengan Agunan NonKonvensional Seperti Kekayaan InteLektual. Perubahan Ini Menjadi Terobosan Besar, Terutama Bagi Usaha Kecil Yang Selama Ini Kesulitan Mengakses Pembiayaan Formal.