Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Membuka Jalan Baru bagi Pembiayaan UMKM

Peluang multifinance untuk memperluas pembiayaan UMKM yang selama ini belum tergarap optimal makin terbuka seiring dengan terbitnya POJK 19/2025. Dengan dukungan regulasi dan inovasi digital, multifinance berpotensi menjadi motor baru ekonomi produktif asalkan mampu menyeimbangkan ekspansi dengan kehati-hatian

Oleh Alfi Salima Puteri

Kemunculan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 Menjadi Titik Balik Penting Bagi Industri Pembiayaan (Multifinance) Di Indonesia. Regulasi Yang Menekankan Kemudahan Akses Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) Ini Memberi Napas Baru Di Tengah Stagnasi Per­Tumbuhan Sektor Produktif. Tapi, Di Balik Peluang Besar Itu Terselip Ujian Berat, Bagaimana Multifinance Dapat Menyalurkan Kredit Produktif Dengan Tetap Menjaga Kualitas Portofolio Dan Profitabilitas Di Tengah Risiko Yang Meningkat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Melalui POJK 19/2025 Ingin Membuka Jalan Menuju Inklusi Keuangan Yang Lebih Luas. Pembiayaan Kini Harus Dilakukan Dengan Prinsip Easy, Fast, Affordable, And Inclusive. Artinya, Pe­Laku UMKM Bisa Memperoleh Modal Kerja Tanpa Hambatan Birokrasi Yang Panjang, Bahkan Dengan Agunan Non­Konvensional Seperti Kekayaan Inte­Lektual. Perubahan Ini Menjadi Terobosan Besar, Terutama Bagi Usaha Kecil Yang Selama Ini Kesulitan Mengakses Pembiayaan Formal.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi November 2025

Rp 65.000

BELI