Peluang multifinance untuk memperluas pembiayaan UMKM yang selama ini belum tergarap optimal makin terbuka seiring dengan terbitnya POJK 19/2025. Dengan dukungan regulasi dan inovasi digital, multifinance berpotensi menjadi motor baru ekonomi produktif asalkan mampu menyeimbangkan ekspansi dengan kehati-hatian.
Source: Istimewa
KEMUNCULAN Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 menjadi titik balik penting bagi industri pembiayaan (multifinance) di Indonesia. Regulasi yang menekankan kemudahan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ini memberi napas baru di tengah stagnasi per tumbuhan sektor produktif. Tapi, di balik peluang besar itu terselip ujian berat, bagaimana multifinance dapat menyalurkan kredit produktif dengan tetap menjaga kualitas portofolio dan profitabilitas di tengah risiko yang meningkat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK 19/2025 ingin membuka jalan menuju inklusi keuangan yang lebih luas. Pembiayaan kini harus dilakukan dengan prinsip easy, fast, affordable, and inclusive. Artinya, pe laku UMKM bisa memperoleh modal kerja tanpa hambatan birokrasi yang panjang, bahkan dengan agunan non konvensional seperti kekayaan inte lektual. Perubahan ini menjadi terobosan besar, terutama bagi usaha kecil yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan formal.
|
Beberapa Poin Penting dalam POJK 19/2025 POJK 19/2025 bertujuan mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM dengan mewajibkan bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk memberikan kemudahan pembiayaan yang lebih cepat, mudah, terjangkau, dan inklusif, sambil tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
Sumber: OJK, diolah kembali oleh Biro Riset Infobank (birI). |
Bagi multifinance, regulasi ini menjadi peluang sekaligus tanggung jawab. Di satu sisi, perusahaan pem biayaan kini memiliki ruang inovasi untuk masuk ke sektor produktif yang selama ini didominasi perbankan dan fintech. Di lain sisi, mereka dituntut untuk mengubah paradigma bisnis, dari konsumtif ke produktif, dengan manajemen risiko yang lebih kompleks.
Data OJK menunjukkan, hingga Juni 2025, total pembiayaan multifinance mencapai Rp528,57 triliun, tumbuh 1,82% secara tahunan. Tapi, ironisnya, kontribusi sektor UMKM justru menurun. Pembiayaan usaha mikro turun 8,03% menjadi Rp46,41 triliun, usaha kecil turun 4,49% menjadi Rp59,69 triliun, dan usaha menengah turun 6,86% menjadi Rp62,32 triliun. Sementara, pembiayaan non-UMKM justru naik 7,19%. Angka ini menunjukkan bahwa sektor produktif masih jauh dari potensi optimalnya.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menilai kebijakan baru ini bisa menjadi game changer. “Hal-hal yang dilakukan di POJK ini sudah melalui diskusi dengan asosiasi, dan kami sam but positif agar industri bisa lebih leluasa menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif,” ujarnya kepada Infobank, bulan lalu. Menurutnya, regulasi ini membuka ruang kola borasi antarlembaga keuangan untuk mem p erkuat basis pembiayaan produktif.
Tapi, ruang leluasa itu datang bersama risiko baru. Pembiayaan UMKM memiliki karakteristik high risk high potential, di mana peluang pertumbuhan tinggi dibarengi dengan potensi gagal bayar yang besar. Tanpa sistem credit scoring yang akurat dan edukasi finansial yang kuat, ekspansi ke sektor ini bisa menjadi pedang bermata dua.
Beberapa multifinance besar mulai mengantisipasi arah perubahan ini. CIMB Niaga Finance (CNAF), misalnya, telah mengalokasikan Rp1,54 triliun atau 13,87% dari total pembiayaannya untuk sektor UMKM hingga September 2025. Meski portofolio ini sempat terkoreksi 9,5% secara tahunan akibat tekanan ekonomi, CNAF tetap menunjukkan pertumbuhan pembiayaan baru yang positif di sektor UMKM dengan peningkatan sekitar 2,5% secara tahunan.
Presiden Direktur CNAF, Ristiawan Suherman, menyambut baik arah kebijakan baru ini. “Kami melihat langkah OJK ini sangat positif. UMKM adalah salah satu sektor penopang utama perekonomian Indonesia. Dengan dukungan regulasi yang kuat, dampaknya akan sangat signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi makro,” katanya kepada Infobank.
CNAF mengimplementasikan strategi prudential lending berbasis teknologi. Proses pengajuan pembiayaan dilakukan melalui aplikasi digital dengan waktu persetujuan cepat, tapi tetap mengedepankan verifikasi tatap muka dan sistem know your customer (KYC) yang ketat. Kombinasi antara kecepatan digital dan kehati-hatian manual menjadi kunci menjaga kualitas portofolio.
Selain itu, CNAF tengah memperkuat teknologi behavioral analytics dan alternative credit scoring untuk menilai calon debitur tanpa bergantung sepenuhnya pada laporan keuangan formal. Pendekatan ini memungkinkan perusahaan menilai risiko dengan presisi lebih tinggi, bah kan pada pelaku usaha mikro yang tidak memiliki rekam jejak perbankan.
Clipan Finance juga melihat peluang serupa. Direktur Utama Clipan Finance, Harjanto Tjitohardjojo, menilai regulasi baru ini sebagai kepastian hukum yang memberi kejelasan arah industri. “Kami melihat regulasi ini sebagai peluang strategis yang signifikan karena ada kepastian hukum serta segmen pasar baru yang selama ini belum terlayani,” katanya kepada Infobank.
Menurut Harjanto, tantangan terbesar dalam pembiayaan UMKM bukan hanya risiko gagal bayar, tapi juga keterbatasan data keuangan calon debitur. Untuk itu, Clipan Finance mengembangkan sistem pemantauan setelah pencairan dan memperkuat integrasi data dengan mitra digital. Kolaborasi lintas ekosistem dianggap menjadi kunci efisiensi dalam penilaian dan penagihan pembiayaan skala kecil.
Dalam jangka menengah, Clipan Finance menyiapkan strategi bertahap untuk memperbesar kontribusi UMKM melalui kolaborasi dengan platform digital, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), dan penyesuaian produk sesuai dengan karakter risiko sektor ini. Strategi ini menunjukkan bahwa pembiayaan UMKM tidak bisa didekati hanya dengan model konvensional, tapi juga membutuhkan fleksibilitas dan inovasi berkelanjutan.
Di tengah dinamika itu, stabilitas industri multifinance relatif terjaga. Rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF) menurun dari 2,80% pada Juni 2024 menjadi 2,55% setahun kemudian. Penurunan ini menjadi indikator bahwa penerapan prinsip kehati-hatian dan digitalisasi mulai menunjukkan hasil. Tapi, keberlanjutan tren ini bergantung pada kemampuan multifinance mengelola risiko di segmen UMKM yang lebih volatil.
Peluang pasar bagi pembiayaan UMKM sesungguhnya sangat besar. Indonesia memiliki lebih dari 65 juta pelaku UMKM yang menyumbang 60% terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, tapi sebagian besar masih underbanked. Dengan kata lain, ada ruang pertumbuhan masif bagi multifinance untuk memperluas portofolio produktif, terutama di sektor perdagangan, pertanian, dan jasa.
Keunggulan kompetitif bisa lahir dari adopsi teknologi innovative credit scoring (ICS) yang memanfaatkan data telekomunikasi, e-commerce, dan transaksi digital. Dengan metode ini, kelayakan kredit dapat diukur tanpa bergantung pada laporan keuangan konvensional. Pendekatan data-driven ini menjadi peluang emas bagi multifinance untuk menembus segmen mikro yang selama ini terabaikan.
Hanya, peluang itu juga datang bersama tantangan berat. Penyaluran pembiayaan berskala kecil memiliki biaya operasional tinggi. Tanpa end-to-end digitalization, mulai dari onboarding hingga collection, margin keuntungan bisa tergerus. Di saat yang sama, persaingan dengan bank besar dan fintech lending makin ketat, menuntut multifinance untuk menemukan value proposition baru.
Kendala lainnya adalah keterbatasan sumber pendanaan murah. Untuk memperluas pembiayaan UMKM, multifinance perlu mengakses dana jangka panjang dengan biaya kompetitif. Skema inovatif seperti securitization of micro receivables atau penerbitan social bonds dapat menjadi alternatif yang menarik bagi perusahaan yang siap bertransformasi.
Selain itu, risiko penipuan (fraud) dan kualitas data tetap menjadi perhatian utama. Dalam ekosistem digital yang kian terbuka, integritas data menjadi aset vital. Multifinance harus memperkuat governance dan sistem keamanan siber untuk menjaga kepercayaan publik dan kredibilitas institusi.
Jika dijalankan dengan konsisten, lebih fokus pada pembiayaan UMKM dapat menjadi katalis bagi multifinance untuk berperan lebih besar dalam perekonomian nasional. Dari sekadar pemain di sektor konsumtif, multifinance berpotensi menjadi mitra strategis dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK 19/2025 ingin membuka jalan menuju inklusi keuangan yang lebih luas. Pembiayaan kini harus dilakukan dengan prinsip easy, fast, affordable, and inclusive. Artinya, pe laku UMKM bisa memperoleh modal kerja tanpa hambatan birokrasi yang panjang, bahkan dengan agunan non konvensional seperti kekayaan inte lektual. Perubahan ini menjadi terobosan besar, terutama bagi usaha kecil yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan formal.