Di tengah tekanan laba dan kebijakan baru yang kian ketat, rencana konsolidasi perusahaan asuransi pelat merah dinilai sebagai langkah positif. Namun, langkah konsolidasi yang akan mengubah lanskap industri asuransi ini juga tidak akan mudah.
RENCANA Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) melakukan konsolidasi perusahaan asuransi pelat merah menjadi salah satu sorotan utama di industri asuransi. Danantara disebut-sebut akan memangkas jumlah perusahaan asuransi BUMN. Belasan perusahaan eksisting akan dikonsolidasi menjadi tiga entitas saja. Era baru perusahaan asuransi milik negara ini juga akan berimbas pada lanskap industri asuransi secara keseluruhan.
Konsolidasi perusahaan asuransi BUMN diklaim untuk membangun industri yang lebih sehat, efisien, dan tahan banting. Langkah ini juga selaras dengan kebijakan regulator terkait aturan ekuitas minimum bertahap pada 2026 dan 2028 serta rencana implementasi skema penjaminan polis asuransi (insurance guarantee scheme). Diakui Managing Director & Chief Economist Danantara, Reza Yamora Siregar, aturan permodalan ke depan menuntut restrukturisasi besar-besaran di lingkungan asuransi BUMN.
“Kita punya 15 asuransi BUMN. I hate to admit, majority are not working well. Dari 15 (perusahaan) itu kemungkinan kita hanya menyisakan tiga, karena memang kita mau menjaga (pemenuhan) regulasinya OJK,” ujar Reza dalam acara Insurance Industry Dialogue, September lalu.
Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, menilai, langkah Danantara memang sejalan dengan arah efisiensi industri dan penguatan tata kelola. Namun, ia mengingatkan agar konsolidasi tidak menimbulkan dampak negatif bagi konsumen dan persaingan pasar.
“Jumlah pemain yang lebih sedikit juga dapat mengurangi tingkat persaingan dan pilihan bagi konsumen. Untuk itu, disarankan pola duopoli sebagai alternatif,” katanya kepada Infobank.
Mengacu data Biro Riset Infobank (birI), total ada 17 perusahaan asuransi dan reasuransi pelat merah, termasuk Asabri. Dalam dua tahun terakhir, belasan perusahaan itu membukukan kinerja beragam. Di luar Asabri yang terakhir merilis laporan keuangan 2017 lalu, sepuluh perusahaan mencatatkan kenaikan laba pada 2024. Tujuh lainnya tumbuh negatif. Ekuitas tujuh perusahaan asuransi BUMN tercatat naik. Sebaliknya, 10 perusahaan ekuitasnya mengalami penurunan.
Per 2024, total aset semua entitas asuransi dan reasuransi pelat merah mencapai Rp284,06 triliun, naik 2,49% secara tahunan. Sedangkan, total laba sebelum pajak tembus Rp6,32 triliun. Meski asetnya terbilang jumbo, gap antarperusahaan masih tinggi. Tidak semua perusahaan asuransi BUMN dalam kondisi sehat.
Di luar soal kinerja, konsolidasi perusahaan asuransi BUMN dinilai harus dilakukan. Tanpa konsolidasi, sejumlah perusahaan diproyeksikan tidak akan mampu memenuhi ketentuan permodalan secara organik. Laba yang tumbuh terbatas ditambah tekanan investasi membuat penguatan modal hanya bisa dilakukan melalui penyertaan modal atau aksi korporasi, termasuk konsolidasi.
Di lain sisi, konsolidasi belasan perusahaan ini tentu bukan persoalan mudah. Apalagi model bisnis dan portofolio bisnisnya berbeda-beda. Lalu, entitas mana saja yang akan menjadi tiga surviving entity dari konsolidasi tersebut. Langkah strategis konsolidasi ini bisa jadi membutuhkan waktu cukup panjang.
Presiden Direktur Tugu Insurance, Adi Pramana, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pemegang saham terkait rencana konsolidasi perusahaan asuransi BUMN. Ia meyakini kebijakan tersebut akan disusun berdasarkan kajian bisnis yang matang, dengan tujuan utama meningkatkan nilai perusahaan serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan Tugu Insurance. Tugu Insurance akan memastikan wacana strategis ini tidak mengganggu kelancaran operasional perusahaan, termasuk dalam pencapaian target kinerja maupun kualitas layanan kepada nasabah.
“Kami berharap melalui proses konsolidasi ini akan tercipta sinergi yang lebih kuat antarentitas BUMN di sektor asuransi, sehingga mampu memperluas kapasitas bisnis, meningkatkan daya saing, serta memberikan nilai tambah yang berkelanjutan,” ucap Adi kepada Infobank.
Sementara itu, Direktur Teknik Indonesia Re, Delil Khairat, mengungkapkan bahwa penyatuan berbagai perusahaan dengan latar belakang berbeda bukan perkara mudah. Kompleksitas tersebut harus dikelola secara hati-hati agar tidak menimbulkan disrupsi pada bisnis maupun kepercayaan pasar. Selain perbedaan struktur kepemilikan, status perusahaan asuransi BUMN beragam. Ada yang berstatus BUMN, anak usaha BUMN, anak usaha dana pensiun, hingga joint venture dengan swasta maupun perusahaan publik (terbuka).
“Setiap perusahaan memiliki sejarah, budaya, pemegang saham, dan performa bisnis yang berbedabeda. Menyatukan itu tentu bukan perkara yang mudah, tapi itu memang tantangan dalam sebuah upaya konsolidasi,” katanya kepada Infobank.
Meski begitu, langkah konsolidasi ini tetap dipandang selaras dengan arah reformasi BUMN dan roadmap perasuransian OJK, termasuk penerapan POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang permodalan perusahaan asuransi dan reasuransi. Pemangkasan jumlah entitas asuransi BUMN diyakini akan menciptakan industri yang lebih efisien dan berdaya saing tinggi, dengan basis permodalan serta kapabilitas manajemen yang lebih kuat.
Dengan dukungan kebijakan pemerintah, regulator, dan koordinasi kuat antarentitas, konsolidasi asuransi BUMN diharapkan dapat menjadi langkah penting menuju industri yang lebih sehat, solid, dan siap bersaing di level regional.
Untuk mengakses Data Kinerja Perusahaan Asuransi, Reasuransi dan Afiliasi BUMN per Desember 2023-2024 dapat diakses melalui Majalah Infobank Edisi November 2025.