Penulis adalah Pengamat kebijakan Publik
RENCANA pemerintah menjadikan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah sebagai Prioritas 2025-2029 menghidupkan kembali perdebatan lama: sudah saatnyakah Indonesia memangkas tiga nol dari mata uangnya?
Sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029, target pembahasan RUU ini rampung pada 2026. Pemerintah menegaskan empat tujuan utama: efisiensi perekonomian, daya saing nasional, stabilitas daya beli masyarakat, dan kredibilitas rupiah.
Namun, redenominasi bukanlah sekadar tindakan teknis. Ia menyentuh jantung kepercayaan masyarakat terhadap nilai uang itu sendiri.
Uang dan Kepercayaan Publik
Kita sering lupa bahwa uang bukan hanya alat tukar, tetapi juga kontrak sosial yang mengikat seluruh warga negara dalam kesepakatan tak tertulis: bahwa selembar kertas atau angka digital memiliki nilai karena kita percaya padanya. Mengubah nilainya tanpa menyiapkan jembatan psikologis sama artinya dengan mengganti fondasi bangunan tanpa memberi waktu bagi penghuninya menyesuaikan diri.
Karena itu, redenominasi sejati bukan soal pemangkasan nol, melainkan soal pemulihan makna dan kepercayaan. Mengubah nilainya tanpa menyiapkan adaptasi psikologis hanya akan memunculkan kebingungan dan resistensi sosial.
Pengalaman berbagai negara memperlihatkan bahwa keberhasilan redenominasi lebih ditentukan oleh manajemen kepercayaan publik ketimbang kecanggihan teknis. Turki, misalnya, sukses memangkas enam nol dari lira pada 2005, tetapi butuh hampir satu dekade untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap mata uangnya.
publikan. Nilai uang kehilangan makna bukan karena salah perhitungan ekonomi, melainkan karena hilangnya keyakinan terhadap institusi yang menjaminnya.
Sebaliknya, Tiongkok menempuh jalur evolutif dengan menggunakan dua istilah moneter secara paralel - renminbi (RMB) dan yuan - yang menciptakan persepsi ganda namun stabil. Pelajarannya jelas: redenominasi bukan revolusi angka, melainkan evolusi kepercayaan.
Doit: Pendekatan Paralel yang Realistis
Berkaca dari pengalaman tersebut, Indonesia sebaiknya tidak terburu-buru memotong nol dari rupiah. Pendekatan yang lebih realistis adalah memperkenalkan mata uang tambahan, sementara bernama “doit”, yang berjalan paralel dengan rupiah. Konsepnya adalah menentukan nilai tukar antara doit dan rupiah dengan sama-sama menghilangkan tiga nol pada rupiah pada doit.
Dalam konsep ini, dengan rasio 1 doit = Rp1.000, kedua mata uang ini dapat hidup berdampingan selama masa transisi lima hingga sepuluh tahun. Rupiah tetap menjadi jangkar nilai dan alat pembayaran sah, sedangkan doit mulai digunakan dalam transaksi resmi, pelaporan fiskal, dan sistem pembayaran digital.
Model ini dikenal sebagai parallel currency system. Keuntungannya bukan hanya teknis, tetapi juga sosial: masyarakat beradaptasi secara alami terhadap nilai baru tanpa kehilangan orientasi harga. Secangkir kopi Rp20.000 menjadi “20 doit” tanpa mengubah persepsi nilainya.
Pendekatan ini juga memberi ruang bagi sektor keuangan dan lembaga publik untuk menyesuaikan sistem digital melalui mekanisme sandbox sebagaimana dilakukan dalam pengawasan fintech.
Sebagian besar negara gagal karena memperlakukan redenominasi sebagai proyek kosmetik. Padahal, redenomination is not about the currency, it is about the confidence. Pendekatan doit menjadikan redenominasi bukan sebagai proyek kosmetik, melainkan strategi trust management - mengelola keyakinan publik terhadap negara dan sistem keuangannya.
Keunggulannya terletak pada tiga hal. Pertama, keberlanjutan psikologis, karena rupiah tetap beredar selama masa adaptasi. Kedua, kemandirian simbolik, karena doit terasa baru tapi tidak asing. Ketiga, pembelajaran sosial alami, karena masyarakat mengenal nilai baru melalui kebiasaan, bukan pemaksaan.
Pendekatan doit memberikan tiga keuntungan utama. Pertama, stabilitas kepercayaan publik. Tidak ada perubahan mendadak yang menimbulkan kepanikan harga atau spekulasi. Kedua, fleksibilitas moneter. Rupiah tetap menjadi acuan nominal, sementara doit berfungsi sebagai satuan transaksi baru. Ketiga, efisiensi dan kesiapan digital.
Sistem pembayaran nasional dapat berevolusi tanpa tekanan waktu. Infrastruktur digital seperti QRIS dan e-Wallet dapat menyesuaikan diri dengan skema ganda rupiah-doit. Dengan cara ini, Indonesia dapat menjalani proses redenominasi tanpa trauma moneter atau gejolak sosial - a soft landing into a new era of monetary trust.
Gagasan parallel currency sejatinya bukan reaksi spontan terhadap isu redenominasi saat ini. Ide ini telah saya siapkan sejak masa pemerintahan Presiden SBY, ketika Hatta Rajasa menjabat Menko Perekonomian, sebagai upaya mencari bentuk transisi moneter yang lembut dan sosial-adaptif. Hanya saja, prioritas ekonomi waktu itu belum memungkinkan pemikiran ini menemukan tempatnya.
Kini, di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mendorong reformasi fiskal dan transformasi digital secara agresif, konsep ini menemukan momentum keduanya. Pendekatan doit dapat menjadi jembatan antara visi lama yang visioner dan arah kebijakan baru yang lebih berani - mewujudkan kesinambungan reformasi lintas pemerintahan.
Makna Simbolik dan Evolusi Kebijakan
Nama doit memiliki makna lebih dari sekadar bunyi. Dalam bahasa Inggris, do it berarti bertindak, melakukan sesuatu - menyiratkan semangat produktivitas, keberanian, dan ketepatan bertindak. Nilai-nilai ini sangat dibutuhkan dalam ekonomi modern yang serba digital.
Menariknya, “doit” juga pernah menjadi nama koin kecil di Belanda yang beredar di Nusantara pada abad ke-17. Indonesia seolah mengambil kembali simbol sejarah lama dan memberinya makna baru: dari koin kolonial menjadi lambang kedaulatan ekonomi.
Bagi masyarakat umum, istilah ini tidak asing. Kita telah lama menyebut uang secara informal sebagai “duit”. Perubahan dari “duit” menjadi “doit” terasa alami di telinga, mudah diingat, dan membawa semangat positif. Sampai sekarang secara informal masih sering terdengar “Berapa duit harganya?”, “Dia orang banyak duit”.
Tantangan terbesar bukan pada konsep, melainkan pada koordinasi lintas lembaga. BI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan OJK harus memiliki peta jalan tunggal dan terukur. Status hukum doit perlu diatur secara jelas dalam Undang-Undang Mata Uang. Nilai tukar rupiah-doit harus dikendalikan untuk mencegah arbitrase atau spekulasi.
Komunikasi publik pun menjadi kunci: masyarakat harus memahami bahwa redenominasi bukan sanering, dan doit bukan pengganti mendadak rupiah. Keduanya adalah bagian dari satu sistem moneter yang berevolusi bersama.
Kemenkeu menargetkan pembahasan RUU Redenominasi rampung pada 2026. Momentum ini dapat menjadi langkah awal menuju reformasi moneter yang cerdas dan berkarakter. Dengan memperkenalkan doit sebagai mata uang paralel, Indonesia memiliki peluang menjadi pelopor di kawasan - negara yang berhasil melakukan redenominasi bukan dengan pemaksaan, melainkan dengan kepercayaan, ketepatan, dan ketenangan.
Doit tidak menggantikan rupiah secara paksa. Ia melanjutkan perjalanan rupiah menuju sistem yang lebih efisien, digital, dan berakar pada kepercayaan publik. Ketika masyarakat telah terbiasa dan percaya, rupiah dapat berpulang dengan terhormat, menyerahkan tongkat nilai kepada doit - simbol baru semangat ekonomi Indonesia: bertindak, tumbuh, dan percaya pada diri sendiri.
“Doit dan Rupiah: Jalan Tengah Menuju Redenominasi yang Realistis” adalah gagasan tentang how to do it right - menyederhanakan angka tanpa mengorbankan makna. Doit bukan sekadar nama mata uang; ia adalah simbol ajakan bertindak - do it, Indonesia!
Sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029, target pembahasan RUU ini rampung pada 2026. Pemerintah menegaskan empat tujuan utama: efisiensi perekonomian, daya saing nasional, stabilitas daya beli masyarakat, dan kredibilitas rupiah.