Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Marak "STNK Only", Multifinance Bisa Apa?

Jual-beli unit kendaraan “STNK only” belakangan marak di media sosial. Unit berstatus jaminan fidusia banyak dipindahtangankan secara ilegal dan bikin pusing pelaku industri pembiayaan. Jika terus dibiarkan, praktik ini bisa mengancam stabilitas industri pembiayaan.

Oleh Alfi Salima Puteri

PRAKTIK jual-beli kendaraan bermotor cuma bermodal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), kini menjadi fenomena nasional yang bikin geleng-geleng. Ratusan komunitas daring “STNK only” berseliweran di media sosial, lengkap dengan transaksi cepat antarindividu. Harga miring membuat banyak orang langsung ngegas tanpa pikir panjang. Padahal, risikonya tidak main-main. Unit bisa disita, masalah hukum mengintai, dan perpanjangan pajak jelas mustahil tanpa BPKB. Tapi, orang tetap nekat, seolah aturan cuma dekorasi belaka.

Bagi pembeli, risiko hukum membeli unit kendaraan STNK only sangat besar. Sebagian masyarakat menganggap STNK sudah cukup untuk menggunakan kendaraan di jalan. Padahal, sebenarnya BPKB tetap satu- satunya bukti kepemilikan yang sah secara hukum. Tanpa itu, pembeli dapat kehilangan kendaraannya kapan saja, terutama jika kendaraan jual-beli kendaraan bermotor cuma bermodal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tanpa Buku

Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), kini menjadi fenomena nasional yang bikin geleng-geleng. Ratusan komunitas daring “STNK only” berseliweran di media sosial, lengkap dengan transaksi cepat antarindividu. Harga miring membuat banyak orang langsung ngegas tanpa pikir panjang. Padahal, risikonya tidak main-main. Unit bisa disita, masalah hukum mengintai, dan perpanjangan pajak jelas mustahil tanpa BPKB. Tapi, orang tetap nekat, seolah aturan cuma dekorasi belaka.

Bagi pembeli, risiko hukum membeli unit kendaraan STNK only sangat besar. Sebagian masyarakat menganggap STNK sudah cukup untuk menggunakan kendaraan di jalan.

Padahal, sebenarnya BPKB tetap satu- satunya bukti kepemilikan yang sah secara hukum. Tanpa itu, pembeli dapat kehilangan kendaraannya kapan saja, terutama jika kendaraan Fenomena ini menambah kerentanan industri serta membahayakan keselamatan petugas lapangan. 

 “Saat ini, dari sepuluh aplikasi kredit yang masuk, yang bisa disetujui hanya sekitar empat-lima karena kami harus makin ketat dan selektif, terutama akibat maraknya praktik ‘STNK only’ di media sosial,” Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI.

Melihat risiko itu, APPI mengirim kan surat resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). APPI meminta seluruh kanal digital yang memperdagangkan kendaraan STNK only ditertibkan, dan publik diberikan penjelasan secara menyeluruh. OJK telah memberikan dukungan penuh, tapi keputusan teknis penutupan kanal berada di tangan Komdigi.

Menurut Presiden Direktur Maybank Finance, Alexander, praktik penjualan kendaraan STNK only umumnya berakar dari kelalaian debitur yang menunggak angsuran. Kemudian, unit kendaraan dijual hanya berbekal STNK dengan harga murah. Fenomena ini biasanya muncul akibat proses know your customer (KYC) yang sembrono. Debitur gagal bayar tidak mempunyai iktikad baik, dan mengalihkan unit kendaraan ke tangan orang lain.

Untuk memitigasi risiko tersebut, Maybank Finance memperkuat proses akuisisi debitur dan melakukan penagihan aktif ketika terjadi tunggakan. “Ketika unit diduga berpindah tangan, perusahaan melakukan pelacakan, memblokir BPKB di Samsat, hingga mengupayakan penarikan unit melalui tim internal maupun jasa eksternal. Apabila semua langkah administratif gagal, perusahaan bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” kata Alexander kepada Infobank, bulan lalu.

Ketika unit diduga berpindah tangan, perusahaan melakukan pelacakan, memblokir BPKB di Samsat, hingga mengupayakan penarikan unit melalui tim internal maupun jasa eksternal,” Alexander, Presiden Direktur Maybank Finance.

Pendekatan serupa juga dilakukan BCA Finance. Presiden Direktur BCA Finance, Petrus Santoso Karim, mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan untuk menjaga agar kendaraan jaminan tetap berada di bawah penguasaan yang sah. “Kami memiliki prosedur blokir BPKB melalui Samsat untuk mencegah penjualan kendaraan jaminan dan memanfaatkan asset registry Rapindo sebagai bagian dari ekosistem pencegahan double pledge dan penggelapan,” jelasnya.

WOM Finance juga melihat fenomena ini sebagai ancaman bagi kelangsungan dan kesehatan portofolio perusahaan. Perusahaan pembiayaan ini pun memperketat proses verifikasi di lapangan, termasuk melalui pengecekan digital dan kerja sama dengan pihak ketiga yang terhubung dengan Samsat.

“Integrasi akan mencegah oknum melakukan pelaporan kehilangan BPKB palsu untuk mendapatkan duplikasi BPKB (STNK only), serta memblokir perpanjangan pajak atau proses perubahan nama sampai persyaratan administrasi dan persetujuan kredit dipenuhi,” tegas Cincin Lisa Hadi, Direktur WOM Finance, sembari menekankan pentingnya solusi jangka panjang berupa integrasi sistem antarlembaga untuk mengatasi praktik ilegal ini.

Indonesia sebenarnya bisa mencontoh praktik di sejumlah negara, di mana transaksi jual-beli kendaraan wajib disertai proses balik nama resmi dan validasi dokumen sistemik. Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dianggap tidak sah beroperasi, dan pemilik lama tetap bertanggung jawab. Fenomena ini memang bikin pusing pelaku industri pembiayaan, di tengah upaya keras memacu kinerja keuangan yang sedang dalam tren melambat. Berdasarkan data Biro Riset Infobank (birI), hingga Juni 2025, piutang industri multifinance tercatat Rp501,83 triliun, hanya tumbuh 1,96% year on year (yoy). Laju pertumbuhan ini jauh lebih lambat dibandingkan dengan tahun- tahun sebelumnya. Perlambatan terjadi karena lebih dari 60% portofolio industri masih ditopang pembiayaan otomotif, dan segmen ini tengah mengalami tekanan dalam beberapa waktu terakhir.

“Kami memiliki prosedur blokir BPKB melalui Samsat untuk mencegah penjualan kendaraan jaminan dan memanfaatkan asset registry Rapindo sebagai bagian dari ekosistem pencegahan double pledge dan penggelapan,” Petrus Santoso Karim, Presiden Direktur BCA Finance

Sementara itu, rasio non performing financing (NPF) industri multifinance tercatat sebesar 2,55% per Juni 2025. Meski masih dalam batas aman, industri pembiayaan tetap harus waspada terhadap risiko kredit macet.

Fenomena STNK only membuktikan bahwa celah kecil dalam administrasi kendaraan dapat berkembang menjadi risiko sistemis bagi industri pembiayaan. Tanpa integrasi menyeluruh, ekosistem pembiayaan kendaraan bermotor akan tetap berada dalam posisi rentan. Kolaborasi regulator, industri, dan penegak hukum menjadi kunci agar stabilitas pembiayaan dapat terus terjaga.

Bagi pembeli, risiko hukum membeli unit kendaraan STNK only sangat besar. Sebagian masyarakat menganggap STNK sudah cukup untuk menggunakan kendaraan di jalan. Padahal, sebenarnya BPKB tetap satu- satunya bukti kepemilikan yang sah secara hukum. Tanpa itu, pembeli dapat kehilangan kendaraannya kapan saja, terutama jika kendaraan jual-beli kendaraan bermotor cuma bermodal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tanpa Buku

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Desember 2025

Rp 65.000

BELI