EKO B. SUPRIYANTO
PRESIDEN Prabowo memberi kan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Direktur Utama ASDP, beserta dua koleganya. Pemberian rehabilitasi ini dinilai se bagai langkah maju. Bahkan, ada yang menilai ini titik balik dari pene tapan tersangka yang dilakukan seram pang an. Selama ini, ada yang salah dengan cara memandang pasal korupsi.
Tak hanya Ira Puspadewi yang dijadikan terpidana. Banyak kisah serupa, dan terk u rung di penjara. Seperti dialami rombongan direksi tiga BPD, yakni direksi Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB. Juga, enam pejabat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dituduh merugikan negara Rp9 triliun.
Ketika para direksi BPD itu mem be rikan kredit ke PT Sritex, perusa haan ini dalam kondisi segar bugar. Bahwa PT Sritex memburuk karena kondisi pasar, itu bagian dari risiko bisnis.
Kasus serupa juga terjadi di bank bank BUMN, seperti Bank Raya (BRI Agro) di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ada sembilan tersangka yang dituduh merugikan negara karena kredit macet Rp119 miliar. Lagi lagi, hanya karena dalam perjalanan kreditnya macet lantaran risiko bisnis. Dan, para direksinya yang sudah pensiun itu kini mendekam di penjara. Ngeri!
Tidak berbeda dengan enam pejabat PT Antam. Sebagian besar para general manager PT Antam itu sudah pensiun. Kehidupan mereka tak seper ti koruptor kakap. Ada yang hidup di gang sempit, ada yang menjual cincin kawin untuk memperbaiki rumahnya yang bocor, ada juga yang anaknya di PHK karena bapaknya divonis korupsi.
Padahal, semua itu lantaran kasusnya hanya pada model bisnis yang sudah lama dilakukan, dan karena PT Antam tak punya cukup uang untuk membeli emas yang cukup. Pola bisnis yang sudah lama diterap kan, tapi tibatiba pasal merugikan negara masuk.
Tak sedikit para profesional hebat yang tak menikmati hasil korupsi, tapi tetap divonis bersalah. Padahal, di dalam dunia usaha ada sebuah prinsip yang menjadi fondasi bagi para pro fesional dan direksi untuk mengambil keputusan berani tapi penuh perhitungan, business judgment rule.
Namun, belakangan ini publik menyaksikan sebuah fenomena yang mengkhawatirkan. Prinsip sakral ini seolah diinjakinjak, digantikan dengan logika “zero risk” yang naif dan berbahaya. Alihalih didorong untuk berinovasi dan mengambil keputusan strategis, para direksi justru harus berhadapan dengan jerat pidana ketika sebuah keputusan bisnis ternyata tak membuahkan hasil.
Dalam hal ini ada beda pan dangan. Jika para bankir menilai ketika bisnis lancar, pihak aparat penegak hukum melihatnya ketika kredit sudah macet. Jika kredit sudah macet, apa saja bisa salah. Padahal, tak semua kre dit macet merupakan tindak pidana perbankan. Bisa jadi sebuah risiko yang timbul karena bisnis yang tidak baikbaik saja.
Apa yang kita butuhkan? Menurut Infobank Institute, ada dua hal pokok. Satu, memperkuat pemahaman tentang “iktikad baik”. Aparat penegak hukum, khususnya, harus dididik untuk membedakan antara business failure yang wajar dengan tindak pida na korporasi yang disengaja. Kesalahan prosedur administratif harus diselesaikan secara administratif, bukan langsung dipidanakan.
Dua, membedakan wilayah perda ta dan pidana. Kerugian negara yang timbul dari keputusan bisnis yang in good faith mestinya diselesaikan melalui gugatan perdata. Jerat pidana harus khusus untuk kasus dengan unsur mens rea (niat jahat), korupsi, kolusi, atau penggelapan.
Namun, yang terjadi justru para hakim “buta” terhadap “roh baik” peradilan. Apalagi, saat ini, ada sema cam “epidemi ketakutan” di ling kungan peradilan Indonesia. Hakim takut membebaskan seorang terdakwa yang oleh jaksa dituntut hukuman berat karena kerugian negara superjumbo.
Para hakim paling berani memvonis setengah dari tuntutan. Itu sudah dianggap adil. Jangan berharap bebas. Ini melumpuh kan “roh baik” peradilan. Kiamat bagi para profesional jempolan.
Dan, jika kita terus membiarkan kriminalisasi terhadap business judgment ini, maka kita tengah mematikan motor penggerak ekonomi. Para profesional terbaik akan enggan memimpin BUMN atau perusahaan strategis. Mereka akan memilih untuk “aman”. Pada akhirnya, negara dan rakyatlah yang akan merugi.
Mari hentikan penghakiman terhadap niat baik dan hasil yang tak pasti. Jika ingin ekonomi bergairah, sudah waktunya Pak Prabowo mengem balikan business judgment rule pada tempatnya yang terhormat – sebagai pelindung bagi para pemberani, yang ingin memajukan perekono mian bangsa dengan pikiran jernih dan tanggung jawab penuh. Benar bahwa korupsi harus dikejar sampai Antarktika, tapi kriminalisasi kebijakan itu menghilangkan “roh” keadilan.
Harus bisa membedakan mana tindakan korupsi, mana yang business judgment rule! Untuk itulah, pembe rian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi mesti menjadi titik balik kembalinya business judgment rule yang selama ini berada di ketiak aparat penegak hu kum. Stop kriminalisasi kebijakan, su dah waktunya mengembalikan “roh” pengadilan!
Tak hanya Ira Puspadewi yang dijadikan terpidana. Banyak kisah serupa, dan terk u rung di penjara. Seperti dialami rombongan direksi tiga BPD, yakni direksi Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB. Juga, enam pejabat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dituduh merugikan negara Rp9 triliun.