GRC AND ESG SPECIALIST
REKENING bank yang tidak aktif (dorman) kembali menjadi buah bibir yang menyesakkan. Beberapawaktu lalu, rekening dorman di salah satu bank nasional telah dibobol senilai Rp204 miliar. Implikasinya sungguh menyentuh hak paling dasar: mengetahui, mengakses, dan memperoleh perlakuan biaya yang adil.
Pertanyaannya, bisakah bank, regulator, dan publik menaikkan kewaspadaan tanpa mengorbankan keadilan? Bagaimana menyeimbangkan perlindungan nasabah dengan kontrol risiko agar rekening dorman tidak berubah menjadi sengketa apalagi tragedi?
Dalam praktiknya, kelengahan kecil bisa berujung konsekuensi sosial yang besar. Contoh ekstrem, rekening dorman yang diambil alih penipu dipakai untuk menampung dana ilegal; perebutan akses melebar menjadi ancaman dan berujung kekerasan yang merenggut nyawa. Kasus seperti ini – meski jarang terjadi – menunjukkan bahwa salah kelola dorman bukan semata perkara biaya administrasi, melainkan juga soal keamanan dan keselamatan orang.
Hak Nasabah, Transparansi, dan Akses
Sejatinya, sejauh mana hak-hak nasabah? Hak pertama nasabah yang harus dijamin adalah mengetahui. Saat rekening bergeser dari tidak aktif ke dorman, bank wajib mengabarkan lewat kanal yang benar-benar menjangkau: notifikasi aplikasi, pesan singkat, email tervalidasi, hingga surat fisik bagi nasabah rentan digital.
Pemberitahuan tersebut tak cukup berhenti pada label di atas kertas. Hal ini mesti menjelaskan konsekuensi, pembatasan transaksi, tata cara memulihkan akses, dan mekanisme biaya. Di titik ini, regulasi sudah memberi rambu. Tengok saja Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang menegaskan bahwa prinsip perlindungan konsumen meliputi keterbukaan dan transparansi informasi, perlakuan yang adil, perlindungan aset termasuk privasi dan data nasabah, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif.
Prinsip-prinsip tersebut relevan langsung dengan dorman: data kontak harus mutakhir, arsitektur pemberitahuan berlapis (misalnya H-30, H-7, H-1) perlu dibuktikan dengan log yang bisa diunduh nasabah. Selain itu, kebijakan biaya wajib proporsional, ada plafon, ambang saldo, serta penghentian otomatis pada saldo mikro. Jejak audit kapan, mengapa, dan berdasarkan ketentuan apa biaya dikenakan bukan formalitas, melainkan fondasi akuntabilitas.
Kontrol Risiko Ketat
Momen paling rawan justru hadir saat rekening “terbangun”. Pelaku me manfaatkan nomor ponsel daur ulang, email lama, atau kredensial yang bocor untuk mengambil alih akun. Otoritas perbankan AS menegaskan: Identity theft occurs when a fraudster steals personal or financial information … to commit fraud or theft (OCC, “Identity Theft”, n.d., diakses 2025, occ.gov). Pencurian identitas terjadi ketika seorang penipu mencuri informasi pribadi atau keuangan untuk melakukan penipuan atau pencurian.
Oleh karena itu, kebijakan reaktivasi mestinya bertahap: device binding dan autentikasi kuat terlebih dahulu, masa tunggu singkat dengan pembatasan fitur/ limit serta pemantauan anomali. Lalu, barulah aktivasi penuh setelah sinyal aman. Kewaspadaan tidak boleh menjadi alasan menahan hak akses dana sah yang telah dipulihkan segera setelah verifikasi terpenuhi.
Di dalam organisasi, tiga lini pertahanan menjadi pembeda. Satu, unit bisnis memastikan data kontak akurat dan komunikasi proaktif. Dua, fungsi risiko dan/atau kepatuhan menetapkan ambang dorman, parameter peringatan, serta pola anomali yang wajib “menyala”. Tiga, audit internal menilai kesesuaian kebijakan, efektivitas kontrol, dan kualitas dokumentasi keputusan.
Semua itu dipayungi selera risiko (risk appetite) yang eksplisit: seberapa jauh bank membatasi saat sinyal muncul, seberapa cepat akses dikembalikan, dan seberapa tebal bukti komunikasi yang harus disimpan. Ketika klaim terjadi, jalur penyelesaian mesti jelas dan terukur – nomor tiket, tenggat investigasi, hak atas jawaban tertulis – serta opsi pengembalian sementara pada kasus prima facie (bukti awal yang disajikan cukup) kuat.
Pertanyaannya, bisakah bank, regulator, dan publik menaikkan kewaspadaan tanpa mengorbankan keadilan? Bagaimana menyeimbangkan perlindungan nasabah dengan kontrol risiko agar rekening dorman tidak berubah menjadi sengketa apalagi tragedi?
Dalam praktiknya, kelengahan kecil bisa berujung konsekuensi sosial yang besar. Contoh ekstrem, rekening dorman yang diambil alih penipu dipakai untuk menampung dana ilegal; perebutan akses melebar menjadi ancaman dan berujung kekerasan yang merenggut nyawa. Kasus seperti ini – meski jarang terjadi – menunjukkan bahwa salah kelola dorman bukan semata perkara biaya administrasi, melainkan juga soal keamanan dan keselamatan orang.