Bencana banjir di Sumatra menimbulkan kerugian puluhan triliun, tapi kenapa klaim asuransi yang muncul hanya ratusan miliar. Di balik itu, tersimpan potensi besar asuransi bencana yang belum tergarap di tengah meningkatnya risiko alam.
I
Bencana banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, November lalu, tak hanya menyisakan duka bagi korban, tapi juga lumpur, puing rumah atau bangunan, sampai kendaraan rusak. Ironisnya, jutaan aset warga yang terdampak banjir itu ternyata nyaris tanpa perlindungan asuransi. Sebagian besar kerugian harus ditanggung sendiri.
Data sementara Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) hingga medio Desember lalu menyebutkan, dari rangkaian musibah banjir itu, estimasi klaim asuransi properti dan kendaraan bermotor baru sekitar Rp567 miliar. Angka ini berasal dari laporan 39 perusahaan anggota AAUI dan masih bersifat dinamis karena proses pendataan belum sepenuhnya rampung, terutama di wilayah yang sempat mengalami keterbatasan akses dan gangguan komunikasi.
|
“Ini (rendahnya perlindungan asuransi bencana) menunjukkan potensi gap besar antara total kerugian riil dan bagian yang diasuransikan, di mana porsi kerugian yang ditanggung asuransi sangat kecil,” Budi Herawan, Ketua AAUI |
Namun, nilai ratusan miliar rupiah itu terlihat kecil ketika disandingkan dengan skala kerusakan sesungguhnya. Pemerintah memperkirakan kebutuhan pemulihan dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra mencapai Rp51,8 triliun.
Perbandingan ini menegaskan adanya jurang lebar antara kerugian riil dan porsi yang diasuransikan. Asuransi, yang seharusnya menjadi bantalan risiko, baru menutup sebagian kecil dari dampak ekonomi bencana.
Kondisi ini mencerminkan persoalan struktural yang telah lama menghantui industri. Penetrasi asuransi umum di Indonesia masih di kisaran 0,5%0,6% terhadap produk domestik bruto (PDB). Untuk asuransi bencana, angkanya bahkan jauh lebih rendah. Data Maipark menunjukkan, secara nasional kurang dari 0,1% aset yang memiliki perlindungan asuransi bencana.
Perlindungan yang ada pun mayoritas dinikmati aset korporasi, sementara sektor rumah tangga yang paling rentan justru hampir tak tersentuh.
Ketua AAUI, Budi Herawan, menilai kondisi ini menunjukkan betapa kecilnya peran asuransi dalam menutup risiko bencana nasional. “Ini (rendahnya perlindungan asuransi bencana) menunjukkan potensi gap besar antara total kerugian riil dan bagian yang diasuransikan, di mana porsi kerugian yang ditanggung asuransi sangat kecil,” ujarnya kepada Infobank, Desember lalu.
Rendahnya penetrasi itu bukan semata soal harga premi, tapi juga karena literasi masyarakat yang masih terbatas. Ada anggapan bahwa asuransi bencana merupakan kebutuhan sekunder, bahkan tersier. Di lain sisi, produk yang tersedia masih didominasi skema indemnity dengan proses klaim yang relatif panjang dan kompleks. Inovasi seperti asuransi parametrik yang memungkinkan klaim cair otomatis berdasarkan parameter kejadian bencana masih terbatas pemanfaatannya di pasar ritel.
Zurich Asuransi Indonesia mencatat pengajuan klaim dari berbagai lini, mulai dari properti, kendaraan bermotor, personal accident, hingga miscellaneous akibat bencana di wilayah Sumatra. Klaim properti menjadi yang paling dominan, mencerminkan besarnya kerusakan fisik yang terjadi.
|
Hendro H. Wenan, Direktur Utama BCA Insurance Alarm Asuransi Bencana BANJIR besar yang melanda Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh pada November 2025 menjadi alarm nyata bagi ketahanan asuransi bencana di Indonesia. Di tengah estimasi klaim yang membengkak dan masih minimnya aset yang terlindungi polis, industri asuransi dihadapkan pada tantangan penanganan klaim, pemetaan risiko, hingga kebutuhan skema perlindungan bencana nasional. Lalu, bagaimana pelaku industri menyikapi situasi ini Berikut penjelasan Hendro H. Wenan, Direktur Utama BCA Insurance, kepada Infobank, bulan lalu. Petikannya:
Berapa estimasi nilai klaim akibat bencana banjir di Sumatra? Berdasarkan laporan awal, estimasi klaim dari wilayah terdampak di Sumatra mencapai sekitar Rp100 miliar untuk asuransi harta benda dan sekitar Rp2 miliar untuk asuransi kendaraan bermotor. Tentu kami sangat prihatin dengan kondisi ini, dan masih menunggu laporan loss adjuster dan survei klaim yang berlangsung.
Kendala utama adalah terbatasnya akses ke lokasi terdampak akibat kerusakan infrastruktur serta kondisi korban bencana yang belum memprioritaskan pengurus an klaim. Meski demikian, perusahaan berupaya mempercepat proses dengan penugasan loss adjuster dan fleksibilitas dalam pemenuhan dokumen klaim. Seberapa besar sebenarnya aset terdampak bencana yang terlindungi asuransi? Porsi aset yang terlindungi asuransi masih relatif kecil. Kontribusi premi asuransi umum dari wilayah Sumatra secara nasional masih di kisaran beberapa persen, mencerminkan rendahnya penetrasi asuransi, termasuk di daerah yang secara geografis rawan bencana. Mengapa penetrasi asuransi bencana di wilayah rawan bencana masih rendah? Rendahnya literasi risiko, keterbatasan daya beli, serta kecenderungan masyarakat dan pelaku usaha kecil untuk memprioritaskan kebutuhan dasar membuat asuransi bencana belum menjadi prioritas. Padahal, Indonesia berada di kawasan dengan risiko bencana yang tinggi. Bagaimana perusahaan memetakan dan memitigasi risiko bencana di wilayah itu? Perusahaan asuransi mengacu pada zonasi risiko nasional, termasuk zonasi gempa, serta pengalaman klaim historis. Mitigasi risiko dilakukan melalui penetapan premi sesuai ketentuan regula tor, pembentukan cadangan teknis, dan dukungan reasuransi lokal maupun internasional untuk menjaga ketahanan saat terjadi bencana besar. Apakah Indonesia membutuhkan skema public-private partnership untuk asuransi bencana? Indonesia dinilai membutuhkan skema public- private partnership agar risiko bencana besar tidak sepenuhnya ditanggung sektor swasta dan premi tetap terjangkau. Sejumlah negara seperti Jepang, Turki, Amerika Serikat, dan Meksiko telah menerapkan model serupa. Di Indonesia, skema ini tengah dipersiapkan melalui rencana konsorsium asuransi parametrik nasional serta penguatan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penjamin polis asuransi, yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan penetrasi asuransi bencana. ASP |
Namun, Chief Underwriting Officer Zurich Asuransi Indonesia, Stephen, mengungkapkan proses penanganan klaim di wilayah terdampak masih menghadapi hambatan operasional, terutama di lapangan. “Tantangan terbesar yang kami hadapi saat ini adalah terkait akses ke wilayah terdampak dan validasi data di lapangan, mengingat kondisi infrastruktur dan komunikasi yang terbatas,” ungkapnya. Menghadapi kondisi tersebut, perusahaan secara berkala melakukan pemetaan risiko di wilayah terdampak bencana. Zurich mempercepat proses klaim bencana melalui pembukaan hotline 24 jam dan penerapan skema fast track claim, khususnya untuk klaim dengan karakteristik kerugian sederhana.
Koordinasi dengan kantor cabang dan jaringan layanan, termasuk bengkel rekanan, juga diperkuat. Meski kerugian ekonomi akibat bencana terus membesar, minat masyarakat dan pelaku usaha terhadap asuransi bencana belum menunjukkan pergeseran berarti. Salah satu penyebab utamanya adalah cara pandang terhadap risiko. Bencana masih kerap dipersepsikan sebagai kejadian langka, bukan risiko yang perlu dipersiapkan secara finansial. Di lain sisi, masih kuat anggapan bahwa kerugian akibat bencana akan sepenuhnya ditanggung negara melalui bantuan pemerintah.
Presiden Direktur Asuransi Maximus Graha Persada (Maximus Insurance), Jemmy Atmadja, menilai persoalan mendasarnya terletak pada pemahaman manfaat asuransi itu sendiri. “Penetrasi asuransi bencana masih rendah, terutama karena pemahaman manfaat asuransi yang belum memadai. Banyak masyarakat maupun pelaku usaha menganggap bencana sebagai risiko yang jarang atau sepenuhnya akan ditangani oleh bantuan pemerintah,” tuturnya kepada Infobank, bulan lalu.
Selain faktor literasi, kompleksitas produk turut menjadi penghambat. Polis asuransi bencana kerap dipersepsikan rumit, baik dari sisi jaminan maupun mekanisme klaim. Tekanan kondisi ekonomi rumah tangga dan UMKM makin mempersempit ruang bagi proteksi bencana untuk menjadi prioritas. Dari sisi industri, perusahaan asuransi sebenarnya telah melakukan pemetaan risiko yang lebih granular untuk wilayah rawan bencana seperti Sumatra.
Penilaian risiko tidak disamaratakan, melainkan memper timbangkan data historis kejadian, karakter lokasi, jenis bangunan, serta kondisi lingkungan. Ke depan, perubahan iklim dipastikan meningkatkan frekuensi dan level keparahan bencana, sehingga risiko yang dihadapi industri bersifat makin sistemis. Penyesuaian tarif, pengaturan sublimit dan deductible, serta penguatan struktur reasuransi perlu dilakukan agar kapasitas pembayaran klaim tetap terjaga dalam skala besar.
Dalam konteks kebijakan, wacana pengembangan skema public private partnership kian relevan untuk dibahas lebih serius. Dengan skala risiko bencana yang sangat besar, beban perlindungan tidak realistis jika hanya ditanggung sektor swasta. Tanpa terobosan kolaboratif, asuransi bencana akan terus tertinggal, sementara biaya sosial dan ekonomi akibat bencana terus membengkak dari tahun ke tahun.
|
“Ini (rendahnya perlindungan asuransi bencana) menunjukkan potensi gap besar antara total kerugian riil dan bagian yang diasuransikan, di mana porsi kerugian yang ditanggung asuransi sangat kecil,” Budi Herawan, Presiden Direktur Maximus Insurance. |
Gambaran itu juga tecermin dalam data perkembangan industri asuransi umum hingga September 2025. Sektor properti dan kendaraan bermotor (dua lini yang paling terdampak bencana) masih menjadi tulang punggung premi, sekaligus cermin rendahnya penetrasi asuransi bencana secara khusus.
Di September 2025, premi asuransi properti mencapai Rp24,76 triliun, tumbuh 5,41% secara tahunan (year on year/yoy). Porsi premi properti mencapai 29,22% dari total premi asuransi umum, menjadikan nya salah satu kontributor terbesar di industri. Tapi, di balik pertumbuhan itu, klaim asuransi properti justru menurun 2,90% (yoy) menjadi Rp5,42 triliun.
Penurunan klaim ini bukan sepenuhnya kabar baik. Di tengah meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi (banjir, longsor, dan cuaca ekstrem) hal itu justru mengindikasikan masih terbatasnya aset dan rumah yang benar-benar terlindungi polis asuransi.
Fenomena serupa terlihat pada asuransi kendaraan bermotor. Per September 2025, premi tercatat Rp14,11 triliun, turun 3,99% (yoy). Padahal, banjir besar yang melanda sejumlah wilayah Sumatra menyebabkan ribuan kendaraan terendam. Klaim kendaraan bermotor hanya tumbuh 0,66% (yoy) menjadi Rp5,64 triliun, kembali menegaskan masih lebarnya gap proteksi.
Bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat semestinya menjadi momentum refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan. Tanpa dorongan literasi yang konsisten, insentif kebijakan yang tepat, serta desain produk yang lebih terjangkau dan relevan, lonjakan bencana hanya akan terus berujung pada kerugian ekonomi yang harus ditanggung sendiri masyarakat.
Data sementara Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) hingga medio Desember lalu menyebutkan, dari rangkaian musibah banjir itu, estimasi klaim asuransi properti dan kendaraan bermotor baru sekitar Rp567 miliar. Angka ini berasal dari laporan 39 perusahaan anggota AAUI dan masih bersifat dinamis karena proses pendataan belum sepenuhnya rampung, terutama di wilayah yang sempat mengalami keterbatasan akses dan gangguan komunikasi.