Keributan yang melibatkan DC alias si penagih utang sering kali langsung memojokkan perannya. Padahal, pangkal masalahnya bukan karena ada atau tidak ada DC, tapi bagaimana penagihan itu dijalankan. DC dibutuhkan karena debitur nakal perlu “lawan” yang seimbang.
PERISTIWA bentrokan yang melibatkan debt collector (DC) hingga menimbulkan korban jiwa di Kalibata, Jakarta, medio Desember lalu, kembali menyulut persepsi publik terhadap industri pembiayaan. Dalam pusaran emosi dan informasi yang kadang tak utuh, para penagih utang kerap diposisikan sebagai simbol persoalan, seolah keberadaan mereka adalah akar atau sumber masalah.
Padahal, jika ditarik ke hulu, masalah sesungguhnya bukan pada eksistensi DC, melainkan pada cara penagihan yang menyimpang dari koridor hukum dan etika yang telah ditetapkan dengan jelas.
Bagi industri pembiayaan, DC bukanlah aktor liar. Mereka adalah bagian dari mekanisme pengelolaan risiko kredit. Tanpa penagihan yang efektif, pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF) bisa melonjak dan pada akhirnya bisa berpotensi menekan stabilitas sistem keuangan.
Karena itu, menghapus DC dari ekosistem industri pembiayaan bukan solusi rasional. Justru sebaliknya.
Pendekatan yang diperlukan adalah penataan ulang praktik penagihan agar sepenuhnya patuh terhadap regulasi, dan menjunjung tinggi etika. Soal aturan main penagihan ini sebetulnya sudah ada, tinggal praktiknya saja yang perlu diluruskan. Jika cara penagihan di lapangan masih saja ngaco dan terus memunculkan keributan yang melibatkan penagih utang, industri pembiayaan, bahkan perbankan, bisa babak belur dihantam lonjakan kredit bermasalah, terutama yang disebabkan oleh debitur-debitur sontoloyo.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menegaskan, secara regulasi, mekanisme penagihan sudah sangat terperinci dan ketat.
Petugas penagihan wajib dibekali dokumen lengkap, mulai dari surat tugas, sertifikasi, surat kuasa, hingga sertifikat fidusia. Selain itu, penagihan harus dilakukan dengan cara sopan dan tidak melanggar hukum.
“Yang diimbau kepada petugas petugas yang menjalankan penagihan adalah melakukan tugasnya dengan benar, dengan sopan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Suwandi kepada Infobank.
Kembali, pernyataan itu menegaskan satu hal penting, yaitu kerangka aturannya sudah ada, tinggal bagaimana kepatuhan di tingkat pelaksanaan. Dalam banyak kasus, persoalan muncul ketika penagihan dilakukan tak sesuai prosedur, atau dengan pendekatan intimidatif. Di titik inilah, DC bukan lagi bekerja sebagai bagian dari ekosistem resmi industri pembiayaan, melainkan berubah menjadi oknum yang merusak kepercayaan publik.
Tapi, narasi publik sering kali tak melihat persoalan secara utuh. Di lapangan, industri pembiayaan juga dihadapkan pada perilaku debitur bermasalah. Tak sedikit kasus wanprestasi, dalam hal ini objek pembiayaan dialihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan. Dalam konteks ini, Undang-Undang Fidusia memberikan kekuatan eksekutorial kepada pemegang sertifikat fidusia, sepanjang prosedur peringatan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan.
Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sejatinya telah menutup ruang abu-abu. Perusahaan pembiayaan bertanggung jawab penuh atas petugas penagihan yang mereka tugaskan. Jika terbukti menurunkan DC tanpa sertifikasi atau di luar SOP, sanksi regulator menjadi konsekuensi yang tak bisa dihindari. Pada akhirnya, DC adalah instrumen pengendalian risiko yang sah dalam industri pembiayaan dan perbankan. Yang harus diluruskan adalah praktik penagihannya, yaitu disiplin terhadap SOP, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengawasan yang konsisten.
Tanpa itu, bukan hanya konflik di lapangan yang akan terus berulang, tapi juga ancaman terhadap stabilitas industri. Jadi, suara-suara agar menghapus debt collector adalah sumbang. Itu bukan solusi sebab debitur nakal akan selalu ada.
Padahal, jika ditarik ke hulu, masalah sesungguhnya bukan pada eksistensi DC, melainkan pada cara penagihan yang menyimpang dari koridor hukum dan etika yang telah ditetapkan dengan jelas.