PNM melayani segmen dasar piramida, yakni kaum miskin ekstrem dan golongan rentan. Pembiayaan tanpa agunan dibarengi pendampingan menjadi stimulator bagi kaum prasejahtera untuk naik kelas. Tantangannya tak mudah, termasuk soal menjaga kualitas aset.
SEPANJANG 2025, sejumlah tantangan menerpa segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk ultra mikro. Tekanan daya beli paling dalam dirasakan masyarakat lapisan bawah, seperti segmen ultra mikro. Tekanan ini bisa berimbas pada kesempatan mereka untuk naik kelas. Jumlah pelaku usaha ultra mikro mencapai puluhan juta. Usaha-usaha skala kecil ini menjadi titik awal lahirnya wirausaha baru, yang bisa naik kelas menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Tak heran bila pemerintah juga punya concern dalam mendorong penguatan segmen ultra mikro. Negara mengambil peran lewat regulasi, program pembiayaan khusus, dan kebijakan sosial ekonomi. Perusahaan pelat merah, seperti Permodalan Nasional Madani (PNM), menjadi salah satu ujung tombak pemberdayaan pelaku usaha ultra mikro. Segmen ini tak hanya soal akses pembiayaan, tapi juga butuh intervensi khusus. Mitigasi risiko dalam membiayai masyarakat unbanked juga harus dicermati.
PNM misalnya, mengandalkan PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) sebagai program pembiayaan modal bagi kalangan perempuan prasejahtera pelaku ultra mikro. Pembiayaan tanpa agunan ini dikombinasikan dengan pendampingan usaha dan pembentukan disiplin keuangan. Model group lending dipilih sebagai mitigasi risiko dan membangun solidaritas sosial.