Pasal menguntungkan pihak lain menjadi teror dalam pemberian kredit. Mengapa OJK tidak hadir dalam kasus kriminalisasi kredit macet? Presiden harus turun tangan jika ingin ekonomi tumbuh dengan dorongan dari kredit.
Sumber : Istimewa
NAMANYA bank, sudah pasti ada kredit macet. Kalau tidak mau macet, ya namanya Infobank. Itulah kelakar para bankir dalam sebuah kesempatan membahas maraknya kredit macet disangkakan korupsi dan pasal menguntungkan pihak lain. Namun, yang disayangkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang tahu betul akan cerita kredit ini, tidak hadir membela bankir. OJK malah lebih suka menggenjot kredit, tapi kalau macet tidak mau “pasang badan” sesuai dengan kewenangannya.
Keresahan bankir, dan tentu juga pengusaha, makin bertambah karena menurut pantauan Infobank, hal ini pun terjadi di daerah-daerah. Apalagi penanganan kasus merupakan batu loncatan untuk naik pangkat atau jabatan ke daerah yang “basah” kasus, seperti di Jakarta, Surabaya, Bandung, dan kota-kota besar lainnya.