Pasal menguntungkan pihak lain menjadi teror dalam pemberian kredit. Mengapa OJK tidak hadir dalam kasus kriminalisasi kredit macet? Presiden harus turun tangan jika ingin ekonomi tumbuh dengan dorongan dari kredit.
Sumber : Istimewa
NAMANYA bank, sudah pasti ada kredit macet. Kalau tidak mau macet, ya namanya Infobank. Itulah kelakar para bankir dalam sebuah kesempatan membahas maraknya kredit macet disangkakan korupsi dan pasal menguntungkan pihak lain. Namun, yang disayangkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang tahu betul akan cerita kredit ini, tidak hadir membela bankir. OJK malah lebih suka menggenjot kredit, tapi kalau macet tidak mau “pasang badan” sesuai dengan kewenangannya.
Keresahan bankir, dan tentu juga pengusaha, makin bertambah karena menurut pantauan Infobank, hal ini pun terjadi di daerah-daerah. Apalagi penanganan kasus merupakan batu loncatan untuk naik pangkat atau jabatan ke daerah yang “basah” kasus, seperti di Jakarta, Surabaya, Bandung, dan kota-kota besar lainnya.
Pasal menguntungkan pihak lain itulah yang paling mengerikan, meski tidak melakukan korupsi, seperti kasus Tom Lembong dan Ira Puspadewi serta para bankir BPD dalam kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Juga kasus yang menimpa sejumlah bankir, yang disangkakan korupsi dan merugikan negara, yang sedang antre dikriminalisasi. Kasus kredit macet di Bank Agro (Bengkulu) dan di BRI (Palembang) karena lahan nya kebakar dan macet. Padahal, selama ini lancar-lancar saja dan sudah mengurangi pokok pinjaman.
Kasus Sritex, menurut sumber Infobank, juga sedang dikembangkan ke BRI, BNI, dan Lembaga Pembia yaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sedang “dicari-cari” pasal menguntungkan pihak lain atawa debitur. Padahal,
konstruksi ceritanya tidak seperti yang digambarkan pihak penegak hukum. Kasus PT Sritex yang melibatkan tiga BPD, sungguh berbeda dengan kasus yang dikembangkan dengan melibatkan BNI, BRI, dan LPEI. Beda kasus. Apalagi, kredit sindikasi (kredit investasi) yang dikucurkan ketika kondisi anak perusahaan PT Sritex masih ada cash dan perusahaan masih menggaet laba. Jika demikian, maka pihak penyidik sebenarnya "mencari cari" untuk pembenaran.
Jujur. Menurut pemantauan Infobank, makin banyak kasus kredit macet di bank-bank pemerintah dan daerah yang berujung pada jeratan pasal korupsi. Pasal itu mengenai debitur dan pejabat bank. Pola pene gakan hukum ini, yang kerap meng abai kan dinamika usaha dan business judgement, berpotensi melumpuhkan peran strategis bank pemerintah dan daerah dalam menopang perekono mian. “Teror” penegak hukum ini makin membuat kredit seret sehingga ekonomi jalan di tempat.
Bank Indonesia (BI) memang sudah menurunkan suku bunga (BI Rate) sebanyak lima kali, tapi pertumbuhan kredit tetap seret. Menurut data Biro Riset Infobank (birI), pertumbuhan kredit per Oktober (year on year/yoy) sebesar 7,36%. Padahal, tahun sebe lum nya bisa di atas 10%. Sementara, angka non performing loan (NPL) ber tendensi naik menjadi 2,25% (gross) dari 2,20% pada periode yang sama tahun lalu. Namun, yang patut dikri tisi bukan tingginya kredit macet, melainkan respons penegak hukum yang kerap mengabaikan business judgement dan dinamika usaha.
Kredit macet dalam perbankan pemerintah dan daerah kerap dija dikan pintu masuk jeratan pasal korupsi, terutama pasal “mengun tung kan pihak lain”. Pola penegakan hukum yang cenderung menyamakan kegagalan bisnis dengan tindak pida na korupsi justru mengancam peran strategis bank sebagai agen pemba ngunan.
Terdapat beberapa titik kritis yang perlu dicermati. Menurut Infobank Institute, ada enam hal penting yang perlu dicermati.
Satu, perlu dibedakan secara tegas antara niat jahat (mens rea) dan risiko bisnis yang wajar. Pemberian kredit dilandasi analisis prospek di suatu waktu, dengan risiko yang sudah terhitung. Faktor eksternal seperti pandemi atau gejolak global berada di luar kendali bankir. Menjadikan setiap kredit bermasalah sebagai calon perkara pidana adalah logika yang berbahaya.
Dua, terjadi ketimpangan perspek tif antara bankir dan aparat penegak hukum (APH). Bankir memutuskan kredit berdasarkan prospek masa depan, sementara APH menyelidiki setelah kredit macet. Kesalahan prosedur administratif – yang semestinya berimplikasi sanksi administratif – sering serta-merta dikriminalisasi.
Tiga, ironis melihat kredit yang lancar puluhan tahun tiba-tiba macet akibat force majeure, lalu debitur yang dulu mitra baik berubah status menjadi tersangka. Ini mengabaikan hakikat risiko usaha.
Empat, bank berbisnis tidak mungkin 100% kreditnya lancar. Bila ada kredit macet lantas di-judge sebagai korupsi, ini kesalahan. Keliru. Seperti klub sepak bola, sekali-kali kemasukan gol dan memasukkan gol itu biasa dalam sebuah permainan. Bahkan, hanya Tuhanlah yang bisa memastikan semua kredit itu harus lancar 100%.
Lima, soal kredit menjadi macet, hanya Tuhan yang maha tahu. Jika sejak awal petugas bank tahu kredit akan macet, pasti tidak akan diberi pinjaman si debitur tersebut. Memang harus diakui, bila dalam pemberian pinjaman ada kick back atau benefit pribadi dari debitur kepada petugas bank, ini menjadi indikasi adanya unsur korupsi. Tapi, jangan berpikir semua kredit macet ada kick back sehingga kena pasal menguntungkan pihak lain dan dianggap merugikan negara.
Enam, selama ini di bank dikenal adanya risiko bisnis dan risiko nonbisnis. Sementara, yang dikenal oleh APH hanya “risiko kerugian negara” dan menguntungkan pihak lain. Namanya bank, memberikan kredit agar perusahaan berkembang dan memberi manfaat ekonomi adalah sesuatu yang lazim.
OJK Harus di Depan
Nah, melihat kenyataan itu, perlu diluruskan pandangan soal pasal merugikan negara dalam pemberian kredit ini. Diskusi terbatas Infobank menekankan, tindak pidana korupsi setidaknya harus memenuhi beberapa unsur, di antaranya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang atau kesempatan dan sarana, serta memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Selain itu, merugikan keuangan negara, juga perekonomian negara.
Pendek kata, APH biasanya hanya mendasarkan pada jika “memperkaya orang lain atau korporasi”, diduga dilakukan dengan cara melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan merugikan keuangan (negara). Sehingga memenuhi unsur korupsi yang merugikan negara.
Contoh ekstrem, karena dimung kinkan adanya risiko kurs, dimitigasi dengan lindung nilai (hedging), de ngan membayar sejumlah fee. Ini pun dianggap merugikan, karena ternyata risiko kurs tersebut tidak terjadi.
Di lain sisi, meski kredit diprakar sai dan tidak dipergunakan sesuai peruntukannya, asal “lunas”, tidak ada masalah, karena tidak macet. Intinya kredit tidak macet meski disalahgunakan debitur. Sementara, kredit macet karena risiko bisnis pun tetap terkena pasal menguntungkan pihak lain.
Sejumlah bankir yang dihubungi Infobank, dan bahkan dalam bebera pa kali diskusi terbatas, berharap OJK yang dibiayai oleh industri dapat melindungi sektor perbankan. Di sinilah OJK sebagai regulator seharus nya mengambil peran, hadir membe ri kan penilaian teknis yang objektif dan meluruskan persepsi.
Sayangnya, OJK kerap diam, dan hal itu justru memperlebar jurang pemahaman. Tampaknya OJK juga main aman, padahal OJK dilengkapi dengan pasal penyidikan sebagaimana termaktub dalam UU P2SK. Ada baiknya, seperti sebelum zaman ada OJK, BI membuat MOU tentang tuduhan korupsi kredit macet dengan APH, seperti dengan KPK, kejaksaan, dan kepolisian. Jika toh OJK sudah punya MOU, maka tinggal memberi kan keterangan ke pihak APH. Jangan diam seribu bahasa.
Saat ini kalangan bankir merasa seperti anak "yatim piatu" dan berharap kepada OJK untuk menjelaskan kondisi permasalahan kredit macet ini kepada APH. Tidak main aman yang jauh dari fungsi pengawasan yang tahu betul kondisi sebuah bank. Pertanyaannya, apakah OJK sendiri juga tersandera? Yang pasti, seperti kata seorang bankir senior, OJK seharusnya menjadi bapak dari bank yang sebenarnya dan bukan hanya memungut iuran dari bank, sudah seharusnya bisa memberi keterangan kepada pihak APH secara independen. OJK tidak menjadi penonton atas perlakuan terhadap kredit macet dengan pasal menguntungkan pihak lain yang membuat sektor perbankan "trauma" berkepanjangan.
Nah, jika pola ini terus berlanjut, bank pemerintah akan berubah menjadi entitas yang risk averse dan super selektif – hanya berani menya lur kan kredit konsumsi atau “bermain aman” dengan membeli SBN. Inter me diasi ke sektor produktif (investasi dan modal kerja) akan tergerus. Pengusaha sehat akan beralih ke bank swasta yang dinilai lebih profesional dalam menilai risiko.
Akhirnya, bank pemerintah kehi langan pasar terbaiknya. Kriminalisa si kredit macet berdampak pada per tum buhan kredit. Maka, lebih baik stop, jangan kucurkan kredit dulu. Dan, jika nasabah benar benar tak yakin usahanya lancar di masa datang – meski terkena bencana – jangan ambil kredit dari bank pelat merah dan BPD. Sebab, jika kredit macet bisa dituduh diuntungkan. Pikir dua kali sebelum mencari kredit di bank pelat me rah dan BPD sebab bisa-bisa menjadi bencana dengan menginap di penjara.
Jika toh bank masih nekat mengucurkan kredit, kucurkan saja ke sektor konsumsi, seperti KPR dan ASN (untuk BPD). Aman. Jangan “sok sokan” kredit sindikasi. Stop dulu. Carilah dana murah dan semurah murahnya, lalu tempatkan di SBN dan SRBI. Masih ada margin tebal. Lupakan dulu mengucurkan kredit selama “teror” kriminalisasi kredit macet masih ada.
Jika demikian, menurut hasil diskusi terbatas Infobank, negara perlu menciptakan ekosistem yang sehat. Bankir harus bisa mengambil keputusan bisnis dengan pertang gung jawaban administratif yang jelas, tanpa ancaman pidana yang meng gantung. Penegakan hukum harus mampu membedakan antara kela laian yang disengaja (malpractice) dan risiko bisnis yang materialisasi.
Jujur. Tanpa koreksi, impian bank Himbara dan BPD sebagai lokomotif pembangunan nasional dan daerah akan pupus. Yang tersisa hanyalah institusi yang patuh, takut, dan akhirnya tak relevan. Kriminalisasi kredit macet yang membabi buta bukan hanya membebani bankir, tapi juga membegal rencana pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
Presiden Prabowo perlu segera “turun tangan” sebelum kredit – dan harapan – benar-benar macet total. Presiden harus dapat mengambil hikmah atas kasus Tom Lembong dan Ira Puspadewi (ASDP) yang mendapat pembebasan dari kewenangan Presiden.
Berapa pun Purbaya Y. Sadewa, Menteri Keuangan RI, mengucurkan likuiditas ke perbankan, tidak akan melahirkan kredit. Salah satu faktornya adalah karena “teror” atas kredit macet yang terkena pasal menguntungkan orang lain. Ber bahaya. Keresahan ini seperti pembe galan bagi keinginan pemerintah untuk menumbuhkan ekonomi sebagaimana Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran.
Keresahan bankir, dan tentu juga pengusaha, makin bertambah karena menurut pantauan Infobank, hal ini pun terjadi di daerah-daerah. Apalagi penanganan kasus merupakan batu loncatan untuk naik pangkat atau jabatan ke daerah yang “basah” kasus, seperti di Jakarta, Surabaya, Bandung, dan kota-kota besar lainnya.