Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Saatnya Akses Keuangan Lebih Asyik dan Setara

Akses keuangan bagi penyandang disabilitas masih terbatas dan kerap dianggap sebagai barang mewah. Literasi dan layanan keuangan yang lebih inklusif perlu lebih didorong supaya akses yang setara dapat terwujud.

Oleh Alfi Salima Puteri

BAGI sebagian besar masyarakat, tawaran membuka rekening bank, memiliki kartu kredit, atau membeli produk asuransi merupakan hal biasa. Tapi, bagi penyandang disabilitas, akses terhadap layanan keuangan formal masih kerap dianggap sulit, bahkan mewah.

Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan penyandang disabilitas sebagai segmen prioritas dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025. Fokusnya tak hanya pada peningkatan pemahaman keuangan, tapi juga pada penyediaan akses yang setara, adil, dan bermartabat. Dituntut adanya perubahan cara pandang dari pelaku industri jasa keuangan terkait inklusi keuangan ini, dari sekadar kepatuhan terhadap regulasi menjadi komitmen untuk menghadirkan layanan yang benar-benar dapat diakses oleh semua orang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pentingnya perubahan paradigma itu. “Penyandang disabilitas merupakan segmen yang perlu didukung agar mendapat kesempatan yang setara dan tidak tertinggal. Kita selalu sering ditawari untuk membuka rekening, punya kartu kredit, punya asuransi, dan lain-lain, tapi ternyata untuk saudara-saudara kita kaum difabel itu sesuatu yang luxury, sesuatu yang susah didapat,” ujarnya dalam kegiatan Edukasi Keuangan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2025, Desember lalu.

Selama ini, hambatan penyandang disabilitas dalam mengakses layanan keuangan tak hanya soal keterbatasan fisik, tapi juga prosedur yang kaku, formulir yang sulit dibaca, ketiadaan huruf Braille, serta minimnya pemahaman petugas layanan terhadap kebutuhan spesifik penyandang disabilitas. Kondisi tersebut memperkuat stigma bahwa layanan keuangan formal bukan ruang yang ramah bagi mereka.

Padahal, aksesibilitas layanan keuangan mencakup aspek fisik dan nonfisik. Infrastruktur seperti jalur landai, meja layanan yang ramah kursi roda, serta ATM yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas menjadi prasyarat penting. Untuk menjawab tantangan itu, OJK memperkuat kerangka regulasi melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan menyediakan layanan khusus bagi konsumen penyandang disabilitas, termasuk penyediaan formulir huruf Braille, media informasi yang mudah diakses, dan infrastruktur pendukung layanan. 

Sejalan dengan itu, POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan mendorong industri jasa keuangan untuk berperan aktif sebagai agen edukasi. Pelaku usaha jasa keuangan tidak hanya dituntut menjual produk, tapi juga membangun pemahaman keuangan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, melalui materi dan metode yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Upaya tersebut diwujudkan melalui program edukasi yang berkelanjutan.

Sepanjang 2024 hingga 2025, OJK telah menyelenggarakan ratusan kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau puluhan ribu penyandang disabilitas di berbagai daerah. Program ini tidak hanya mengajarkan pengelolaan keuangan dasar, tapi juga mendorong kemandirian ekonomi melalui penguatan UMKM, literasi digital, serta pemahaman risiko keuangan. 

Sebagai penguatan literasi, OJK juga meluncurkan Buku Pedoman Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas. Pedoman ini dikembangkan dalam berbagai format ramah disabilitas, seperti Braille, audio book, dan format sederhana, agar dapat diakses seluruh kelompok disabilitas.


 

Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan penyandang disabilitas sebagai segmen prioritas dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025. Fokusnya tak hanya pada peningkatan pemahaman keuangan, tapi juga pada penyediaan akses yang setara, adil, dan bermartabat. Dituntut adanya perubahan cara pandang dari pelaku industri jasa keuangan terkait inklusi keuangan ini, dari sekadar kepatuhan terhadap regulasi menjadi komitmen untuk menghadirkan layanan yang benar-benar dapat diakses oleh semua orang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pentingnya perubahan paradigma itu. “Penyandang disabilitas merupakan segmen yang perlu didukung agar mendapat kesempatan yang setara dan tidak tertinggal. Kita selalu sering ditawari untuk membuka rekening, punya kartu kredit, punya asuransi, dan lain-lain, tapi ternyata untuk saudara-saudara kita kaum difabel itu sesuatu yang luxury, sesuatu yang susah didapat,” ujarnya dalam kegiatan Edukasi Keuangan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2025, Desember lalu.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Januari 2026

Rp 65.000

BELI