Tahun 2026 menjadi titik krusial bagi UUS bank umum konvensional. Di balik kinerja yang masih tumbuh, tekanan spin off, konsolidasi, dan risiko likuiditas menempatkan UUS di persimpangan strategis.
UNIT usaha syariah (UUS) bank umum konvensional (BUK) kerap menjadi perbincangan belakangan ini. Pasalnya, UUS sedang dihadapkan pada regulasi yang wajib dipenuhi. Di saat bersamaan, UUS juga didorong untuk memperluas pangsa pasar perbankan syariah, ketika jurang lebar antara literasi dan inklusi keuangan syariah nasional masih terbentang.
Dalam hal regulasi, UUS bank juga dikejar tenggat pemisahan atau spin off melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemisahan UUS atau spin off apabila sudah memenuhi ketentuan, yakni memiliki nilai aset 50% dari BUK induknya dan/atau memiliki jumlah aset Rp50 triliun.
Di tengah tekanan regulasi dan tuntutan transformasi, UUS bank tetap diharapkan menjadi motor penggerak industri dan perekonomian negeri. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyebut kebijakan penguatan struktur industri melalui spin off dan konsolidasi akan terus didorong sebagai katalis melahirkan bank syariah dengan economic of scale yang lebih memadai.
“Penguatan ini penting karena mayoritas bank umum syariah (BUS) masih berada pada kelompok KBMI 1,” kata Dian, bulan lalu.
Sejalan dengan dorongan penguatan struktur industri bank syariah, UUS bank umum konvensional menunjukkan dinamika yang beragam. Sejumlah UUS, termasuk UUS bank daerah, justru mencatatkan pertumbuhan aset, pembiayaan, dan laba yang relatif solid.
UUS Bank Nagari, misalnya. Biro Riset Infobank (birI) mencatat pembiayaan UUS bank beraset Rp6,45 triliun ini tumbuh 19,34% dari Rp3,84 triliun pada September 2024 menjadi Rp4,58 triliun pada September 2025. Labanya pun terkerek 3,32% menjadi Rp145,79 miliar.
Kemudian, ada UUS Bank Kalbar yang pembiayaannya tumbuh 13,60% atau menjadi Rp1,49 triliun. Labanya naik signifikan 42,75% atau dari Rp73,22 miliar menjadi Rp104,52 miliar.
Sementara itu, UUS Bank Kaltimtara dan UUS Bank Kalsel masing-masing asetnya tumbuh 20,70% dan 17,20%. Di sisi pembiayaan, UUS Bank Kaltimtara berh asil menyalurkan pembiayaan Rp2,02 triliun atau tumbuh 18,25%. Sedangkan, UUS Bank Kalsel mencatat kenaikan pembiayaan 5,75% atau menjadi Rp2,37 triliun.
Meski begitu, seiring geliat ekspansi pembiayaan UUS bank daerah, tantangan likuiditas dan kualitas pertumbuhan perlu menjadi perhatian. Financing to deposit ratio (FDR) di sejumlah UUS bank tinggi. Menunjukkan bahwa pertumbuhan pembiayaan lebih cepat dibanding penghimpunan dana.
UUS Bank Kalbar mencatatkan FDR sebesar 148,92% hingga akhir September 2025. Tingginya FDR UUS tersebut terkait dengan strategi dalam mendorong pertumbuhan pembiayaan, baik di segmen konsumtif maupun produktif. Untuk menjaga keseimbangan likuiditas, UUS Bank Kalbar memperkuat sinergi pendanaan dengan unit konvensional serta perbankan syariah lainnya.
“Strategi menjaga FDR, kami betul-betul memperhatikan hal itu. Kami melihat dulu potensi pasar. Selain itu, kami berkolaborasi dengan unit konvensional dan teman-teman perbankan syariah lainnya,” kata Rokidi, Direktur Utama Bank Kalbar, kepada Infobank, bulan lalu.
Meski demikian, lanjut Rokidi, kualitas aset UUS Bank Kalbar masih terjaga, terlihat dari rasio non performing financing (NPF) yang berada di kisaran 0,5% dan ditargetkan turun hingga 0,4% pada akhir 2025. Kondisi ini menunjukkan bahwa ekspansi pembiayaan tetap disertai dengan pengendalian risiko yang ketat.
UUS Bank Kalsel juga mencatat FDR tinggi, sebesar 134,68%. Dijelaskan Fachrudin, Direktur Utama Bank BPD Kalsel, tingginya FDR tersebut karena strategi UUS bank yang agresif mendorong pembiayaan, khususnya pada segmen perumahan atau kredit pemilikan rumah (KPR) syariah dan nasabah existing.
"Alhamdulillah, sumber dana kami berasal dari DPK dan nonpemda. Ke depan, kami akan lebih fokus pada penguatan DPK untuk mendukung pertumbuhan pembiayaan yang terus meningkat,” ujarnya kepada Infobank, bulan lalu.
Sementara itu, UUS Bank Nagari, rasio FDR-nya 92,85% per September 2025, mengalami kenaikan dari sebelumnya 89,52% pada September 2024. Kenaikan FDR UUS Bank Nagari terjadi di tengah pertumbuhan DPK 15,06%. Gusti Candra, Direktur Utama Bank Nagari, menjelaskan untuk menjaga keseimbangan likuiditas, perseroan memperkuat strategi penghimpunan dana melalui sinergi dengan induk.
“Kami senantiasa memastikan bahwa UUS memiliki kualitas yang sama baiknya dengan induk konvensional, baik dari sisi transformasi digital, SOP, maupun layanan. Kami juga menerapkan Dual Banking Leveraging Model (DBLM). Artinya, seluruh kantor kami memiliki kewajiban untuk ikut membesarkan UUS,” ujarnya kepada Infobank, bulan lalu.
Terakhir ada UUS Bank CIMB Niaga dengan rasio FDR 99,77%. UUS bank yang asetnya telah mencapai Rp65,66 triliun per September 2025 ini menunjukkan profil kinerja yang cukup stabil, meski mengalami tekanan profitabilitas. Hingga kuartal-III 2025, pembiayaan UUS Bank CIMB Niaga tumbuh minus 4,12% menjadi Rp58,23 triliun. Labanya pun merosot 36,20%.
UUS Bank CIMB Niaga saat ini tengah mempersiapkan proses spin off yang ditargetkan rampung pada Mei 2026. Direktur Sharia Banking Bank CIMB Niaga, Pandji P. Djajanegara, menjelaskan strategi penahanan ekspansi ini bersifat sementara dan ditujukan untuk memperkuat fondasi bisnis menjelang pemisahan UUS menjadi bank umum syariah. “Pada periode ini, kami memang tidak fokus mengejar aset. Fokus utama kami adalah menyelesaikan spin off terlebih dahulu,” jelas Pandji kepada Infobank, bulan lalu.
Di lain pihak, UUS Bank Kaltimtara menunjukkan ruang likuiditas yang makin longgar dengan rasio FDR turun dari 94,07% menjadi 74,63%. Penurunan FDR ini pun tak lepas dari strategi perluasan penghim punan dana melalui pemanfaatan jaringan induk.
“Selain memperluas jaringan, kami mengembangkan produk dan layanan syariah, termasuk produk berbasis wakaf dan layanan digital, untuk memperkuat penghimpunan dana,” tutur Muhammad Yamin, Direktur Utama Bank Kaltimtara, kepada Infobank, bulan lalu.
Infobank Institute menilai, tahun ini peluang pembiayaan syariah masih terbuka luas. Namun, tingginya rasio FDR, tantangan kualitas pembiayaan, serta kewajiban spin off menuntut strategi yang lebih disiplin. UUS yang mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan, likuiditas, dan kualitas aset akan memiliki peluang lebih besar untuk bertahan dan naik kelas.
Dalam hal regulasi, UUS bank juga dikejar tenggat pemisahan atau spin off melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemisahan UUS atau spin off apabila sudah memenuhi ketentuan, yakni memiliki nilai aset 50% dari BUK induknya dan/atau memiliki jumlah aset Rp50 triliun.