Di atas kertas, asuransi untuk fintech lending mampu meningkatkan keamanan dan kenyamanan lender dalam menyalurkan pinjaman, sekaligus memperbaiki reputasi industri. Tapi, jika tidak diregulasikan secara menyeluruh, kehadiran asuransi justru berpotensi menekan kinerja pindar dan memunculkan moral hazard.
RIBUAN lender dari perusahaan financial techno lo gy peer to peer lending (fintech lending) atau pinjaman daring (pin dar) Dana Syariah Indone sia (DSI) tengah dilanda kegelisahan dan kegalauan yang mungkin sangat akut. Mafhum, investasi sebesar Rp1,4 triliun yang mereka salurkan melalui platform pindar itu sampai sekarang belum juga kembali. Malah ada kemungkinan hangus begitu saja. Persentasenya lebih besar ketimbang kem bali ke kantong mereka.
Di tengah panasnya kasus DSI dengan para lender, integrasi industri asuransi ke dalam ekosis tem pindar kembali menja di bahan perbincangan. Selain karena momentum, pemanfaatan asuransi bagi pelaku pindar sejatinya su dah lama tercantum dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pen danaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).