Di atas kertas, asuransi untuk fintech lending mampu meningkatkan keamanan dan kenyamanan lender dalam menyalurkan pinjaman, sekaligus memperbaiki reputasi industri. Tapi, jika tidak diregulasikan secara menyeluruh, kehadiran asuransi justru berpotensi menekan kinerja pindar dan memunculkan moral hazard.
RIBUAN lender dari perusahaan financial techno lo gy peer to peer lending (fintech lending) atau pinjaman daring (pin dar) Dana Syariah Indone sia (DSI) tengah dilanda kegelisahan dan kegalauan yang mungkin sangat akut. Mafhum, investasi sebesar Rp1,4 triliun yang mereka salurkan melalui platform pindar itu sampai sekarang belum juga kembali. Malah ada kemungkinan hangus begitu saja. Persentasenya lebih besar ketimbang kem bali ke kantong mereka.
Di tengah panasnya kasus DSI dengan para lender, integrasi industri asuransi ke dalam ekosis tem pindar kembali menja di bahan perbincangan. Selain karena momentum, pemanfaatan asuransi bagi pelaku pindar sejatinya su dah lama tercantum dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pen danaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Barulah beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuang an (OJK) meresmi kan program dukungan asuransi kredit bagi indus tri pindar. Produk ini ditu jukan untuk melindungi lender yang menyalurkan pinjaman melalui platform pindar, khususnya untuk pinjaman dengan tenor hingga 12 bulan.
Regulator meyakini, kehadiran asuransi kredit dapat memperkuat ekosis tem pindar. Ogi Prastomi yo no, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK sekaligus Anggota Dewan Komisio ner OJK, menegaskan bahwa ada sejumlah aspek regulasi dan mitigasi risiko yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan produk asuransi kredit untuk industri pindar.
“Antara lain mencakup pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, penerapan ketentu an mengenai pembagian risiko (risk sharing), peng gu naan sistem informasi yang andal, penilaian tingkat risiko yang kompre hensif, serta analisis klaim yang akurat,” kata Ogi, beberapa waktu lalu.
Harapannya, kehadiran asuransi kredit ini dapat menjadi katalis percepatan industri pindar yang dalam beberapa tahun terakhir mencatat pertumbuhan pesat. Di lain sisi, juga bisa melindungi lender.
Data OJK per Agustus 2025 menunjukkan, kinerja industri pindar tumbuh double digit di berbagai indikator utama. Total aset industri pindar mencapai Rp10,41 triliun, tumbuh 28,57% secara year on year (yoy). Outstanding pinjaman meningkat 21,45% menjadi Rp87,46 triliun, dengan tingkat wanprestasi (TWP90) terjaga di level 2,57%. Kinerja ini berdampak langsung pada laba bersih industri yang menjadi Rp1,63 triliun, meroket 148,76% dibandingkan dengan Agustus 2024.
Meski demikian, implementasi asuransi kredit di kalangan pelaku pindar hingga kini masih bersifat pilot project dan terbatas pada beberapa pemain. Sebagian pelaku industri menyambut positif kehadiran asuransi kredit ke dalam operasional mereka. Salah satunya Amartha Mikro Fintek (Amartha).
Menurut Harumi Supit, VP of Public Rela tions Amartha, asuransi kredit sangat membantu LPBBTI yang bergerak di sektor produktif dalam memitigasi risiko gagal bayar. Dengan perlindungan itu, perusahaan lebih leluasa untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor yang relatif rentan, seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). terhitung besar. Di tengah pengetatan regulasi, mulai dari penurunan manfaat ekonomi, pengetatan kriteria borrower, hingga kewajiban modal inti, penerapan asuransi kredit berisiko makin menggerus margin industri.
“Layanan asuransi kredit di Amartha merupa kan salah satu upaya untuk memitigasi risiko kematian mitra UMKM binaan. La yanan asuransi ini dituju kan untuk membantu UMKM dalam mengelola risiko agar tetap mampu menjaga produktivitas, melindungi aset yang dibangun, dan melanjut kan aktivitas ekonomi secara lebih aman,” jelasnya kepada Infobank, Januari lalu.
Tapi, di tengah euforia awal, regulator dan pelaku industri perlu mencermati sejumlah potensi dampak lanjutan yang justru bisa memberatkan kinerja pindar. Salah satunya adalah potensi premi yang tinggi. Kekhawatiran ini disampaikan Firlie Ganinduto, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Dengan profil risiko LPBBTI yang masih tergo long tinggi, perusahaan asuransi berpeluang menetapkan premi yang terhitung besar. Di tengah pengetatan regulasi, mulai dari penurunan manfaat ekonomi, pengetatan kriteria borrower, hingga kewajiban modal inti, penerapan asuransi kredit berisiko makin menggerus margin industri.
“Menurut saya, produk asuransi ini belum optimal untuk membantu industri pindar. Dari sisi biaya premi, itu sangat membe rat kan. Sehingga, ke de pan, industri akan tetap menjalin hubungan dengan perbankan,” ujar Firlie melalui pesan singkat kepada Infobank.
Sementara ini, tekanan biaya terlihat dari rasio beban operasional terha dap pendapatan operasio nal (BO/PO) industri pindar, yang per Agustus 2025 telah mencapai 84,83%. Beban operasional pun meningkat 20,92% menjadi Rp10,17 triliun. Jika tidak dirancang secara proporsional, kewajiban membayar premi asuransi kredit berpotensi membuat struktur biaya industri kian membengkak.
Di lain sisi, risiko moral hazard juga menjadi perhatian serius. Bukan hanya dari penyelenggara, tapi juga dari borrower atau penerima pinjaman. Kekhawatiran ini menge mu ka sejak wacana pene rapan asuransi kredit mulai didorong. Asuransi dikhawatirkan dipersepsi kan sebagai “tameng” untuk menghindari kewajiban membayar utang, karena pinjaman dianggap telah dijamin.
Padahal, pola pikir tersebut berpotensi merugikan semua pihak. Lender menanggung keru gian, sementara borrower akan kesulitan mengakses pembiayaan di masa depan karena masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pada akhirnya, tekanan akan kembali bermuara ke pelaku pindar.
Etika Karyani Suwon do, Research Director for Financial Services, Digital Economy and Sharia Economy Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, menilai risiko itu bisa terjadi jika penyelenggara pindar tidak melakukan pemerik sa an latar belakang borrower secara ketat dan menyeluruh.
“Penggunaan asuransi berpotensi memicu moral hazard jika tidak disertai kewajiban risksharing dan disiplin underwriting dari fintech lending. Sehingga, mitigasinya perlu melalui risksharing, credit scoring ketat berbasis SLIK, transparansi risiko, dan skema coinsurance,” ungkap Etika kepada Infobank.
Terakhir, keseimbangan regulasi antara industri LPBBTI dan asuransi umum juga perlu dipertim bangkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. OJK memegang peran krusial untuk memastikan produk asuransi kredit bagi pindar benarbenar memberi nilai tambah, bukan sekadar menambah lapisan biaya dan risiko baru.
Asuransi kredit bisa menjadi kepingan puzzle terakhir untuk mendorong industri pindar tumbuh lebih sehat, aman, dan kompetitif. Tapi, manfaat itu hanya akan tercapai jika didukung regulasi yang presisi dan komitmen seluruh pemangku kepen tingan dalam menjaga disiplin risiko di ekosistem keuangan digital.
Di tengah panasnya kasus DSI dengan para lender, integrasi industri asuransi ke dalam ekosis tem pindar kembali menja di bahan perbincangan. Selain karena momentum, pemanfaatan asuransi bagi pelaku pindar sejatinya su dah lama tercantum dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pen danaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).