Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Infobank Hitung Ulang LAR, Mayoritas Rasio Bank Turun

Infobank melakukan penghitungan ulang rasio LAR perbankan agar selaras dengan ketentuan OJK. Hasilnya, dari 105 bank yang dihitung ulang, sebanyak 90 bank mencatatkan penurunan LAR.

Oleh Ari Nugroho
Istimewa

Istimewa

MELALUI Biro Riset Infobank (birI), Infobank melakukan perbaikan atas penghitungan rasio loan at risk (LAR) perbankan yang sebelumnya ditampilkan dalam Majalah Infobank No. 573, edisi Januari 2026. Perbaikan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan formula perhitungan LAR sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) No. 9/2020 untuk bank umum konvensional serta SE OJK No.10/2020 untuk bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS).

Perbaikan penghitungan ini mengacu pada ketentuan transparansi dan publikasi laporan keuangan bank. Dalam proses koreksi ini, Infobank menyesuaikan komponen kredit yang masuk dalam perhitungan LAR agar sejalan dengan definisi dan pengungkapan yang diwajibkan regulator, baik untuk bank umum konvensional, BUS, maupun UUS.

Hasilnya, dari total 105 bank yang dihitung ulang, sebanyak 90 bank mengalami penurunan angka LAR dibandingkan dengan yang ditampilkan sebelumnya. Perubahan ini menunjukkan bahwa koreksi formula memberikan gambaran risiko kredit yang lebih akurat dan proporsional terhadap kondisi portofolio kredit masing-masing bank.

LAR sendiri merupakan rasio untuk mengukur porsi kredit bank yang berpotensi bermasalah di masa depan. LAR mencakup kredit dalam perhatian khusus, kredit yang direstrukturisasi, dan kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) dengan kolektibilitas 3 hingga 5. Rasio ini kerap digunakan sebagai indikator dini untuk membaca potensi tekanan kualitas aset sebelum benar-benar jatuh menjadi kredit macet. Dalam praktik pengawasan perbankan, LAR dinilai lebih “maju” dibandingkan dengan NPL karena bersifat early warning.

Secara umum, komponen LAR terdiri atas kredit dengan kolektibilitas dalam perhatian khusus, kredit bermasalah gross dan kredit restrukturisasi, yang masih tercatat lancar sampai dengan macet. Kredit restrukturisasi ini biasanya berkaitan dengan debitur yang mengalami kesulitan keuangan, dan umumnya berada pada stage 2 dan stage 3 dalam kerangka PSAK 71.

Adapun rumus perhitungan LAR yang lazim digunakan di industri perbankan adalah total kredit bermasalah, kredit dengan kolektibilitas dalam perhatian khusus, ditambah kredit restrukturisasi, kemudian dibagi total kredit, lalu dikalikan 100%. Dengan pendekatan ini, rasio LAR yang rendah mencerminkan pengelolaan risiko kredit yang lebih baik karena sebagian besar kredit masih berada dalam kategori sehat dan produktif.

Perbaikan data LAR ini juga relevan dengan kondisi kinerja kredit industri perbankan yang tengah melambat. Berdasarkan data OJK, pertumbuhan kredit industri perbankan nasional pada November 2025 tercatat 7,74%, lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama 2024 yang sebesar 10,79%. Perlambatan ini antara lain dipengaruhi oleh permintaan kredit yang belum kuat, sikap hati-hati perbankan, serta suku bunga yang masih relatif tinggi di tengah pelemahan daya beli dan ekspansi usaha.

Link:
Infobank Edisi Februari 2026 | Infobank Store

Perbaikan penghitungan ini mengacu pada ketentuan transparansi dan publikasi laporan keuangan bank. Dalam proses koreksi ini, Infobank menyesuaikan komponen kredit yang masuk dalam perhitungan LAR agar sejalan dengan definisi dan pengungkapan yang diwajibkan regulator, baik untuk bank umum konvensional, BUS, maupun UUS.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Februari 2026

Rp 65.000

BELI