Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Kerentanan Tertanggung: Ujian Nyata Kehati-hatian Asuransi

PENULIS ADALAH ANGGOTA KOMUNITAS PENULIS ASURANSI INDONESIA (KUPASI).

Oleh RIZKY TRIPUTRA

Insuran­ce Institute (CII), sebuah lembaga profesi global di Inggris yang menjadi rujukan standar etika, kompetensi, dan praktik industri asuransi internasional, telah menerbitkan panduan praktis Managing Customer Vulnerability in Insurance and Personal Finance pada 19 November 2025. Pandu­ an ini dirancang sebagai kerangka berpikir dalam menghadapi perubahan lanskap perlindungan konsumen (tertanggung, pemegang polis, dan penerima manfaat).

Rujukan ini menjadi relevan karena posisinya menjembatani tuntutan kebijakan publik yang termaktub dalam prinsip regu­lasi Consumer Duty dari Financial Conduct Authority (FCA) Inggris dan realitas operasional industri. Mela­lui panduan tersebut, CII mengajak industri melihat ulang apakah praktik asuransi yang secara teknis patuh benar-­benar memberikan perlindungan yang bermakna ketika tertanggung berada dalam kondisi paling lemah.

Dalam kerangka pemi­kiran CII, customer vulnerability tidak dilekatkan pada kategori atau label sosial tertentu, melainkan dipahami sebagai kondisi di mana tertanggung, karena situasi pribadi atau peristiwa tertentu, menjadi lebih mudah mengalami kerugian apabila sistem asuransi tidak bertindak dengan tingkat kehati-hatian yang memadai. Dengan kata lain, kerentanan tidak melekat pada orangnya, tetapi muncul dari pertemuan antara kondisi manusia yang melemah dan proses institusi yang tidak cukup adaptif.

CII menegaskan bahwa kerentanan bersifat situasional, temporer, dan bertingkat. Seseorang yang sepenuhnya rasional dan berdaya dalam kondisi normal dapat menjadi rentan ketika menghadapi krisis, seperti kecelakaan, kehilangan, gangguan kesehatan, atau tekanan operasional yang ekstrem. Dalam kerangka inilah CII menggeser fokus perlindungan asuransi dari sekadar kepa­ tuhan prosedural menuju evaluasi hasil nyata (sebuah pergeseran yang oleh FCA digambarkan sebagai deliberate move from prescription to principles with proof).

Untuk menerjemahkan konsep tersebut ke dalam praktik, CII merumuskan enam langkah operasional yang saling berkaitan.

Pertama, mengidentifikasi tertanggung dalam kondisi rentan. Kedua, mengukur skala dan bentuk kerentanannya. Ketiga, memantau perubahan kondisi tersebut sepanjang periode polis dan klaim. Keempat, memberikan dukungan yang sesuai. Kelima, menyesuaikan produk atau proses bila terbukti menimbulkan kerugian.

Keenam, membuktikan melalui hasil bahwa tertanggung rentan memperoleh hasil yang lebih baik. Enam langkah ini tidak dimaksudkan sebagai birokrasi tambahan, tetapi upaya memastikan bahwa kehati­ hatian asuransi tak berhenti pada niat, tetapi terwujud dalam pengalaman nyata tertanggung.

Konteks Indonesia Terkini

Jika ditarik ke konteks Indonesia, pendekatan tersebut tidak sepenuhnya asing. Regulasi perlindungan konsumen jasa keuangan, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22/POJK.07/

2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, telah menjelaskan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan untuk bertindak adil, transparan, dan memperhatikan kepentingan konsumen, termasuk dalam penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa. Meski tak secara eksplisit menggunakan istilah vul­nerability, regulasi tersebut berangkat dari kesadaran yang sama, yakni adanya ketimpangan posisi dan informasi yang berpotensi merugikan konsumen apabila tidak dikelola secara hati-­hati.

Namun, sebagaimana prinsip kehati-hatian dalam praktik asuransi, pendekatan perlindungan konsumen di Indonesia masih cenderung normatif dan berbasis kepatuhan. Ia menegaskan batas­-batas perilaku yang diperbolehkan dan dilarang, tetapi belum sepenuhnya menjawab pertanyaan yang lebih esensial: bagaimana industri seharusnya bersikap ketika tertanggung berada dalam kondisi paling rapuh, meski seluruh prosedur telah dijalankan dengan benar.

Di sinilah konsep keren­ tanan tertanggung ala CII dapat dibaca sebagai pendalaman makna perlindungan konsumen yang sudah lama kita kenal, tetapi jarang kita uji secara eksplisit. Pendalaman makna ini tentu menuntut kesiapan budaya, data, dan keberanian pengambilan keputusan. Sesuatu yang tidak selalu mudah dalam struktur industri yang masih berorientasi prosedur.

Dalam praktik asuransi marine hull, misalnya, kerentanan hampir selalu hadir bersamaan dengan klaim besar (major claim). Ketika kapal tenggelam, bertabrakan dengan kapal lain, hingga pengeluaran biaya salvage dan towage yang tinggi, dalam hal ini tentu pemilik kapal segera masuk ke wilayah ketidakpastian. Operasi terhenti, tekanan komersial meningkat, dan keberlanjutan usaha bergantung pada rangkaian keputusan teknis yang panjang, seperti penunjukan surveyor, penunjukan adjuster, penilaian kerusakan, interpretasi polis, hingga koordinasi lintas pihak.

Pada fase ini, tertanggung berada dalam posisi yang tidak seimbang. Me­ nunggu sistem bergerak, sementara waktu dan bia­ ya terus berjalan. Kerentanan justru muncul dari ketergantungan penuh pada proses yang berada di luar kendali mereka.

Contoh lain dalam protection and indemnity (P&I) semacam perlindungan atas potensi tanggung jawab hukum (liability) operasional kapal yang secara praktik diperlakukan sebagai asuransi, secara struktur diselenggarakan secara mutual melalui P&I Clubs. Dalam hal ini, kerentanan mengambil bentuk yang lebih kompleks. Cedera awak kapal, kematian, atau pencemaran laut bukan hanya peristiwa hukum dan finansial, tetapi juga peristiwa sosial.

Awak kapal dan kelu­arganya berada dalam ketergantungan total pada mekanisme yang tidak mereka ketahui, seperti korespondensi lintas yurisdiksi, proses hukum lintas negara, dan sistem pengelolaan klaim yang melibatkan banyak institusi secara berlapis. Di titik ini, P&I diuji bukan hanya sebagai instrumen indemnitas kolektif, tetapi sebagai komitmen bahwa risiko bersama tidak ditanggung sendirian dan bahwa keje­ lasan, kecepatan, serta empati institusional merupakan bagian dari perlindungan itu sendiri.

Asuransi kesehatan juga memperlihatkan kerentanan dalam bentuk yang lebih gamblang. Pasien yang sakit berada dalam kondisi di mana kemampuan untuk membaca polis, menimbang manfaat, atau mengurus administrasi berada pada titik terlemah. Namun, justru pada saat itulah sistem menuntut kepastian prosedur, seperti jaringan rumah sakit, otorisasi, dan batas manfaat.

Kerentanan dalam konteks ini terletak pada hilangnya daya tawar personal, ketika keputusan­ keputusan penting mesti tetap diambil. Perlindungan yang dimaksudkan untuk memberi rasa aman berisiko berubah menjadi beban tambahan apabila dijalankan tanpa kepekaan terhadap kondisi tersebut.

Dalam konteks nasio­nal, pil pahit kasus Jiwasraya menunjukkan bagaimana kerentanan tertanggung dapat berubah menjadi kerugian yang masif ketika prinsip kehati-hatian gagal dijaga. Jutaan pemegang polis berada dalam posisi tidak berdaya, tidak memiliki informasi, tidak memiliki pilihan, dan sepenuhnya bergantung pada janji perlindungan jangka panjang hingga menanggung dampak dari keputusan investasi dan tata kelola yang tidak mereka kendalikan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kerentanan tertanggung hadir sebagai realitas dengan konsekuensi sosial yang luas ketika kehati­ hatian dipahami semata sebagai formalitas.

Industri asuransi Indonesia sejatinya telah lama mengenal prinsip kehati­-hatian, utmost good faith, serta kewajiban perlakuan yang adil terhadap tertanggung. POJK perlindungan konsumen memperkuat fondasi tersebut secara hukum. Namun, tantangan ke depan bukan lagi sekedar memastikan kepatuhan terhadap pasal dan prosedur, melainkan memastikan bahwa prinsip-­prinsip itu berfungsi secara tepat ketika tertanggung berada dalam kondisi terendah. Di sanalah customer vulner­ ability menjadi ujian nyata bagi makna kehati-hatian asuransi.

Rujukan ini menjadi relevan karena posisinya menjembatani tuntutan kebijakan publik yang termaktub dalam prinsip regu­lasi Consumer Duty dari Financial Conduct Authority (FCA) Inggris dan realitas operasional industri. Mela­lui panduan tersebut, CII mengajak industri melihat ulang apakah praktik asuransi yang secara teknis patuh benar-­benar memberikan perlindungan yang bermakna ketika tertanggung berada dalam kondisi paling lemah.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Februari 2026

Rp 65.000

BELI