KEPUTUSAN Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang insentif pajak penghasilan ditanggung pemerintah (PPh DTP) bagi pekerja di lima sektor (alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata) pada 2026, patut diapresiasi, terutama karena menyasar pekerja dengan pendapatan bruto hingga Rp10 juta per bulan, termasuk pegawai lepas (freelance). Kebijakan ini merupakan langkah relaksasi fiskal yang tepat sasaran dan berpihak pada daya beli masyarakat, sekaligus diharapkan mampu mendorong perbaikan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) serta meningkatkan realisasi konsumsi rumah tangga di tengah upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.