Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Menyoal Loopholes Kredit Bank

Oleh WILSON ARAFAT

MEMASUKI 2026, kinerja perbankan nasional tampak solid. Siaran pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Desember 2025 (data posisi November 2025) mencatat kredit tumbuh 7,74% (yoy) menjadi Rp8.314,48 triliun, dengan NPL gross pada kisaran angka 2,21% dan NPL net sebesar 0,86%.

Namun, kinerja yang solid itu bisa menjadi semu jika hanya mencermati NPL semata, karena itu OJK juga membeberkan angka loan at risk (LAR) indikator risiko kredit yang lebih luas yang terdiri atas kredit restrukturisasi berstatus kolektibilitas 1, kredit kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus), dan kredit bermasalah (NPL) – yang masih berada pada kisaran angka 9,22%.

Angka ini menegaskan bahwa porsikredit yang memerlukan perhatian jauh lebih besar dibandingkan dengan kredit yang berstatus macet. Sehingga, menjaga kualitas kredit menuntut monitoring ketat.

Pada titik ini, isu loopholes kredit (celah kebijakan, proses dan kontrol yang membuat kredit tampak memenuhi syarat, padahal risikonya tinggi dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan) menjadi relevan. Bahkan, akhir-akhir ini, terasa cukup meresahkan kalangan perbankan, karena telah teridentifikasi dalam beberapa insiden di industri.

Loopholes kredit tidak selalu fraud yang terang benderang, namun juga kerap berupa celah kebijakan, standard operating procedure (SOP), dan/atau tata kelola yang lemah, yang membuat proses tampak patuh, sementara substansi kehati-hatian terpinggirkan. Celah ini berisiko tinggi karena “berputar senyap”: mempercepat pertumbuhan saat ekonomi cerah, lalu memperbesar kerugian saat siklus berbalik. Dalam kompetisi yang ketat dan tekanan menjaga rasio tetap solid, celah- celah ini kerap ternormalisasi sebagai praktik, padahal eksposur risiko terbuka: angka terlihat patuh, namun kontrol melemah.

Identifikasi Loopholes

Jika NPL adalah “foto akhir”, maka LAR adalah “rekaman proses” yang menunjukkan risiko bersemi jauh sebelum kredit benar-benar bermasalah. Karena itu, menjaga kualitas portofolio tidak cukup dengan merapikan angka dan rasio, tetapi juga menutup celah yang membuat kredit tampak patuh di atas kertas, sementara uji kehati- hatian melemah di lapangan.

Loopholes kredit sering lahir dari pembiasaan yang dinormalisasi, kelonggaran yang dianggap praktik lazim atau kontrol yang tidak mampu mengatasi keputusan bisnis.

Untuk membaca celah ini secara jernih, titik awalnya sederhana, di mana proses kredit bergeser dari “menguji kelayakan” menjadi “memenuhi kelengkapan”; dan dari “balancing risiko” menjadi “mencari jalan keluar”. Dari sini, pola yang berulang lazimnya mengerucut pada lima loopholes utama.

Pertama, loopholes muncul dari underwriting (proses penilaian risiko untuk menentukan kelayakan pemberian kredit) yang lebih menekankan kelengkapan berkas daripada pembuktian kemampuan bayar. Data pendapatan, arus kas dan sumber pelunasan diterima apa adanya, sementara verifikasi minim dilakukan. Risiko lolos karena narasi lebih meyakinkan daripada bukti.

Pada tataran ini, kualitas kredit semestinya ditetapkan berdasarkan prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar dengan dokumentasi analisis yang memadai (POJK 40/2019). Kredit yang disetujui dengan “cerita bagus” cenderung akan segera merapuh ketika perekonomian memburuk dan pendapatan debitur melemah.

Kedua, terdapat agunan yang “fatamorgana”. Nilai agunan tampak aman di atas kertas, tetapi lemah saat diuji: apraisal kurang independen, penginian nilai tidak mengacu pasar atau legal perfection belum tuntas. Ketika eksekusi menjadi sulit, agunan berubah dari mitigasi menjadi ilusi.

Loopholes terjadi saat bank tidak menguji mitigasi secara realistis, termasuk skenario likuidasi pada kondisi yang buruk, sehingga rasa aman datang dari angka, bukan dari daya pulih. Dampaknya sering kali baru terasa ketika ruang negosiasi menyempit, sementara eksposur kredit sudah telanjur menjadi jumbo.

Ketiga, budaya kerja “pengecualian”. Batas kewenangan, covenant (syarat dan ketentuan tambahan yang mengikat secara hukum dalam perjanjian kredit antara kreditur dan debitur) dilompati melalui exception.

Bahkan, “disiasati” lewat pemecahan fasilitas agar lolos ambang persetujuan kredit. Pengecualian seperti ini sering meliputi bagian dari bisnis.

Meskipun demikian, ketika exception menjadi jalur normal, jajaran diskresi suatu bank telah “menggantikan” kebijakan bisnis. Padahal, POJK 17/POJK.03/2023 menegaskan kebijakan perkreditan tertulis dan keputusan kredit wajib menerapkan pemisahan fungsi (four eyes principle) antara fungsi bisnis dan risiko. Pada titik ini, suatu bank akan kehilangan risk awareness terkait risk limit sehingga menjadi tidak prudent.

Keempat, menunda pengakuan masalah lewat restrukturisasi yang tidak sehat. Secara global, regulator menekankan definisi yang konsisten atas eksposur bermasalah dan forbearance (restrukturisasi/ kelonggaran kredit yang dilakukan perbankan ketika nasabah kesulitan bayar) agar kualitas aset tidak “dipoles”. Basel Committee on Banking Supervision (BCBS, 2017) menyatakan: “prudential treatment of problem assets-definitions of non-performing exposures and forbearance” menekankan prinsip kehati-hatian tersebut.

Di Indonesia, restrukturisasi yang prudent mensyaratkan analisis prospek, kinerja, kemampuan bayar, dan proyeksi arus kas didokumentasikan memadai (POJK 40/ POJK.03/2019). Ketika restrukturisasi lebih mirip “kosmetik” ketimbang pemulihan kemampuan bayar maka NPL memang tampak jinak sesaat, tetapi risiko sebenarnya merasuk ke portofolio, tak terkendali, hingga suatu ketika meledak.

Kelima, monitoring yang terlambat dan tidak tajam. Bank baru “terbangun” ketika days past due (jumlah hari tertunggak yang dihitung dari due date debitur) naik, padahal sinyal dini bisa dibaca dari pelanggaran covenant, penurunan omzet, perubahan perilaku transaksi, hingga penurunan kualitas agunan. Tanpa early warning (sistem identifikasi tanda-tanda awal risiko kredit atau potensi kesulitan pembayaran debitur sebelum terjadi gagal bayar) yang disiplin, maka pengelolaan portofolio kehilangan waktu emas untuk intervensi.

Celah ini kerap diperparah insentif yang terlalu mengedepankan ekspansi kredit, namun kurang menghargai kualitas vintage (periode waktu tertentu ketika pinjaman diterbitkan). Jadi, risiko berpindah dari area analisis menuju ruang pembenaran.

Antisipasi

Mengantisipasi loopholes kredit memerlukan integrasi antara governance yang kuat, kerangka kerja risiko yang jelas, dan compliance yang disiplin. Dari perspektif governance, bank harus menjadikan prinsip transparency, accountability, responsibility, independency, dan fairness (TARIF) sebagai panglima (terlebih bagi kredit yang material) dengan memastikan terlaksananya segregation of duties dan penerapan four eyes principles. Ditambah tegak lurus mengedepankan code of conduct sedemikian rupa sehingga jauh dari benturan kepentingan; demi sebuah keputusan penting yang paripurna.

Dalam pemberian kredit bank, GRC bukanlah rem pertumbuhan, melainkan sabuk pengaman menjaga kepercayaan dan benteng penjaga kualitas kredit.

Tak kalah pentingnya, rule of thumb dari organ komite risiko dan komite kredit berfungsi sebagai arena challenge yang sehat, menguji asumsi dan memastikan keputusan berbasis bukti yang valid.

Sementara, dari sisi risk management, penting untuk memastikan bahwa kualitas keputusan kredit senantiasa dalam koridor risk appetite framework.

Intinya, setiap keputusan kredit dijalankan melalui pendekatan yang terstruktur dengan mendefinisikan sejumlah dan/atau jenis risiko yang bersedia diterima (risk appetite) organisasi guna mencapai tujuan strategisnya, menetapkan batasan yang jelas untuk pengambilan keputusan dan menyelaraskan strategi, risiko, serta modal, demi memastikan manajemen risiko selaras dengan budaya, tujuan, dan kapasitas sumber daya perusahaan. Lalu, strategi pengelolaan eksposur bermasalah yang terukur wajib diterapkan, termasuk memastikan proses forbearance yang menguji kelayakan debitur dan mendorong penyelesaian berkelanjutan.

Tidak kalah pentingnya, pada tataran operasional, exception management diterapkan dengan pagar disiplin yang kokoh, demi memastikan setiap pengecualian terdokumentasi baik dan dampaknya terhadap risiko dihitung dengan cermat. Dengan demikian, ukuran keberhasilan tidak hanya mengandalkan target pertumbuhan kredit, namun juga menggunakan metrik kualitas vintage, seperti early delinquency dan kecenderungan restrukturisasi, untuk menghindari pola “cair dulu”.

Last but not least, dari sisi compliance, kuncinya adalah kepatuhan yang bermakna: patuh pada substansi kehati-hatian, bukan pada checklist. Audit trail yang rapi, pengujian sampel berbasis risiko, dan konsekuensi yang konsisten akan menutup ruang “abu-abu” yang selama ini menjadi “habitat” loopholes.

Pada akhirnya, GRC yang matang membuat pertumbuhan kredit tetap terjaga, dengan tingkat risiko yang transparan dan terkendali. LAR pun menjadi alarm yang akan memaksa tindakan sebelum terlambat. Benang merahnya tegas: loopholes kredit adalah paradoks. Jika diabaikan, tampak melancarkan bisnis, namun diam-diam menggerogoti kepercayaan: modal paling mahal dalam bisnis perbankan. Saat kinerja yang terlihat solid, LAR mengingatkan bahwa sebagian risiko bersembunyi sebelum menjadi bermasalah dan kemudian macet.

Karena itu, pertanyaan terpenting bukan sekadar “berapa NPL suatu bank”, melainkan “seberapa jujur proses kredit terintegrasi dengan fungsi GRC”. Jika GRC diperlakukan sebagai sabuk pengaman, bank tidak hanya tumbuh lebih cepat, tetapi juga mencapai sasaran dengan aman. Pada akhirnya, mutu pertumbuhan kredit terkendali dengan kualitas yang terjaga. 

 

Namun, kinerja yang solid itu bisa menjadi semu jika hanya mencermati NPL semata, karena itu OJK juga membeberkan angka loan at risk (LAR) indikator risiko kredit yang lebih luas yang terdiri atas kredit restrukturisasi berstatus kolektibilitas 1, kredit kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus), dan kredit bermasalah (NPL) – yang masih berada pada kisaran angka 9,22%.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Februari 2026

Rp 65.000

BELI