PENULIS ADALAH PEMERHATI SDM BANK DAN SAAT INI CONSULTING DIRECTOR PADA MERCER INDONESIA
SEJAK akhir tahun kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengundang bank-bank yang masuk dalam kategori KBMI 1, kelompok bank berdasarkan modal inti sampai dengan Rp6 triliun, untuk melakukan focus group discussion (FGD) bersama OJK guna menentukan roadmap pemenuhan modal minimal Rp6 triliun.
Undangan FGD dari OJK ini mengindikasikan bahwa implementasi konsolidasi bank KBMI 1 akan terjadi dalam waktu dekat. Rencana konsolidasi ini merupakan upaya penerapan standar minimum “bank yang dianggap layak”. Bank kecil didorong untuk menambah modal, mencari investor baru, atau merger. Ukuran bank ke depan pun akan menjadi lebih besar. Konsolidasi akan terjadi, dari 105 bank saat ini mungkin setidaknya akan berkurang menjadi 70-an bank saja.
Upaya konsolidasi ini tentu saja tujuannya bagus. Ketahanan industri perbankan akan meningkat, tata kelola lebih rapi, risiko pun lebih terukur.
Namun, konsolidasi selalu membawa konsekuensi operasional. Organisasinya akan makin kompleks. Bank yang membesar cenderung berpindah ke pola “risk-first”. Lapisan persetujuan bertambah. Proses makin standar. Semua harus bisa diaudit. Akibatnya, mereka kurang lincah melayani “nasabah kecil” yang selama ini ditekuni bank KBMI 1, yang membutuhkan banyak fleksibilitas.
Jangan lupa, ada beberapa kasus, dalam hal ini bank besar berusaha mengakuisisi bank yang lebih kecil, seperti yang dilakukan HSBC terhadap Bank Ekonomi. Atau, Rabobank yang melakukannya terhadap Bank Haga. Hal serupa juga dilakukan Commonwealth Bank terhadap Bank ANK. Harapan awalnya adalah bisa masuk ke pasar ritel dan UMKM, namun yang terjadi justru bank-bank itu kewalahan karena risk-review dan SOP yang lebih prudent membuat mereka kurang fleksibel menangani “nasabah kecil”. Akhirnya, mereka melepas bisnis ritelnya.
Rencana konsolidasi ini sudah pasti akan mengubah arsitektur industri dan model bisnis. Karena bank besar lebih risk-first, maka kelincahannya berkurang. Relationship menjadi lebih mahal. Diskresi cabang menyempit. Keputusan kredit kecil yang dulu cepat, bisa menjadi panjang. Sementara, segmen ritel, UKM, dan mikro membutuhkan akses yang cepat, proses yang sederhana, dan hubungan yang cair di lapangan.
Ketika bank terkonsolidasi dan makin selektif, segmen ini rawan tersisih. Bank besar cenderung nyaman pada risiko yang lebih “terukur”. Ticket size juga cenderung membesar. Perhatian pada pembiayaan UKM, apalagi mikro, pun dapat berkurang.
Jika pintu formal berhubungan dengan bank menyempit, kreativitas lapangan akan muncul mencari kanal baru. Kanal yang cepat biasanya menang. Tak peduli biayanya lebih tinggi. Tak peduli risikonya bisa lebih kasar.
Kanal-kanal alternatif akan lebih marak, seperti pay later, pinjol, bahkan bantuan dari rentenir sekalipun. Pay later perbankan pada November 2025 nilainya mencapai Rp26 triliun, dengan 31 juta rekening. Meningkat lebih dari 50% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Di perusahaan pembiayaan, pay later juga memelesat. Pada November 2025, pembiayaan mencapai Rp11 triliun. Pertumbuhannya hampir 70% dibandingkan dengan 2024. Demikian pula dengan pinjol, yang bergerak naik. Outstanding pada November 2025 angkanya tercatat Rp95 triliun, dengan pertumbuhan 25% sepanjang tahun.
Data tersebut menunjukkan bahwa pembiayaan alternatif yang lebih mahal telah menjamur. Dan, diprediksi akan lebih menjamur lagi jika perbankan makin terkonsolidasi dan kian besar. Kenapa? Karena, sejarah menunjukkan bahwa perbankan yang lebih besar ini kurang fleksibel, terlalu risk- first mentality, lebih fokus pada bottom-line dengan ticket size besar. Karena itu, “nasabah kecil” cenderung kian terpinggirkan. Mereka akan lebih tercekik karena biaya operasionalnya lebih tinggi. Pelan-pelan pelaku UKM dan mikro akan banyak yang susah hidupnya.
Karena itu, konsolidasi bank KBMI 1 ini harus dicermati. Risiko kurangnya fleksibilitas bank dalam melayani yang kecil ini harus masuk dalam roadmap OJK. Siapa yang menjaga intermediasi ritel, UKM, dan mikro? Siapa yang menjaga usaha kecil ini akan tetap dekat dengan bank? Siapa yang menjaga proses pembiayaan untuk mereka tetap mudah dan cepat? Siapa yang memastikan “kredit kecil” tidak menjadi korban dari “standardisasi karena konsolidasi”?
HR (departemen yang mengurus human resources) harus ikut mengambil peran itu. HR jangan sekadar menggabungkan struktur organisasi dan menyatukan kebijakan kedua bank. HR harus menjaga kapabilitas intermediasi, walau banknya membesar. Pengalaman lapangan mikro tidak boleh hilang saat bank digabung dan proses banyak yang disentralisasi.
HR perlu memetakan peran yang kritikal bagi pelaku usaha mikro dan UKM. HR perlu melakukan reskilling besar- besaran. Fokusnya pada cash?ow-based lending, credit analytics, anti-fraud, dan kepatuhan. HR juga perlu merancang ulang KPI. Jangan hanya menekan pentingnya penurunan NPL. Ukur juga SLA keputusan, produktivitas yang sehat, serta kualitas layanan, jumlah portofolio UKM dan mikro.
HR mesti memahami psikologi konsolidasi. Konsolidasi yang berhasil bukan sekadar banknya menjadi lebih besar. Konsolidasi yang berhasil adalah bank yang punya misi membesarkan yang kecil. Konsolidasi yang berhasil adalah bank yang tetap dengan senang hati melayani yang kecil. Bank besar tapi tetap cepat, aman, dan manusiawi.
Undangan FGD dari OJK ini mengindikasikan bahwa implementasi konsolidasi bank KBMI 1 akan terjadi dalam waktu dekat. Rencana konsolidasi ini merupakan upaya penerapan standar minimum “bank yang dianggap layak”. Bank kecil didorong untuk menambah modal, mencari investor baru, atau merger. Ukuran bank ke depan pun akan menjadi lebih besar. Konsolidasi akan terjadi, dari 105 bank saat ini mungkin setidaknya akan berkurang menjadi 70-an bank saja.