Tenggat spin off 2026 menandai berakhirnya era UUS di industri asuransi. Di tengah tekanan regulasi dan tantangan permodalan, hanya UUS yang benar-benar siap yang akan bertahan dan tumbuh sebagai entitas syariah mandiri.
Istimewa
TAHUN 2026 akan menjadi titik krusial bagi industri asuransi syariah nasional.
Disebut krusial karena menyangkut keberlangsungan usaha perasuransian, khususnya unit usaha syariah (UUS). Ini bukan lagi sebatas wacana. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas mengatakan bahwa kewajiban spin off UUS harus dituntaskan.