Publik menaruh harapan besar terhadap otoritas keuangan di tengah adanya gejala intervensi politik yang menggoyang kepercayaan pasar. Industri keuangan berharap ADK OJK yang terpilih memenuhi tujuh kriteria agar bisa memenuhi kebutuhan pasar dan mengisi ruang perbaikan yang tak hanya diharapkan oleh pemerintah, tapi juga industri keuangan dan konsumen. Otoritas keuangan bersama lembaga-lembaga keuangan yang diawasi sedang menghadapi banyak tantangan, mulai dari kejahatan pasar modal, risiko kredit macet dan maraknya kriminalisasi kredit macet, hingga serangan siber yang kian ganas.
Sumber : Infobank
PROSES seleksi calon pengganti antarwaktu Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) sedang berlangsung. Panitia seleksi (pansel) akan mengumumkan nama-nama pendaftar yang lolos seleksi tahap pertama pada 3 Maret 2026. Setelah lolos empat tahap seleksi akan tersaring tiga nama kandidat untuk setiap jabatan yang akan diajukan pansel ke Presiden Prabowo Subianto. Selanjutnya, presiden akan memilih dua nama untuk diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di tahap akhir, DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menguliti visi misi dan gagasan para kandidat.
Pemilihan ADK OJK untuk mengisi kursi kosong yang ditinggalkan Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara, dan Inarno Djajadi akan menjadi pertaruhan dan kredibilitas OJK. Sebab, independensi otoritas sektor keuangan tengah menjadi sorotan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Terutama setelah masuknya keponakan presiden, Thomas Djiwandono, yang menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (DG BI) dalam proses uji kelayakan dan kepatutan yang serbacepat. Sebelumnya, Thomas menjabat Wakil Menteri Keuangan.
Alhasil, muncul kekhawatiran adanya kepentingan politik di balik mundurnya tiga petinggi OJK. Alasan resmi yang dirilis OJK menyebutkan bahwa pengunduran diri tersebut adalah wujud tanggung jawab menyusulnya rontoknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan 28-29 Januari 2026 setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan pembekuan sejumlah indeks saham Indonesia karena isu transparansi dan tata kelola perdagangan saham di Indonesia. Namun, adik Presiden Prabowo, Hashim S. Djojohadikusumo, sempat mengatakan bahwa tiga pejabat OJK tersebut diminta mundur.
Spekulasi publik pun muncul. Mereka diminta mundur karena performa pengawasan OJK yang lemah sehingga muncul permasalahan, seperti yang terjadi di pasar modal. Atau, mereka diminta mundur untuk memberikan jalan politik untuk menguasai OJK. Apalagi, pansel memberi celah bagi figur yang terafiliasi dengan partai politik untuk ikut mendaftar sebagai calon pimpinan OJK. Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK mengatur, calon tidak boleh menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik selama proses pencalonan. Artinya, jika masih menjabat sebagai pengurus partai, yang bersangkutan cukup melepaskan jabatannya sebelum pencalonan.
Seperti Thomas Djiwandono yang telah mundur dari kursi Bendahara Umum Partai Gerindra pada April 2025 atau sebelum menjalani proses pencalonan sebagai DG BI, Januari lalu. Tekanan pasar saham dan pelemahan rupiah menandakan sebagai respons pasar terhadap indikasi independensi bank sentral yang dipersepsikan tidak lagi sekuat sebelumnya.
Maka, jika ADK OJK atau ketua adalah sosok yang dekat dengan presiden atau mantan pengurus partai politik, maka itu bisa menjadi sinyal bahwa independensi otoritas keuangan yang sebelumnya tegas telah menuju independensi yang dekat dengan kekuasaan politik. Sempat beredar nama M. Misbakhun, anggota DPR dari Partai Golkar, yang sedang menjabat sebagai Ketua Komisi XI, bakal menjadi calon ketua ADK OJK. Namun, baik Purbaya Yudhi Sadewa maupun Bahlil Lahadalia (Ketua Umum Partai Golkar) mengaku tidak mengetahuinya.
Selama ini, menurut penelusuran dari sejumlah calon ADK OJK yang gagal lolos dalam seleksi pansel tahap akhir atau seleksi oleh presiden dan DPR, proses seleksi ADK OJK sangat dipengaruhi faktor kedekatan dengan pansel maupun pihak-pihak yang mensponsori. Contohnya, Mahendra Siregar yang dijagokan Sri Mulyani yang pada 2022 masih menjadi Menteri Keuangan sekaligus ketua pansel.
Sementara, pada 2017, profesional perbankan seperti Sigit Pramono dan Zulkifli Zaini, yang memenuhi syarat bahkan dengan pengalaman di sektor jasa keuangan yang seabrek, gagal saat melewati seleksi politik sebagai calon ketua OJK. Bahkan, Sigit Pramono, yang menduduki ranking satu versi pansel, diubah menjadi ranking dua oleh Presiden Joko Widodo, dan namanya tidak terpilih ketika diseleksi DPR. Sedangkan, Wimboh Santoso yang memiliki kedekatan dengan Presiden Joko Widodo berhasil melenggang dan terpilih sebagai ketua OJK.
Artinya, kandidat yang akan menjadi ketua OJK tahun ini bisa dipastikan adalah sosok yang didu kung oleh Presiden Prabowo Subianto atau mendapatkan dukungan dari partai politik yang memiliki posisi tawar besar dalam pemerintahan. Padahal, orang-orang jago sangat dibutuhkan untuk memimpin, seperti kerap dilontarkan Purbaya Yudhi Sadewa. Hanya, faktanya, orang jago yang berintegritas dan berpengala man tapi tidak memiliki kedekatan politik dan birokrasi umumnya gagal ketika melewati proses politik.
Alhasil, profesional-profesional unggulan di pasar pun tidak tertarik untuk mengikuti seleksi ADK OJK. Apalagi, ketika mereka melihat profil anggota pansel yang diisi oleh teknokrat, regulator, birokrat, dan akademisi. Pansel ADK OJK ini adalah Purbaya Yudhi Sadewa sebagai ketua merangkap anggota, Perry Warjiyo (Gubernur BI), Aida S. Budiman (Deputi Gubernur BI), Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan), Bambang Eko Suhariyanto (Wakil Menteri Sekretaris Negara), Erwan Agus Purwanto (Deputi Kemenpan RB), Dhahana Putra (Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum), Muhammad Rullyandi (pakar hukum tata negara), dan Gusti Aju Dewi (akademisi).
Pada 2022, masih ada praktisi pasar dalam jajaran pansel, yaitu Ito Warsito yang mewakili pasar modal dan Julian Noor yang mewakili sektor jasa keuangan. Lainnya adalah Sri Mulyani (Menteri Keuangan), Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Kartika Wirjoatmodjo (Wakil Menteri BUMN), Dody Budi Waluyo (Deputi Gubernur Bank Indonesia), serta Chatib Basri dan A. Prasetyantoko (akademisi).
Purbaya pun mengakui sebagian besar peserta yang telah mendaftar justru bukan figur-figur unggulan di bidang jasa keuangan. “Mungkin masih kita tunggu orang-orang yang lain yang lebih berkualitas untuk masuk. Saya masih lihat sebagian besar masih bukan orang jagonya jagonya gitu,” ujarnya seperti dikutip Infobanknews.com (24/02/2026).
Di tengah sorotan adanya intervensi politik terhadap otoritas keuangan, publik masih berharap proses seleksi dilakukan secara independen dan transparan, di mana pansel, presiden, dan DPR mengutamakan kepentingan untuk membangun industri jasa keuangan tumbuh sehat dan kuat.
Menurut hasil focus group discussion (FGD) yang dilakukan Infobank Institute bersama sejumlah ekonom dan praktisi di sektor jasa keuangan, setidaknya ada tujuh krite ria sosok ADK OJK yang bisa meme nuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut agar OJK dapat memperkuat posisinya sebagai lembaga super body yang independen dan dipercaya pasar.
Satu, berpengalaman di industri keuangan, minimal pernah menjadi direksi. Latar belakang di bidang perbankan yang kuat sangat dibutuhkan untuk posisi ketua OJK, karena size industri perbankan sangat dominan di sektor jasa keuangan dan merupakan sektor yang sangat systemic dan complicated.
Dua, independen dan tidak terafiliasi dengan partai politik agar OJK bisa menjadi lembaga super body yang tidak bisa diancam DPR dan ditekan oleh pemerintah, terutama dalam menangani lembaga keuangan yang bermasalah. Meskipun demikian, mereka harus tetap memberi ruang koordinasi dengan pemerintah sehingga tidak boleh kaku dan mau mendengar.
Tiga, berkarakter kuat, berani mengambil keputusan dan tanggung jawab, serta tahan uji karena pejabat OJK pasti akan menghadapi banyak tekanan dan tidak takut dengan risiko kehilangan jabatan atau tidak takut diperiksa.
Empat, memiliki track record yang baik dan tidak punya cela, sehingga tidak mudah dijatuhkan atau dilemahkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.
Lima, tidak memiliki kepentingan pribadi dan bukan orang yang mencari pekerjaan, sehingga mereka akan menjalankan tugas ADK sebagai pengabdian untuk kemajuan indusri keuangan yang berguna untuk kepentingan ekonomi bangsa.
Enam, memiliki kemampuan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan seluruh stakeholders, bukan hanya pemerintah. Kemampuan komunikasi dengan pemerintah penting supaya tidak dianggap berseberangan dalam berbagai kebijakan. Kemampuan komunikasi dengan legislatif sangat dibutuhkan agar OJK tidak berada dalam under preasure oleh pihak-pihak politik. Kemampuan komunikasi secara terbuka dengan media massa juga diperlukan supaya masyarakat perca ya, termasuk dalam me nangani masalah keluhan konsumen maupun keterbukaan data dan informasi agar sejalan dengan OJK yang harus terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, sehingga perlu melibatkan berbagai pihak terutama media yang selalu membutuhkan data.
Tujuh, ADK OJK harus mampu menjawab tantangan industri yang makin diisi oleh Gen Z yang akan menentukan kebutuhan produk produk jasa keuangan. Namun, itu bukan berarti ADK OJK harus diduduki oleh anak muda karena kepemimpinan di lembaga pengawas atau lembaga keuangan. Tak semua area bisa diisi oleh anak muda, apalagi dalam area kepemimpinan. Produk dan teknologi mungkin pas ditangani oleh anak muda yang lebih dekat dengan selera pasar. Tapi, bicara soal bisnis, keuangan, governance, dan risk management itu membutuhkan pengalaman, dan itu tidak bisa dibeli dalam waktu cepat. Terlebih lagi dalam hal leadership yang membutuh kan wisdom dan intuisi, yang hanya bisa didapatkan melalui perjalanan kepemimpinan yang panjang.
Ketua dan ADK OJK terpilih yang memenuhi tujuh kritera tersebut diharapkan dapat membangun kembali kredibilitas OJK dan meningkatkan kepercayaan pasar. Otoritas keuangan berbeda dengan regulator sektor riil, sehingga seleksi pejabatnya harus dilakukan secara independen dan mengutamakan meritokrasi. Berbeda dengan kebijakan di sektor riil, kesalahan kecil kebijakan di sektor keuangan bisa langsung memengaruhi biaya modal seluruh ekonomi yang tecermin dari capital outflow, yield Surat Berharga Negara, dan credit default swap.
Sosok-sosok ADK yang kompeten, berani ambil keputusan dan bertanggung jawab, juga bisa memenuhi kebutuhan pasar dan ruang-ruang perbaikan yang diharapkan oleh pemerintah, pelaku industri keuangan, dan konsumen jasa keuangan. Apalagi, OJK bersama lembaga-lembaga keuangan yang diawasi sedang menghadapi tantangan, mulai dari yang terjadi di pasar modal, dana pensiun, pinjaman online yang terlalu masif, risiko kredit macet dan maraknya kriminalisasi kredit macet, hingga risiko teknologi dan serangan siber yang kian ganas.
SIAGA SATU ANCAMAN SIBER
Serangan siber (cyberattack) di Indonesia makin mengkhawatirkan. Menurut e-Governance Academy (eGA) 2025, Indeks Keamanan Siber Nasional (National Cyber Security Index/NCSI) Indonesia turun menjadi 47,50 dan peringkat jatuh dari ke-48 menjadi ke-84. Pada saat yang sama, Global Fraud Index 2025 yang diterbitkan Sumsub menempatkan Indonesia di peringkat ke-111 atau negara nomor dua paling lemah setelah Pakistan dalam perlindungan dari fraud. Lemahnya indeks tersebut diukur dari empat variabel, yaitu tingginya aktivitas penipuan, aksesibilitas sumber daya, komitmen pemerintah terhadap aksi penipuan, serta kesehatan ekonomi yang rendah.
Data Cloudflare juga menunjuk kan tren yang mengkhawatirkan. Antara kuartal ketiga 2021 hingga akhir 2025, permintaan serangan HTTP Distributed Denial of Service (DDoS) yang berasal dari Indonesia melonjak sebesar 31.900%.
Modus operandi serangan siber melibatkan metode sistematis untuk mencuri data atau uang, sering kali melalui rekayasa sosial (social engineering), phishing, ransomware, dan quishing (QR code). Pelaku meman faat kan psikologi manusia (ketakutan, urgensi) dan kerentanan teknis untuk menyusup, menyandera sistem, dan meminta tebusan, sering kali menggunakan deepfake atau skrip otomatis untuk mempercepat serangan.
Industri perbankan yang memproses transaksi dengan nilai uang yang sangat besar setiap harinya menjadi target utama para pelaku kejahatan siber yang ingin mencuri uang secara langsung melalui sistem pembayaran dan transfer dana. Tahun lalu, para hackers berhasil mengecoh sistem keamanan di delapan bank dan memanfaatkan sistem pembayaran BI-FAST untuk mengalirkan dana secara cepat tanpa terdeteksi segera. Namun, hanya dua bank peserta BI-FAST yang melapor kan kerugian, yaitu Bank Jakarta sebesar Rp228 miliar dan Bank Jatim hampir Rp120 miliar. Terakhir terjadi pembobolan di Bank Jambi, yang sam pai tulisan ini dimuat belum dise butkan nilai kerugian yang ditimbul kan dan masih diselidiki aparat kepolisian.
Kasus-kasus pembobolan yang terjadi di bank menjadi alarm sistemis yang menyingkapi rapuhnya tata kelola keamanan di tingkat operasio nal perbankan, sekaligus bagaimana otoritas keuangan melakukan audit untuk memastikan infrastruktur dan operasional berbasis teknologi infor ma si (TI) tahan dari serangan siber.
Sebagai pengawas mikroprudensial, OJK terus mendorong akselerasi digitalisasi perbankan. Karena digitalisasi membuka celah kerawanan serangan siber, maka OJK harus melakukan audit untuk memastikan tata kelola TI bank-bank memadai untuk mitigasi risiko siber dan melindungi data nasabah sebagaimana Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2022. Begitu juga BI sebagai pengawas, pengatur, dan pemberi izin kepada penyedia jasa pembayaran. Apalagi, BI juga merangkap sebagai operator BI-FAST yang terhubung dengan 107 anggota nya, dan volume transaksinya tumbuh signifikan di mana pada triwulan keempat 2025 mampu mem proses 1.358,65 juta transaksi dengan nilai transaksi Rp3.442,26 triliun.
Industri keuangan dan pembayaran bisa mendapat serangan siber melalui tiga titik. Satu, front-end, di mana yang menjadi incaran adalah nasabahnya melalui phising maupun social engineering. OJK dan BI bersama-sama pelaku di industri keuangan dan pembayaran harus makin giat melakukan edukasi dan literasi keamanan bertransaksi kepada masyarakat luas.
Dua, back-end, di mana yang menjadi incaran adalah institusi perbankan melalui core banking system. OJK dan BI harus melakukan audit yang betul-betul memastikan apakah infrastruktur dan perangkat lunak di bank-bank memiliki keta hanan dan keamanan yang bisa men deteksi dan menangkal serangan siber.
Sistem ini didukung oleh server yang terkadang melibatkan pihak ketiga (third party) dan bisa disusupi fraudster untuk bisa masuk ke penyelenggara transfer dana. Ancaman terhadap keamanan server terus meningkat. Hacker dan pelaku kejahatan siber terus mencari celah demi mencuri data, menyebar malware, atau bahkan mematikan sistem secara total.
Industri keuangan dan pembayaran harus memperkuat kuda kudanya untuk menangkal berbagai fraud yang makin canggih di era digital, dan regulator yang memiliki peran yang sangat penting dengan kewenangannya juga harus mening katkan pengetahuannya. “Kalau regulator tidak memahami, maka jika terjadi masalah gampang melempar kan tanggung jawab ke industri, sementara para hackers asyik menon ton dan bekerja,” ujar seorang direk tur utama di perusahaan keuangan kepada Infobank, akhir Februari lalu.
Menurutnya, regulator harus meningkatkan kompetensi para pengawasnya karena para hackers makin canggih, termasuk pelaku di industri keuangan dan pembayaran yang harus meningkatkan kemam puan nya. “Kalau wawasan regulator terbatas, sementara perkembangan yang terjadi di industri terus terjadi terutama dalam hal teknologi, maka ketika ada masalah yang diobrak-abrik industri,” jelasnya.
Kemudian, karena regulator melakukan audit secara bertanggung jawab dan berani ambil tindakan cepat ketika ada masalah tanpa harus selalu menyalahkan pelaku di industri. Padahal, operator dan penyedia jasa pembayaran sudah diaudit oleh otoritas pengawas. Lalu, siapa yang mengaudit BI-FAST yang dimiliki BI, yang di sana juga bisa membuka celah serangan siber?
Pemilihan ADK OJK untuk mengisi kursi kosong yang ditinggalkan Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara, dan Inarno Djajadi akan menjadi pertaruhan dan kredibilitas OJK. Sebab, independensi otoritas sektor keuangan tengah menjadi sorotan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Terutama setelah masuknya keponakan presiden, Thomas Djiwandono, yang menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (DG BI) dalam proses uji kelayakan dan kepatutan yang serbacepat. Sebelumnya, Thomas menjabat Wakil Menteri Keuangan.