Wacana pengambilalihan PNM untuk ditransformasi menjadi SMV Kemenkeu memang bisa memperluas cakupan pembiayaan UMKM. Tapi, potensi risiko juga harus dihitung dengan matang. Jangan sampai justru tumpang tindih dan inefisiensi dengan ekosistem yang sudah ada.
Sumber: Istimewa
KEINGINAN pemerintah lewat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk membentuk bank usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menuai sorotan. Untuk mewujudkan ambisi tersebut, Purbaya berencana mengambil alih Permodalan Nasional Madani (PNM) dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Purbaya bahkan mengaku sudah mengantongi persetujuan awal dari Presiden Prabowo untuk menjadikan PNM sebagai special mission vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Alasan utama rencana pengambilalihan PNM adalah untuk memperkuat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam jangka panjang, lembaga ini akan ditransformasi menjadi bank UMKM, yang berfokus pada penyaluran KUR. Rencana ini menjadi bagian dari agenda besar pemerintah mendesentralisasi pembiayaan mikro agar lebih tepat sasaran dan berdaya saing bagi para pelaku usaha kecil di seluruh Indonesia. Wacana ini memang bisa memperluas cakupan pembiayaan UMKM. Tapi, juga tentu harus mempertimbangkan berbagai potensi risiko yang mungkin timbul.
Pendanaan bank UMKM ini akan bersumber dari alokasi anggaran yang selama ini ditujukan untuk subsidi bunga KUR. Dalam suatu kesempatan, Purbaya mengungkapkan selama ini setiap tahun pemerintah membayar subsidi KUR hampir Rp40 triliun. Dengan anggaran itu, ia menyebut sebenarnya pemerintah sudah bisa menyalurkan KUR ke UMKM dengan bunga rendah. Tapi, pemerintah sejauh ini tidak memiliki lembaga atau unit penyalur. Dengan memanfaatkan anggaran subsidi KUR, dalam waktu empat tahun misalnya, pemerintah akan punya satu bank dengan modal Rp160 triliun.
Lembaga inilah yang akan digagas sebagai “bank UMKM” sesungguhnya, yang fokus pada penyaluran KUR dengan bunga rendah. Model bisnisnya tidak dirancang untuk semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented) tapi lebih ke arah public service obligation (PSO). Saat ini, PNM adalah bagian dari Holding BUMN Ultra Mikro (UMi), dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai induk perusahaan. Apabila PNM dipaksa melaksanakan PSO, PNM bisa mengganggu valuasi BRI.
Selama ini, pemerintah menilai penyaluran KUR belum cukup efektif mendorong UMKM naik kelas. Maka itu, dibutuhkan lembaga khusus yang lebih fokus dan terjangkau untuk menopang pemberdayaan UMKM. Perbankan tetap diperbolehkan menyalurkan KUR seperti biasa. Namun, untuk KUR program pemerintah, rencananya akan disalurkan melalui PNM. Purbaya juga mengemukakan opsi tukar guling antara PNM dan Geo Dipa, SMV Kemenkeu yang bergerak di sektor panas bumi. Skema tukar guling juga dinilai dapat menekan nilai transaksi ketimbang bila pemerintah melakukan akuisisi langsung secara tunai. Tapi, Menkeu menegaskan valuasi kedua perusahaan harus tetap dihitung secara akurat.
“Yang jelas masih fokusnya di gimana Departemen (Kementerian) Keuangan bisa mengambil alih PNM untuk supaya kita bisa menyalurkan KUR lewat situ. Dan, ke depannya, dalam beberapa tahun, kita bentuk suatu bank yang disebut bank UMKM betulan,” kata Purbaya.
Menurut Chief Economist Perbanas, Dzulfian Syafrian, wacana Kemenkeu itu positif, tapi tetap perlu dikaji lebih mendalam. Langkah itu bisa memicu tumpang tindih atau overlaping dan inefisiensi dengan ekosistem UMKM yang sudah ada. Sebagai tulang punggung ekonomi nasional, penguatan UMKM memang sangat penting, apalagi mengingat kontribusi sektor ini terhadap ekonomi nasional maupun penyerapan tenaga kerja. Tapi, desain kelembagaannya perlu dilakukan dengan hati-hati agar tujuan besarnya tercapai.
“Menurut saya, akan lebih baik bila pemerintah lebih mengoptimalkan infrastruktur yang sudah ada daripada membangun arsitektur baru yang berisiko menimbulkan tumpang tindih dan inefisiensi dan inefektivitas,” ujar Dzulfian, pertengahan April lalu.
Menurutnya, Indonesia sejatinya sudah memiliki ekosistem pembiayaan mikro dan UMKM yang sangat luas. Mulai dari koperasi simpan pinjam, bank perekonomian rakyat (BPR), lembaga keuangan mikro (LKM), hingga jaringan bank milik negara (Himbara), khususnya BRI. Induk Holding BUMN Ultra Mikro itu mempunyai pengalaman dan expertise lebih dari 100 tahun di segmen yang memang menjadi core business-nya itu. Jaringan BRI pun tersebar hingga berbagai pelosok daerah.
Dengan modal itu, BRI mempunyai keunggulan, seperti pemahaman terhadap karakter debitur kecil, kemampuan melakukan monitoring lapangan, pembinaan usaha, serta pengelolaan risiko kredit mikro. Hal-hal itu tidak bisa dibentuk secara tiba-tiba lewat perubahan kelembagaan.
“Karena itu, persoalan utamanya adalah siapa yang paling memiliki expertise untuk mengelola intermediasi kredit UMKM secara sehat. Dalam hal ini, lembaga lembaga yang sejak awal memang hidup di ekosistem pembiayaan mikro tentu memiliki keunggulan operasional yang lebih besar ketimbang siapa pun, termasuk Kemenkeu,” tegasnya.
Kemenkeu memang mempunyai pengalaman dalam menyalurkan subsidi ke masyarakat kecil. Tapi, menyalurkan subsidi dan menyalurkan kredit adalah dua hal yang sangat berbeda. Menyalurkan subsidi lebih kurang mendistribusikan anggaran. Sedangkan, menyalurkan kredit jauh lebih sulit karena harus memastikan bunga dan pokoknya bisa kembali.
Peran negara disebut akan lebih efektif bila difokuskan pada penguatan ekosistem. Misalnya, dengan memperbaiki data UMKM, memperkuat credit enhancement, memastikan subsidi bunga tepat sasaran, penjaminan, integrasi pendampingan usaha, hingga insentif bagi lembaga-lembaga yang berkontribusi. Dengan kata lain, pemerintah mendorong penguatan mesin yang sudah berjalan. Bukan mengganti dengan mesin baru yang belum tentu siap.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberi tanggapan terkait rencana Purbaya mengambil alih PNM tersebut. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan, OJK akan mengikuti keputusan akhir dari rencana pengambilalihan itu. OJK akan mendukung rencana tersebut jika penyaluran KUR akan lebih langsung menjangkau masyarakat yang lebih luas.
“OJK mendukung, men-support dalam hal pengawasan supaya lembaga-lembaga jasa keuangan dalam hal ini PNM bisa bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dan sebagainya, sehingga sisi prudensialnya terjaga kepatuhan mereka dan lain-lain, market conduct-nya juga terjaga,” kata Kiki.
Menanggapi keinginan Menkeu tersebut, CEO BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, belum mau banyak bicara. Ia menyebut, sejauh ini Danantara dan BRI sebagai induk perusahaan PNM masih berjalan seperti biasa. Tapi, sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, mengaku sudah bertemu dengan Menkeu Purbaya dan membahas rencana pengambilalihan tersebut. Dony menegaskan, pada prinsipnya Danantara tidak keberatan dengan rencana tersebut.
“Prinsipnya ‘kan sama saja. Indonesia sama Indonesia. Bagi kami tidak ada masalah, mana yang terbaik untuk masyarakat,” tegasnya di Jakarta, 8 April lalu.
Menurut Dony, pembahasan masih mencakup berbagai aspek, mulai dari mekanisme pemindahan, risiko, hingga skema pengelolaan ke depan. Pendanaan juga menjadi salah satu fokus diskusi.
PNM sendiri terus menunjukkan kinerja yang solid. Dengan cakupan nasabah lebih dari 16 juta orang, PNM hadir di lebih dari 60.000 desa/kelurahan di seluruh Indonesia. Dalam empat tahun terakhir, sekitar 2,4 juta nasabah naik kelas, menjadi nasabah BRI dan Pegadaian. Tahun lalu, PNM tercatat membukukan laba Rp1,40 triliun.
Alasan utama rencana pengambilalihan PNM adalah untuk memperkuat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam jangka panjang, lembaga ini akan ditransformasi menjadi bank UMKM, yang berfokus pada penyaluran KUR. Rencana ini menjadi bagian dari agenda besar pemerintah mendesentralisasi pembiayaan mikro agar lebih tepat sasaran dan berdaya saing bagi para pelaku usaha kecil di seluruh Indonesia. Wacana ini memang bisa memperluas cakupan pembiayaan UMKM. Tapi, juga tentu harus mempertimbangkan berbagai potensi risiko yang mungkin timbul.