Eko B. Supriyanto
PADA mulanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan yang terang benderang, menjadi penjaga sektor jasa keuangan yang indepen den, terbebas dari campur tangan pihak mana pun. OJK hadir untuk memastikan kegiatan di sektor keuangan berlangsung secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel – sekaligus melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Pasal 4 UndangUndang (UU) No mor 21 Tahun 2011 tentang OJK mene gas kan bahwa lembaga ini bersifat independen dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya. Lalu, diperkuat dengan UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mene gas kan dan memperkuat status OJK sebagai lembaga negara yang independen.
Namun, praktik di lapangan tidak selalu selaras dengan bunyi UU. Hari hari ini, masyarakat keuangan menyak sikan bagaimana OJK kian “terseret” ke dalam pusaran politik yang dominan. Seperti diberitakan media, agenda pertama tim baru OJK setelah pelantikan adalah rapat membahas cara mengoptimalkan sektor keuangan dalam berkontribusi terhadap program prioritas pemerintah.
Itu bukan lagi sekadar wacana – OJK bahkan tengah merancang aturan penyesuaian Rencana Bisnis Bank (RBB) agar perbankan lebih aktif mendukung programprogram pemerintah. Hingga Januari 2026, total pembiayaan sektor jasa keuangan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dan program 3 juta rumah sudah mencapai Rp177,38 triliun.
Pertanyaan yang menggelitik kemudian, masihkah OJK berfungsi sebagai pengawas yang independen, ataukah ia mulai menjelma menjadi semacam “satuan tugas” pelaksana agenda politik pemerintah yang berkuasa?
Bahwa OJK perlu mendukung program pembangunan nasional, itu tidak keliru sama sekali. Di banyak negara, regulator keuangan memang diberi mandat untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi. Persoalannya terletak pada batasbatas dukungan itu: sampai di mana ia berhenti, dan mulai dari mana fungsi pengawasan mengambil alih.
Program MBG, misalnya, adalah program mulia. Memberi makan bergizi gratis kepada anakanak sekolah adalah bagian dari ikhtiar mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ekonom mengingatkan bahwa risiko kredit macet dalam pembiayaan program semacam ini tetap tinggi karena kapasitas tata kelola pelaku usaha masih terbatas. Bila kredit macet terjadi secara massal, bukan hanya bank yang akan menanggung beban, tetapi juga para penyimpan dana – rakyat kecil yang menaruh uangnya di bank dengan harapan aman. Di sinilah fungsi pengawasan OJK semestinya menjadi tameng, bukan justru menjadi pelicin.
Yang lebih merisaukan lagi adalah gelagat intervensi politik yang kian terbuka. Revisi UU P2SK yang tengah bergulir di DPR dinilai banyak pihak sebagai pintu masuk bagi inter vensi politik terhadap otoritas sektor keuangan, termasuk OJK, BI, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Benar bahwa DPR kemudian melakukan harmonisasi dan menyatakan tidak akan mencampuri independensi OJK secara langsung, hanya melakukan fungsi pengawasan kinerja. Tetapi, sebagaimana pepatah lama, “setan” selalu bersembunyi di dalam detail. Siapa yang dapat menjamin bahwa “fungsi pe ngawas an” DPR tidak akan berubah menjadi alat tekanan politik?
Jujur, mengembalikan fungsi dan peran OJK sebagai pengawas jasa keuangan bukanlah pekerjaan mudah di tengah politik yang dominan. Ia menuntut keberanian untuk me ngatakan “tidak” ketika diperlukan – keberanian yang kian langka di negeri ini. OJK harus kembali ke khitahnya. Tetap menjadi lembaga yang independen – yang pengawasan nya tidak tumpul karena tekanan politik. Juga, yang perlindungannya terhadap konsumen tidak luntur karena kepentingan segelintir pihak. Siapa yang berani melawan kehendak politik sekarang ini?
Program-program pemerintah seperti MBG dan KDMP boleh jadi penting dan mulia. Tetapi melaksa nakan programprogram itu adalah tugas kementerian teknis, bukan tugas OJK. Tugas OJK adalah mengawasi agar pembiayaan untuk programprogram itu tidak menjadi bom waktu yang dapat meledak di pangkuan rakyat.
Sebab, pada akhirnya, indepen densi OJK bukanlah sekadar soal lembaga. Ia adalah soal kepercayaan: kepercayaan publik, kepercayaan investor, dan kepercayaan pasar. Bila kepercayaan itu runtuh, bukan hanya OJK yang akan hancur tetapi juga seluruh tatanan sektor keuangan yang menjadi penopang ekonomi bangsa.
Semoga tidak terjadi. Industri jasa keuangan yang membayar iuran berharap OJK tetap independen dan tidak menjadi satuan tugas pemerintah.
Pasal 4 UndangUndang (UU) No mor 21 Tahun 2011 tentang OJK mene gas kan bahwa lembaga ini bersifat independen dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya. Lalu, diperkuat dengan UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mene gas kan dan memperkuat status OJK sebagai lembaga negara yang independen.