Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Mengembalikan Fungsi dan Peran OJK di Antara Politik yang

Oleh Eko B. Supriyanto
Eko B. Supriyanto

Eko B. Supriyanto

PADA mulanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan yang terang benderang, menjadi penjaga sektor jasa keuangan yang indepen den, terbebas dari campur tangan pihak mana pun. OJK hadir untuk memastikan kegiatan di sektor keuangan berlangsung secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel – sekaligus melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Pasal 4 UndangUndang (UU) No mor 21 Tahun 2011 tentang OJK mene gas kan bahwa lembaga ini bersifat independen dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya. Lalu, diperkuat dengan UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mene gas kan dan memperkuat status OJK sebagai lembaga negara yang independen.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Mei 2026

Rp 65.000

BELI