Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Palu Berat KPPU Hantam Pindar

Vonis KPPU yang menjatuhkan denda ratusan miliar rupiah kepada sejumlah perusahaan pindar sangat memukul industri pindar. Vonis dinilai cacat secara logika dan berpotensi menghambat industri. Padahal, suku bunga yang dibatasi secara rasionallah yang membedakan pindar dengan rentenir online.

Oleh Mohammad Adrianto Sukarso
Sumber: Istimewa

Sumber: Istimewa

AWAN hitam menyelimuti industri financial technology peer to peer lending (fintech lending) atau pinjaman daring (pindar) Tanah Air. Kamis, 26 Maret 2026, puluhan pelaku pindar hanya bisa tertunduk lesu di ruang sidang atas vonis pahit yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Mereka dinyatakan bersalah atas dugaan kartel suku bunga yang terjadi pada 2021 lalu dan dijatuhi denda. Total denda yang dikenakan kepada para anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ini sebesar Rp755 miliar.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Mei 2026

Rp 65.000

BELI