Vonis KPPU yang menjatuhkan denda ratusan miliar rupiah kepada sejumlah perusahaan pindar sangat memukul industri pindar. Vonis dinilai cacat secara logika dan berpotensi menghambat industri. Padahal, suku bunga yang dibatasi secara rasionallah yang membedakan pindar dengan rentenir online.
Sumber: Istimewa
AWAN hitam menyelimuti industri financial technology peer to peer lending (fintech lending) atau pinjaman daring (pindar) Tanah Air. Kamis, 26 Maret 2026, puluhan pelaku pindar hanya bisa tertunduk lesu di ruang sidang atas vonis pahit yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Mereka dinyatakan bersalah atas dugaan kartel suku bunga yang terjadi pada 2021 lalu dan dijatuhi denda. Total denda yang dikenakan kepada para anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ini sebesar Rp755 miliar.
Dalam putusan yang tertuang dalam Perkara Nomor 05/ KPPU-I/2025, KPPU menganggap perusahaan-perusahaan pindar itu menetapkan manfaat ekonomi untuk keuntungan pribadi dan merugikan publik. Berdasarkan pendalaman yang dilakukan KPPU, anggota AFPI diduga melakukan kesepakatan manfaat ekonomi atau suku bunga sebesar 0,8% yang bertujuan untuk menguntungkan pelaku industri.
KPPU menganggap pelaku pindar melanggar ketentuan Pasal 5 Undang-Undang (UU) No. 5 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut memuat larangan praktik penetapan harga atau bentuk kesepakatan lain yang berpotensi merugikan per saingan usaha.
Putusan dari KPPU ini sontak memicu kegaduhan di industri keuangan. Sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan dalam proses maupun dasar pertimbangan. Dalam persidangan, AFPI berulang kali menegaskan bahwa batas manfaat ekonomi yang ditetapkan justru bertujuan melindungi konsumen dari praktik pinjaman online ilegal.
“Kami tidak terima kalau ada tuduhan bahwa ini ada niat jahat untuk menentukan bunga ini. Ini yang selalu kami sampaikan ke KPPU. Namun, mereka tidak mau dengar tentang alasan ini. Batas maksimum manfaat ekonomi untuk melindungi konsumen dan praktik pinjol ilegal,” kata Entjik S. Djafar, Ketua Umum AFPI, dalam acara Infobank Digital bertajuk “Denda KPPU ke 97 Pindar: Melindungi Persaingan atau Mengorbankan Konsumen?”.
Sebagai gambaran, di periode tersebut, pinjol ilegal sangat marak. Mereka acap kali menerapkan suku bunga yang mencekik, bahkan bisa mencapai 1%-2% per hari. Selain merugikan masyarakat, hal itu jelas mencoreng muruah fintech lending yang ingin turut serta mendorong perekonomian Indonesia.
Dengan demikian, penetapan suku bunga 0,8% per hari pada 2018, yang kemudian turun menjadi 0,4% pada 2021, merupakan manfaat ekonomi yang tidak hanya disepakati oleh sesama pelaku pindar, tapi juga sudah melalui arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Angka tersebut menjadi code of conduct (CoC) yang diterapkan pelaku industri sebagai bentuk pelindungan terhadap konsumen. Ditambah, manfaat ekonomi tersebut bukanlah angka permanen, melainkan acuan yang bertujuan mengisi kekosongan regulasi.
Aturan OJK soal pengaturan suku bunga pindar sendiri baru terbit pada 2023. OJK menerbitkan SEOJK 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang mengatur dan memerincikan batasan suku bunga bagi pelaku industri. Beleid itu kemudian kembali diperkuat melalui SEOJK 19 Tahun 2025 tentang LPBBTI. Di situ diatur bahwa bunga untuk pinjaman produktif hingga Rp50 juta ditetapkan sebesar 0,275% untuk tenor di bawah enam bulan dan 0,1% untuk tenor di atas enam bulan.
Sementara itu, pinjaman produktif di atas Rp50 juta dikenakan bunga 0,1% untuk semua tenor. Adapun pinjaman konsumtif dikenakan bunga 0,3% untuk tenor di bawah enam bulan dan 0,2% untuk tenor di atas enam bulan.
Tapi, hal-hal itu nyatanya tidak menjadi pertimbangan KPPU dalam menjatuhkan vonis. Ditha Wiradiputra, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) Universitas Indonesia (UI), mempertanyakan kredibilitas KPPU karena dinilai mampu “menemukan” tindakan atau perilaku pelaku usaha yang mempermudah tercapainya kesepakatan kartel di kalangan pindar, meski fakta dari pelaku industri menunjukkan sebaliknya.
“Konsep facilitating practice dan focal point itu tidak didukung oleh pembuktian yang memadai. Karena, dalam literatur hukum persaingan konsep tersebut tidak pernah berdiri sendiri sebagai pelanggaran, melainkan hanya berfungsi sebagai indikator tambahan yang harus didukung oleh bukti perilaku pasar,” beber Ditha.
Sementara, Nailul Huda, Director of Digital Economy Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menilai bahwa putusan yang terkesan tergesa-gesa ini berpotensi mengganggu momentum pertumbuhan industri pindar. Padahal, di tengah dinamika ekonomi, fintech lending tengah berupaya memperkuat kontri businya terhadap perekonomian nasional.
Menutup 2025, OJK mencatat aset fintech lending melonjak 26,72% year on year (yoy), atau menjadi Rp10,95 triliun. Outstanding pinjaman mencapai Rp96,62 triliun, atau naik 25,44%, dengan tingkat wanprestasi (TWP90) sebesar 4,32%. Industri ini juga membukukan laba bersih Rp2,26 triliun, meningkat 37,16% dari Rp1,65 triliun per Desember 2024.
Hasil riset CELIOS menunjuk kan, pindar merupakan salah satu pelaku keuangan yang secara efektif mampu melakukan penetrasi keuangan terhadap masyarakat rural. Kemampuan ini belum tentu dimiliki oleh industri keuangan lain seperti perbankan atau asuransi. Adanya vonis KPPU ini tentu dapat mengganggu laju industri fintech lending.
“Putusan KPPU jelas merugikan. Ketika ada putusan untuk tidak mengatur bunga, hal itu justru akan mempersempit ruang inklusi keuangan di Indonesia, terutama di perdesaan. Karena, berdasarkan data yang kami olah menunjukkan bahwa manfaat dari pindar cukup signifikan dan meningkatkan financial inclusion di daerah perdesaan,” terang Huda.
Atas putusan itu, para pelaku pindar tengah melakukan upaya banding ke KPPU. Proses banding akan menjadi penentu arah industri pindar, apakah tetap mampu menjaga momentum pertumbuhan atau justru tertahan oleh ketidakpastian hukum.
Di tengah upaya memperluas inklusi keuangan, putusan ini menjadi pengingat bahwa keseimbangan antara pengawasan dan pemahaman terhadap karakter industri menjadi krusial. Tanpa itu, kebijakan yang lahir bukan hanya berisiko memeleset dari tujuan awal, tapi juga berpotensi menghambat peran pindar sebagai jembatan akses keuangan bagi masyarakat yang selama ini belum terlayani.