Vonis KPPU yang menjatuhkan denda ratusan miliar rupiah kepada sejumlah perusahaan pindar sangat memukul industri pindar. Vonis dinilai cacat secara logika dan berpotensi menghambat industri. Padahal, suku bunga yang dibatasi secara rasionallah yang membedakan pindar dengan rentenir online.
Sumber: Istimewa
AWAN hitam menyelimuti industri financial technology peer to peer lending (fintech lending) atau pinjaman daring (pindar) Tanah Air. Kamis, 26 Maret 2026, puluhan pelaku pindar hanya bisa tertunduk lesu di ruang sidang atas vonis pahit yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Mereka dinyatakan bersalah atas dugaan kartel suku bunga yang terjadi pada 2021 lalu dan dijatuhi denda. Total denda yang dikenakan kepada para anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ini sebesar Rp755 miliar.