Di tengah fiskal daerah yang sempit, BPD didorong untuk bertransformasi menjadi orkestrator keuangan daerah dan menjalankan peran yang lebih strategis. Di lain sisi, mengemuka pula usulan soal “relaksasi” terukur BMPK.
Sumber: Istimewa
PEMANGKASAN dana transfer ke daerah (TKD) menempatkan bank pembangunan daerah (BPD) di posisi yang kian menantang. Kebijakan pemerintah pusat yang memangkas TKD hingga di atas 25% atau menjadi Rp692,9 triliun di 2026, bukan hanya soal teknis fiskal, tapi juga membawa implikasi serius terhadap likuiditas di daerah. Tekanan likuiditas membuat ruang fiskal bagi pemerintah daerah (pemda) makin sempit. Likuiditas ketat akan berimbas pula pada kapasitas pemda dalam melakukan pembangunan dan memacu keberlanjutan ekonomi daerah.
Dinamika kebijakan fiskal dan tekanan dari pemangkasan TKD itu menuntut peran yang lebih strategis dari BPD sebagai katalisator penggerak ekonomi lokal. Kondisi ini menjadi ujian bagi bankir-bankir bank daerah. Mereka dituntut menjaga denyut nadi intermediasi demi menopang laju pembangunan daerah. BPD pun dituntut untuk bertransformasi dan naik kelas, tidak sekadar menjadi pengelola atau tempat parkir dana pemda.
Dalam The Asian Post Best Regional Champion Forum 2026 yang digelar Infobank Media Group di Solo, medio April 2026, Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Agus H. Widodo, mengatakan bahwa BPD harus bertransformasi menjadi kekuatan utama pengelolaan ekonomi daerah. Ke depan, kekuatan ekonomi daerah tidak hanya ditentukan oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), tapi juga seberapa kuat BPD mampu mengelola, menggerakkan, dan mengakselerasi aliran dana di daerah. Karena itu, BPD harus naik kelas. Tidak lagi sekadar sebagai lembaga intermediasi keuangan yang pasif, tapi menjadi orkestrator keuangan daerah.
“BPD tidak boleh hanya menjadi tempat parkir dana pemerintah daerah. BPD harus naik kelas menjadi orkestrator pengelolaan keuangan daerah, penjaga stabilitas likuiditas, sekaligus akselerator pertumbuhan ekonomi regional,” tegas Agus, yang juga menjabat Direktur Utama Bank Jakarta.
Menurut Agus, kebijakan TKD paling tidak memiliki tiga implikasi serius, yakni terhadap likuiditas daerah, kapasitas pembangunan, serta keberlanjutan pertumbuhan ekonomi di daerah. Pemangkasan TKD dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tentu akan mempersempit ruang fiskal daerah, menekan belanja pembangunan, dan berimbas pada aktivitas ekonomi lokal. Bagi BPD, kondisi itu sudah pasti menantang, tapi juga membawa peluang strategis. Dalam hal ini, bank daerah bisa memainkan peran yang lebih besar.
“Tantangan ini justru merupakan momentum bagi BPD untuk mengoptimalkan pengelolaan dana daerah, memperkuat intermediasi ke sektor produktif, serta membangun ekosistem ekonomi daerah yang lebih terintegrasi,” lanjutnya.
Ada tiga fokus utama Asbanda untuk mendorong penguatan BPD ke depan. Satu, penguatan tata kelola dan manajemen risiko, untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik. Dua, transformasi digital dan operasional, guna meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan. Tiga, penguatan peran dalam ekosistem daerah, termasuk dukungan terhadap UMKM dan sektor produktif.
Sementara, Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), Bambang Widyatmoko, mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran dan kebijakan TKD memang menjadi concern BPD sebagai pengelola ekosistem keuangan daerah sekaligus mitra pemda. Penurunan TKD harus dijadikan momentum penguatan BPD sebagai mitra pemda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus alternatif sumber pembiayaan guna memastikan keberlanjutan program infrastruktur dan layanan publik.

Sejak 2020, persentase TKD terhadap belanja negara memang terus menurun. Tahun ini, tidak hanya persentasenya yang menyusut, nominal dananya pun menurun tajam. Kondisi ini tentu men-trigger para kepala daerah untuk bisa melakukan antisipasi agar program-program pembangunan di daerahnya tidak terganggu, tertunda, atau bahkan harus dibatalkan. Bambang menilai, BPD harus melihat kondisi ini sebagai peluang untuk mendorong kemandirian fiskal dengan mengoptimalkan pendapatan pajak dan retribusi daerah. Dengan begitu, BPD bisa mengurangi ketergantungan pada dana transfer dari pusat.
BPD juga mesti memperkuat adopsi teknologi atau digitalisasi. Misalnya, melalui elektronifikasi transaksi keuangan pemerintah daerah (ETPD) untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi. BPD juga harus melihat kondisi ini sebagai peluang pembiayaan ke pemda. BPD bisa men-support keberlanjutan proyek infrastruktur dan layanan publik melalui pinjaman fasilitas daerah.
“Sebagai mitra solusi fiskal pemda, pertama, BPD menjadi enabler optimalisasi pendapatan daerah (revenue enhancement). Kedua, mitra digitalisasi pengeluaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi belanja daerah pemda. Ketiga, BPD sebagai financial advisory untuk memastikan fasilitas pembiayaan pemda sesuai dengan tujuan penggunaan,” ujar Bambang.
Pada kesempatan sama, Direktur Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri, Yudia Ramli, mengatakan bahwa pemerintah mendorong BUMD, termasuk BPD, agar benar-benar menjadi penggerak ekonomi daerah, bukan hanya pelengkap atau bahkan beban fiskal bagi keuangan daerah.
“Bicara BUMD, kita harus lihat kembali tujuan pendirian BUMD. Ada tiga, yaitu menggerakkan ekonomi, mendorong sektor riil, dan menciptakan laba atau keuntungan,” jelasnya.
Peran BUMD tak hanya soal bisnis, tapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. BUMD diharapkan bisa berkontribusi pada kemanfaatan umum sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Laba yang dihasilkan juga penting karena berkaitan langsung dengan peningkatan PAD. Di tengah penurunan TKD, pemda memang dituntut untuk lebih kreatif dalam mencari sumber PAD, dan BUMD tentu menjadi salah satu instrumen utamanya.
Di luar itu, dalam forum tersebut juga muncul usulan soal penyesuaian batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32/POJK.03/2018 membatasi total portofolio kredit BPD kepada pihak terkait, dalam hal ini pemda sebagai pemegang saham. Usulan yang dikemukakan Asbanda itu bukan soal meminta penghapusan BMPK, bukan pula meminta privilege ataupun pelepasan prinsip kehati-hatian. Yang diajukan adalah kalibrasi ulang – penyesuaian terbatas, terukur, dan berbasis risiko atas dua area utama.
Pertama, pembiayaan kepada pemda selaku pemegang saham BPD untuk program pembangunan tertentu yang memiliki sumber pengembalian jelas, didukung APBD multiyears, dan dilengkapi mitigasi risiko serta tata kelola yang kuat. Kedua, perlakuan prudential khusus terhadap pembiayaan kepada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tertentu, terutama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), yang memiliki arus kas operasional dan tata kelola keuangan yang memadai untuk dinilai secara individual.
Di kondisi sekarang, rasanya kurang fair bila diberlakukan perlakuan yang sama antara BPD dan bank swasta besar, antara pemda sebagai pemegang saham BPD dan “pihak terkait” dalam arti korporasi biasa. Semua paham bahwa BPD bagi suatu daerah bukan sekadar “anak perusahaan” atau “pihak terkait” dalam pengertian teknis perbankan. Pemda adalah pemilik yang juga pengguna jasa sekaligus mitra strategis dalam ekosistem pembangunan daerah. Relasi ini tidak bisa disamakan dengan hubungan antara bank swasta dan pemiliknya yang murni mencari keuntungan pribadi. Ini bukan dalih untuk melonggarkan pengawasan, melainkan alasan untuk menilai risiko secara lebih presisi.
Hal terpenting dalam usulan tersebut adalah safeguards yang menyertainya. Misalnya, untuk pembiayaan pemda, safeguards yang diusulkan meliputi pembiayaan hanya untuk proyek atau program tertentu, dukungan legal dan persetujuan sesuai dengan ketentuan pembiayaan daerah, pengikatan sumber pengembalian yang jelas, escrow account atau debt service reserve account, due diligence fiskal daerah, penilaian sensitivitas terhadap perubahan transfer pusat dan PAD, early warning triggers, serta pelaporan khusus ke OJK.
Untuk BLUD, safeguards mencakup laporan keuangan tersendiri, arus kas operasional yang dapat diverifikasi, rekening kas BLUD pada bank yang ditunjuk, ketentuan debt service coverage ratio minimum, covenant atas penggunaan dana, serta tata kelola dan audit yang memadai.