Di tengah fiskal daerah yang sempit, BPD didorong untuk bertransformasi menjadi orkestrator keuangan daerah dan menjalankan peran yang lebih strategis. Di lain sisi, mengemuka pula usulan soal “relaksasi” terukur BMPK.
Sumber: Istimewa
PEMANGKASAN dana transfer ke daerah (TKD) menempatkan bank pembangunan daerah (BPD) di posisi yang kian menantang. Kebijakan pemerintah pusat yang memangkas TKD dari Rp848,59 triliun menjadi Rp692,99 triliun di 2026, bukan hanya soal teknis fiskal, tapi juga membawa implikasi serius terhadap likuiditas di daerah. Tekanan likuiditas membuat ruang fiskal bagi pemerintah daerah (pemda) makin sempit. Likuiditas ketat akan berimbas pula pada kapasitas pemda dalam melakukan pembangunan dan memacu keberlanjutan ekonomi daerah.
Dinamika kebijakan fiskal dan tekanan dari pemang kasan TKD itu menuntut peran yang lebih strategis dari BPD sebagai katalisator penggerak ekonomi lokal. Kondisi ini menjadi ujian bagi bankir-bankir bank daerah. Mereka dituntut menjaga denyut nadi intermediasi demi menopang laju pembangunan daerah. BPD pun dituntut untuk bertransformasi dan naik kelas, tidak sekadar menjadi pengelola atau tempat parkir dana pemda.