Setelah bankir BPD, kini “korbannya” adalah bankir BRI. Bahkan, ada tren kredit macet jadi jerat pidana korupsi, Pak Presiden! Putusan MK menegaskan tidak semua kredit macet korupsi.
Infobank
DI sebuah ruang sidang, di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), sebuah perkara mungkin akan segera digelar. Sebuah kisah tentang logika hukum yang “sesat” tengah menunggu untuk dituliskan sejarahnya. Bukan sejarah tentang para koruptor kakap yang berhasil dijerat, melainkan sejarah tentang bagaimana 12 pegawai bank – para analis kredit, account officer, dan relationship manager – kini duduk sebagai pesakitan atas sebuah keputusan bisnis yang mereka ambil bertahun-tahun silam. Ya, kredit yang diberikan 14 tahun lalu. Kini, bankirnya dijerat pasal tindak pidana korupsi. Ironi.
Para analis kredit, termasuk yang dilakukan analis dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), selalu memandang usaha debitur prospektif dan diharapkan menghasilkan pendapatan bagi bank. Tentunya dengan pendekatan dasar pemberian kredit: prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition). Sementara, pihak aparat penegak hukum (APH) menilai, ketika kredit kemudian macet, maka untuk membuktikan tuduhan “dicari-cari” bukti yang sebenarnya “pepesan kosong”. Tidak ada niat jahat (mens rea). Tidak ada aliran dana – sudah seharusnya menjelaskan bahwa kredit macet karena risiko bisnis, seperti kebakaran dan kebanjiran, atau penjarahan.