Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Waduh! Ada Tren Kredit Macet Jadi Jerat Pidana Korupsi

Setelah bankir BPD, kini “korbannya” adalah bankir BRI. Bahkan, ada tren kredit macet jadi jerat pidana korupsi, Pak Presiden! Putusan MK menegaskan tidak semua kredit macet korupsi.

Oleh Tim Infobank
Infobank

Infobank

DI sebuah ruang sidang, di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), sebuah perkara mungkin akan segera digelar. Sebuah kisah tentang logika hukum yang “sesat” tengah menunggu untuk dituliskan sejarahnya. Bukan sejarah tentang para koruptor kakap yang berhasil dijerat, melainkan sejarah tentang bagaimana 12 pegawai bank – para analis kredit, account officer, dan relationship manager – kini duduk sebagai pesakitan atas sebuah keputusan bisnis yang mereka ambil bertahun-tahun silam. Ya, kredit yang diberikan 14 tahun lalu. Kini, bankirnya dijerat pasal tindak pidana korupsi. Ironi.

Para analis kredit, termasuk yang dilakukan analis dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), selalu memandang usaha debitur prospektif dan diharapkan menghasilkan pendapatan bagi bank. Tentunya dengan pendekatan dasar pemberian kredit: prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition). Sementara, pihak aparat penegak hukum (APH) menilai, ketika kredit kemudian macet, maka untuk membuktikan tuduhan “dicari-cari” bukti yang sebenarnya “pepesan kosong”. Tidak ada niat jahat (mens rea). Tidak ada aliran dana – sudah seharusnya menjelaskan bahwa kredit macet karena risiko bisnis, seperti kebakaran dan kebanjiran, atau penjarahan.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Mei 2026

Rp 65.000

BELI