Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Ancaman Senyap 2030: Siap-Siap Menghadapi Era PQC

Penulis adalah country manager utimaco, cyber security, Jerman

Oleh Nugraha Santosa
Infobank

Infobank

DI tengah percepatan transformasi digital, kita makin percaya pada sistem yang tak kasatmata. Transaksi keuangan berpindah dalam hitungan detik, layanan publik beralih ke platform elektronik, dan identitas kita disimpan dalam bentuk data. Semua berjalan mulus, seolah tanpa cela (seamless).

Namun, di balik kenyamanan itu, ada satu fondasi yang jarang dibicarakan: kriptografi, teknologi yang menjaga kerahasiaan dan keutuhan data kita. Selama ini, dunia bertumpu pada algoritma seperti Rivest-Shamir-Adleman (RSA) dan Elliptic Curve Cryptography (ECC). Keduanya menja di penjaga sunyi yang memastikan kepercayaan dalam ekosistem digital tetap terjaga. Contohnya sistem perbankan, BIFast, infrastruktur pemerintah, BPJS, akta tanah digital, hingga telco & data privacy.

Ancaman itu datang dari perkembangan teknologi yang dikenal sebagai quantum computing. Berbeda dengan komputer konvensional, komputer kuantum memiliki kemampuan komputasi yang jauh lebih besar. Dalam konteks kriptografi, kemampuan ini berpotensi mengubah peta keamanan digital, mampu memecahkan kunci digital yang selama ini dianggap aman.

Hari ini, data-data terenkripsi dapat dikumpulkan dan disimpan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, untuk kemudian dideskripsi di masa depan ketika komputer kuantum sudah cukup kuat. Strategi ini dikenal sebagai harvest now, decrypt later. Dengan kata lain, apa yang kita anggap aman hari ini, belum tentu tetap aman esok hari.

Kesadaran global terhadap risiko ini sebenarnya sudah terbentuk. National Institute of Standards and Technology (NIST) di Amerika Serikat telah lama memperingatkan bahwa algoritma kriptografi yang digunakan saat ini (RSA & ECC) akan menjadi rentan di era kuantum, ditetapkan batas akhir di 2030.

Sebagai jawaban, lembaga tersebut telah mengembangkan standar baru yang dikenal sebagai Post Quantum Cryptography (PQC), yaitu algoritma kriptografi yang tahan terhadap serangan berbasis quantum computing, sebagai upaya untuk mengantisipasi ancaman tersebut.

 

Pertanyaannya, di Mana Posisi Indonesia?

Sebagai salah satu negara dengan ekonomi digital terbesar di kawasan ASEAN, Indonesia memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap sistem digital.

Negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Tailan telah aktif melakukan kampanye, riset, dan mulai menyusun peraturan, roadmap, dan standar penerapan PQC.

Layanan perbankan, pembayaran elektronik, administrasi pemerintahan, sistem autentifikasi, sertifikat elektronik, manajemen akses hingga komunikasi strategis, semuanya bertumpu pada mekanisme kriptografi RSA/ECC yang saat ini digunakan.

Di sinilah persoalan menjadi serius. Transisi dari satu sistem kriptografi ke sistem lainnya bukanlah pekerjaan sederhana. Ia tidak cukup dilakukan dengan pembaruan perangkat lunak biasa. Dibutuhkan perencanaan, waktu, upaya teknologi, investasi, dan koordinasi lintas sektor yang tidak sederhana.

Sistemsistem kritikal yang menopang layanan publik memiliki siklus hidup yang panjang. Banyak di antaranya dirancang untuk beroperasi selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, misalnya kredit/simpanan bank, data transaksi, KTP, paspor, BPJS, pajak, sertifikat tanah, dan rekam medis.

PQC bukan lagi sekadar konsep. Ia telah memasuki tahap implementasi awal dan dapat mulai diterapkan berdampingan dengan sistem yang ada dan bersifat evolusi. Namun, seperti halnya setiap perubahan teknologi besar, adopsinya memerlukan kesiapan menyelu ruh, baik dari sisi teknis, strategi, investasi, sumber daya manusia, maupun tata kelola.

Berdasarkan survei yang dilakukan Utimaco pada 2025, industri memilih prioritas bidang: public key infrastructure (63%), data encryption (56%), software & document signing (49%), dan web communication (SSL/ TLS) 47%.

 

Peran Negara Menjadi Sangat Penting

Tanpa arah kebijakan yang jelas, upaya adopsi akan berjalan sendiri-sendiri. Setiap institusi akan menentukan langkahnya masing-masing, berpotensi menciptakan fragmentasi dan ketidaksinambungan. Dalam isu keamanan, kondisi seperti ini justru akan menimbulkan masalah baru interoperabilitas.

Indonesia membutuhkan kerangka kebijakan yang mampu menjawab tantangan ini secara komprehensif menghadapi ancaman siber yang makin serius dampak dari teknologi: social engineering, artificial intelligence, juga quantum computing. Diperlukan UndangUndang Keamanan Siber sebagai landasan hukum yang dapat menjamin keamanan digital demi tercapainya kedaulatan digital. Mulai dari penyusunan peta jalan nasional, standardisasi, penetapan sektor prioritas, hingga penunjukan otoritas yang bertanggung jawab dalam pengawasan.

Dengan adanya landasan hukum yang jelas dan baik, hal itu akan memperkuat keamanan dan ketahanan siber; melindungi kegiatan digital pemerintah, industri, dan masyarakat; juga mendukung penguatan digital ekonomi nasional dan mendorong inovasi teknologi bangsa.

Namun, di balik kenyamanan itu, ada satu fondasi yang jarang dibicarakan: kriptografi, teknologi yang menjaga kerahasiaan dan keutuhan data kita. Selama ini, dunia bertumpu pada algoritma seperti Rivest-Shamir-Adleman (RSA) dan Elliptic Curve Cryptography (ECC). Keduanya menja di penjaga sunyi yang memastikan kepercayaan dalam ekosistem digital tetap terjaga. Contohnya sistem perbankan, BIFast, infrastruktur pemerintah, BPJS, akta tanah digital, hingga telco & data privacy.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Juni 2026

Rp 65.000

BELI