Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Ekspor Sda Satu Pintu, Terobosan Atau Langkah Mundur?

Pembentukan DSI sebagai eksportir tunggal SDA strategis bisa meningkatkan tata kelola perdagangan dan mengoptimalkan potensi penerimaan negara. Tapi, potensi risikonya juga tidak mainmain. Transparansi dan akuntabilitas serta tata kelola yang kuat menjadi kunci. Semoga tak terulang kisah klasik: program bagus, eksekusi memble.

Oleh Ari Astriawan
Sumber: Istimewa

Sumber: Istimewa

DENGAN gaya retorikanya yang khas, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Lewat PP itu, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mendirikan badan usaha milik negara (BUMN) baru, khusus untuk mengelola ekspor SDA, yakni Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). BUMN baru ini akan bertindak sebagai eksportir tunggal SDA strategis Indonesia.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerin tah RI sebagai pengekspor tunggal,” tegas Prabowo dalam sidang paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, 20 Mei 2026 lalu.

Perusahaan baru yang dipimpin Luke Thomas Mahony sebagai direktur utama ini akan menjalankan peran semacam marketing facility untuk sejumlah komoditas SDA Indonesia. Di tahap awal, ada tiga komoditas utama yang dibidik, yakni batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy (paduan besi).

Kebijakan ekspor SDA satu pintu ini diklaim menjadi upaya memperkuat tata kelola guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas ekspor SDA strategis. Utamanya untuk memberantas praktik under invoicing, transfer invoicing, hingga praktik pelarian devisa hasil ekspor (DHE). Kebijakan ini diharapkan bisa mengoptimalkan potensi penerimaan negara atas pengelolaan SDA.

Langkah besar pemerintah itu tentu menuai pro dan kontra. Apalagi ada kesan tergesa-gesa lantaran disebut langsung berlaku bertahap di pertengahan 2026 ini. Komunikasi pemerintah dengan para pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, juga dinilai minim.

Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, menilai, pembentukan DSI bisa menjadi langkah strategis memperkuat tata kelola perdagangan SDA Indonesia. Dalam 10 tahun terakhir, ia menyebut rata-rata per tahun terjadi under invoicing sebesar US$40 miliar dari seluruh komoditas ekspor. Praktik ini bukan sekadar permasalahan administrasi perdagangan, tapi sangat merugikan karena berdampak langsung pada penerimaan negara, devisa ekspor, hingga lemahnya kontrol terhadap arus perdagangan.

“Kami melihat pembentukan badan khusus ekspor dapat menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pengawasan ekspor nasional secara lebih terintegrasi, transparan, dan berbasis data. Negara tidak boleh terus kehilangan potensi penerimaan akibat lemahnya pengawasan perdagangan lintas negara,” kata Christiantoko.

Dengan tata kelola ekspor yang lebih terintegrasi, pencatatan barang ekspor dilakukan sesuai transaksi sebenarnya. Pencatatan juga bisa disinkronkan dengan data kepabeanan di negara mitra dagang. Dengan begitu, perusahaan eksportir tidak memiliki ruang untuk menghindari pelaporan pendapatan riil dan transfer pricing, jika semua data perdagangan menjadi lebih terkontrol dan terintegrasi antarlembaga.

Sementara, Nailul Huda, ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), mengungkapkan, kebijakan ini memiliki dampak positif bagi Indonesia, tapi juga ada potensi dampak negatif yang harus dicermati. Menurutnya, lahirnya BUMN eksportir tunggal SDA ini berkaitan dengan state capitalism. Negara bertindak sebagai pelaku bisnis utama yang memiliki, mengendalikan, sekaligus mengarahkan perusahaan produktif untuk menghasilkan kepentingan demi mencapai tujuan strategis nasional.

Kebijakan tersebut, menurut Nailul Huda, bisa mendorong industrialisasi dan melindungi sektor strategis dari dominasi asing. BUMN baru ini bisa menjaga stabilisasi ekonomi saat krisis karena negara hadir sebagai penjamin terakhir. Industri yang tidak diminati swasta pun bisa dikembangkan.

Tapi, di lain sisi, terutama jika tata kelolanya lemah, kebijakan ini justru rentan potensi korupsi dan inefisiensi. Tekanan untuk kompetitif pun menjadi minim. BUMN ekspor yang menjadi eksportir tunggal bisa mendistorsi pasar. Pihak swasta menjadi makin sulit bersaing dengan BUMN yang mendapatkan privilese atau bahkan subsidi.

Potensi risiko politisasi bisnis karena keputusannya dipengaruhi kepentingan politik juga harus diperhatikan. Ada juga potensi crowding out investasi swasta di sektor yang dikuasai negara, dan lemahnya inovasi karena tekanan persaingan tidak sehat.

“Potensi korupsi, politisasi bisnis, dan distorsi pasar sangat besar, apalagi indeks persepsi korupsi Indonesia juga memburuk,” kata Huda.

Indonesia harus belajar dari pengalaman sebelumnya. Contohnya kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) di masa Orde Baru. Ketika itu, BPPC menjadi pembeli sekaligus penjual tunggal cengkih nasional. Petani tidak punya pilihan selain menjual hasil panen ke BPPC. Awalnya harga dinilai menguntungkan petani. Namun, ketika industri rokok keberatan membeli dengan harga tinggi, stok menumpuk dan harga cengkih akhirnya anjlok drastis di tingkat petani.

“Nah, ini yang kita khawatirkan ketika ekspor dikuasai oleh satu BUMN saja. Kalau dari sisi luar tidak mau membeli karena harga terlalu tinggi, barang menumpuk dan akhirnya harga komoditas dalam negeri jatuh,” tambah Huda.

Terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, memandang positif kebijakan pemerintah soal tata kelola satu pintu ekspor SDA. Tidak hanya memperkuat kontrol negara atas devisa ekspor, kebijakan ini juga bisa meningkatkan daya tawar Indonesia di pasar global, sekaligus memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional. Ia memandang model tata niaga terintegrasi dapat memberikan nilai tambah bagi negara.

“Positifnya ya karena under invoicing ini diawasi, maka kemungkinan ada peningkatan devisa. Ini karena satu pintu, maka bargaining power-nya itu akan meningkat,” jelas Esther.

Kebijakan ini juga membuat negara memiliki ruang yang lebih besar dalam menjaga harga, volume ekspor, serta kepentingan nasional dalam perdagangan SDA sehingga daya tawar di tingkat global meningkat. Lewat kebijakan ini, pemerintah juga disebut bisa menjaga keseimbangan pasokan domestik sehingga kebutuhan dalam negeri tetap terjaga ketika pasokan komoditas tertentu mengalami tekanan.

Praktik serupa sudah dilakukan sejumlah negara, seperti Vietnam, Malaysia, hingga negara-negara Timur Tengah, yang telah memiliki model kelembagaan yang berfungsi memperkuat pengelolaan perdagangan strategis nasional. Karakter dan fungsi di tiap negara tentu tidak persis sama.

Esther mengingatkan, dampak dari kebijakan ini akan makin kuat bila implementasinya dilakukan secara transparan, terukur. Di saat yang sama, pemerintah harus mampu membangun kepercayaan pelaku pasar terhadap tujuan utama pembentukan DSI.

Danantara memastikan bahwa DSI akan membeli komoditas-komoditas SDA dari para pengusaha sesuai dengan harga pasar. Hal itu diungkapkan Managing Director, Stakeholders Management & Communications Danantara Indone sia, Rohan Hafas, yang menyebut DSI tidak akan bertindak sebagai penjual dan pembeli yang menentukan harga.

“PT DSI akan memastikan transaksi berjalan normal dan harga mencerminkan harga pasar. Fungsi perusahaan ini ada di pihak pemerintah untuk menjaga agar tidak terjadi under invoicing,” tegas Rohan.

Sebagai tambahan, dalam pelaksanaannya, DSI tidak langsung menjadi eksportir tunggal secara penuh, tapi dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, menjadi masa transisi pengalihan ekspor. Di periode ini, transaksi ekspor masih dilakukan perusahaan dengan pembeli, namun dokumentasi ekspor mulai dialihkan melalui DSI. Selanjutnya tahap kedua akan diberlakukan 1 September 2026 (transisi lanjutan). Dan, per 1 Januari 2027, semua ekspor komoditas strategis sepenuhnya dilakukan lewat DSI.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerin tah RI sebagai pengekspor tunggal,” tegas Prabowo dalam sidang paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, 20 Mei 2026 lalu.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Juni 2026

Rp 65.000

BELI