Pembentukan DSI sebagai eksportir tunggal SDA strategis bisa meningkatkan tata kelola perdagangan dan mengoptimalkan potensi penerimaan negara. Tapi, potensi risikonya juga tidak mainmain. Transparansi dan akuntabilitas serta tata kelola yang kuat menjadi kunci. Semoga tak terulang kisah klasik: program bagus, eksekusi memble.
Sumber: Istimewa
DENGAN gaya retorikanya yang khas, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Lewat PP itu, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mendirikan badan usaha milik negara (BUMN) baru, khusus untuk mengelola ekspor SDA, yakni Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). BUMN baru ini akan bertindak sebagai eksportir tunggal SDA strategis Indonesia.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerin tah RI sebagai pengekspor tunggal,” tegas Prabowo dalam sidang paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, 20 Mei 2026 lalu.